09 Januari 2019

Permudah Urus Perizinan, DPMPTSP MUBA Hadirkan SAJI

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel,Terhitung Januari 2018, Dinas Penanaman Modal  Pelayqnan Terpadu Satu Pintu  ( DPM PTSP) Muba melakukan inovasi layanan perijinan dan non perijinan via online system submision ( OSS). Dari 67 jenis perijinan dan non perijinan sudah ada 22 ijin+3 non ijin atau (25 )ijin non ijin yang sudah berjalan secara online. Bukan saja bentuk layanan yang ditingkatkan malah model pembuatan ijin dimuluskan.

 " Selama ini syarat harus lengkap dulu baru diproses kita balik, proses secepatnya baru kelengkapan disusulkan setelah ijin keluar. Waktunya pun semua dipercepat. IMB yang saat kemarin panjang rantai prosesnya kini waktunya diperpendek. Untuk daerah perkotaan bahkan kita antar langsung ke warga," kata Erdian Syahri, Plt Kepala DPM PTSP Muba,


Dengan pelayanan ijin yang terbit dulu baru persyaratan dilengkapi ini diharapkan mampu  menarik  investasi,, mendongkrak PAD serta memudahkan  masyarakat mengurus ijin. "Namun, jika waktu pemenuhan persyaratan yang disepakati ternyata warga belum dipenuhi maka ijin dicabut," tegas Erdian.

Kepada media, Erdian mengakui  belum semua perijinan  dan non perijinan dapat berjalan secara online. Terutama  karena kendala jaringan internet. "Pelayanan kelling ijin dan non ijin masih terkendala oleh pelaku yang belum punya NPWP,"katanya.

Tidak mau tanggung, DPM PTSP  pun menggandeng Kejari Muba  untuk melakukan tindakan  persuasif maupun sanksi hukum jika diperlukan. Dengan kemudahan dan kerjasama ini diyakini pada 2019 pengurusan IMB, sebagai misal,  benar-benar jalan untuk ijin yang lokasinya sudah ada fungsi tata ruang yang jelas. Atau di luar kawasan hutan, daerah resapan, dan lain-lain.


Komitmen untuk terus memberikan pelayanan publik khususnya di bidang perizinan terus digencarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), setelah mendapatkan penghargaan top 90 pelayanan publik terbaik di Indonesia rupanya tidak membuat DPMPTSP cepat puas dan berhenti untuk melakukan inovasi.

Kali ini, DPMPTSP Muba melakukan inovasi pelayanan Siap Antar dan Jemput Izin (SAJI). Diketahui, Ada 3 keunggulan dari SAJI yaitu SAJI ON SITE (pelayanan perizinan secara rutin ke kecamatan dengan menggandeng BPJS Kesehatan, KPP Pratama untuk mempermudah pemrosesan perizinan), SAJIMAN (petugas yang siap antar jemput izin selesai maupun berkas perizinan), dan  HALLO SAJI 082186421977 (layanan jasa untuk setiap proses perizinan) 4 KANTONG SAJI (layanan Jemput bola di kecamatan secara rutin dari Senin sampai Jumat), ungkap Erdian Syahri SSos MSi Plt Kepala DPMPTSP Musi Banyuasin.
Bagaimana kemudahan ini dirasakan masyarakat?
"Saya, Indah Fikri, pelaku  usaha, apresiasi langjah ini. Semoga sosialisasi ke warga makin luas. Tim SAJI agar lebih aktif meluaskan informasi di semua komunitas, majelis, pengajian, PKK, DPMD hingga ke desa," bebernya. 


Hal yang sama, Yuli, pengusaha asal Sungai Keruh mengakui bahagia. "Dari tempat jauh  saya mudah dan cepat urus ijin. Melalui layanan online saya daftar,, kirim foto,, KTP,  lalu petugas mengambil alih semuanya. Selesai pun  diantar."

Melalui inovasi SAJI ini masyarakat tidak perlu lagi meluangkan waktu datang ke kantor DPMPTSP untuk mengurus Izin, jika semua persyaratan dinyatakan lengkap petugas akan menjemput dan mengantar kembali izin yang diajukan oleh pemohon.

"Mari masyarakat Muba yang belum membuat izin segera hubungi hotlinenya (081248389947), syaratnya mudah dan prosesnya cepat",  ajaknya

Sementara Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin menjelaskan sejak memimpin Kabupaten Musi Banyuasin, berkomitmen memberikan Pelayanan kepada seluruh masyarakat Musi Banyuasin dan Pelaku Usaha/Investor dengan memberikan pelayanan mudah cepat dan berbantuan dengan inovasi SAJI (Siap Antar Jemput Izin) sehingga seluruh pemberian perizinan dan non perizinan kami berikan secara cepat dan mudah untuk diperoleh agar ada kepastian hukum dalam berusaha di Kabupaten Musi Banyuasin.

"Kami akan terus memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada seluruh masyarakat Muba dan saya juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala PD Muba untuk terus memberikan layanan publik agar terus bekerja dengan profesional berikan pelayanan terbaik kepada warga,"ungkapnya. rill (agung).

Dodi Dorong ASN Dan Non ASN Ikuti Program PT TASPEN

Liputansumsel.com


MUBA-liputansumsel, - Bupati Kabupaten Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba H Ibnu Saad SSos MSi, Kepala Bappeda Muba Drs H M Yusuf Amilin, Sekretaris BKP SDM Muba Nispo Azhar SIP menerima Audiensi PT Taspen (Persero) yang dikomandoi Kepala PT Taspen Cabang Palembang Kasija SE, di Ruang Audiensi Bupati Muba, Rabu (9/1/2019).

Kegiatan Audiensi itu membahas implementasi layanan PT Taspen diantaranya Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN, serta Program Peningkatan manfaat Tabungn Hari Tua bagi ASN.

Bupati Muba meminta agar seluruh ASN  Bumi Serasan Sekate didorong untuk mengikuti program-program jaminan dari PT Taspen, yang bisa memberikan manfaat bagi kesejahteraan ASN setelah memasuki purnatugas.

"Dari adanya manfaat dari layanan jaminan PT Taspen ini, diharapkan juga dapat menambah semangat dan ketenangan ASN dan Non ASN dalam bekerja," tuturnya.

Kepala PT Taspen Cabang Palembang Kasija SE, mengatakan selain ASN, pegawai Non ASN, Non PPPK yang bertugas di instansi Pemerintah juga diberikan perlindungan berupa mafaat jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.

"dan Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Muba serta segera terimplementasi program jaminan ini agar semua Pegawai baik ASN dan pegawai Non mendapatkan perlindungan untuk lebih sejahtera setelah pensiun"imbuhnya.rill (agung).

Kelurahan Srijaya Sosialisasikan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) ke Masyarakat.

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel. Com -Salah satu program pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk Kota Palembang pihak Pemerintah melalui kecamatan, Kelurahan, RW dan,RT telah mensosialisasikan kemasyarakat.

Lurah Srijaya Sri Sundari saat diwawancarai menyampaikan menindak lanjuti Surat Walikota Palembang mengenai program Kartu Identitas Anak (KIA) pihaknya dimulai tanggal 7 Januari telah melakukan  sosialisasi kejajaran pemerintah kelurahan RW dan RT untuk disampaikan kemasyarakat.

"Proses pembuatan kartu tersebut sudah dimulai pada tanggal 7 Januari  , jadi bagi orang tua yang ingin membuat  KIA sudah bisa dilayani,"ujar Sri ,Senin (8/01/2018).

Untuk mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) cukup membawa lampiran persyaratan sebagai pelengkap yang dibutuhkan.

"Persyaratan permohonan Penertiban Kartu Identitas Anak (KIA)
Untuk usia 0 sampai 5 tahun persyaratannya
1. Fhoto copy Kartu Keluarga (KK) Orang tua/wali
2. Fhoto copy KTP Elektronik orang tua/wali
3. Fhoto Copy Akta Kelahiran," ungkapnya.

Sedangkan Untuk usia diatas 5 sampai 17 tahun persyaratannya"
1. Fhoto copy Kartu Keluarga (KK) Orang tua/wali
2. Fhoto copy KTP Elektronik orang tua/wali
3. Fhoto Copy Akta Kelahiran
4. Pas fhoto anak bewarna ukuran 3*4 atau 4*6 sebanyak 2 lembar,"jelas nya.

Sri menambahkan KIA untuk anak memiliki fungsi yang relatif sama yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus anak masuk sekolah,  atau untuk keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran,

"Kita berharap melalui sosialisasi kita ke RW, RT mengenai KIA, masyarakat dapat mengetahui tentang program ini, bagi pihak orang tua atau wali dapat segera mengurus pembuatan kartu tersebut,"pungkasnya.(Ali)

POLSEK BATMAN BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU DI DUGA PENGEDAR NARKOBA

Liputansumsel.com


MUBA-liputansumsel,Dari informasi masyarakat akan adanya aktivitas narkoba di wilayah Kecamatan Babat Toman. Dimana Kepolisian Sektor Babat Toman Resort Musi Banyuasin berhasil mengamankan Abu Yani (35) pengedar narkoba jenis shabu-shabu (SS), Selasa (08-01-2019).

       
Pelaku tersebut merupakan warga Pal 5 Desa Sugi Waras Kecamatan Babat Toman ini. Berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Babat Toman dikediamannya sekitar pukul 22:30 wib. Dalam penangkapan terhadap pengedar barang haram tersebut. Pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening berisi shabu, 75 lembar kantong klip bening, 1 buah jarum, 1 buah pipet, 1 buah hp dan uang hasil penjualan shabu senilai Rp 1.694.000,-.

         
Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin kepada liputansumsel.com, Rabu (09-01-2019) membenarkan penangkapan itu.


       
"Saat ini Abu Yani yang merupakan pengedar narkoba. Beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Babat Toman. Guna proses lebih lanjut, "imbuhnya.

     
Tutur Kapolsek. Dari pengakuan pelaku sendiri. Bahwa dirinya baru satu bulan menjalani profesi sebagai pengedar narkoba. Dimana barang haram itu dibeli pelaku dari inisial O (DPO). Dalam bertransaksi, pelaku membeli sebanyak satu jie seharga Rp 1 juta. Untuk mendapat untung besar. Barang haram ini ia jual kembali menjadi paket-paket kecil seharga Rp 100 ribu.

       
"Benar dari pengakuan pelaku ia baru satu bulan mengeluti bisnis haram ini. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tdntang narkotika, "tutur kapolsek. (Ril/agung).

CURI MOTOR, MUSA DI AMANKAN POLSEK SANDES

Liputansumsel.com


MUBA-liputansumsel,Musa Alfa Edison(22) warga Dusun V Talang Kemang Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam dibalik jeruji besi.Pasalnya dirinya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor honda revo milik Pelita (40) warga Dusun 1 Desa Keban Kecamatan Sanga Desa, Selasa (08-01-2019) sekitar pukul 11:00 wib.


         
Pada laporan korban Pelita ke Mapolsek Sanga Desa Resort Musi Banyuasin, Selasa (08-01-2019). Saat itu korban meminjam sepeda motor honda revo no pol BG 3286 RW no ka:2117B33 no mesin:HB62E1172408 milik mantan kadus Safari. Dimana sepeda motor yang dipinjam korban tersebut hendak dipergunakan berkebun karet.

         
Saat tiba di kebun karet milik korban. Lalu korban memarkirkan kendaraan  pada semak alang-alang. Saat korban hendak pulang. Dirinya terkejut sepeda motor itu telah raib dicuri. Kemudian korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Sanga Desa.


       
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu kepada liputansumsel.com, Rabu (09-01-2019) menjelaskan bahwa.

       
"Memang Benar kemarin (08-01-2019) sekitar pukul 13:00 wib. Telah dilakukan penangkapan terhadap Musa Alfa Edison warga Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa. Dimana pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban Pelita warga Desa Keban Kecamatan Sanga Desa, "ujarnya.


Lanjut ungkap Iptu Beni Okimu. Sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Dimana dari keterangan saksi yang menceritakan kejadian ke anggota pospol Desa Macang Sakti. Bahwa sepeda motor yang dicuri pelaku dibawa kearah PT TIC.

       
Selanjutnya, anggota melakukan penyisiran ke wilayah PT TIC.  Terlihat sepeda motor yang dicuri tersebut berada dilokasi parkiran. Di sebuah semak-semak pinggir jalan Desa Macang Sakti yang tidak jauh dari kontrakan PT TIC.

     
Kemudian personil langsung melakukan pemeriksaan terhadap karyawan yang sedang tidur. Setelah dibangunkan ada diantara mereka bukan karyawan PT TIC. Setelah diinterogasi terhadap Musa Alfa Edison dirinya mengakui perbuatan pencurian itu.


         
"Untuk Saat ini pelaku besera barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sanga Desa. Guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, "ujar Kapolsek.(Agung).