27 Juni 2019

Kodim 0404/ME Gelar Kegiatan Komunikasi Sosial

Liputansumsel.com



Muara Enim, Liputansumsel.com--Kodim 0404/Muara Enim menggelar kegiatan Komunikasi Sosial dengan Komponen Masyarakat Kabupaten Muara Enim yang berlangsung di Aula Makodim 0404/Muara Enim, Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 08.00 Wib.

Acara yang dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0404/Muara Enim Letkol Inf Syafruddin dengan mengusung Tema : “Melalui Silaturahmi Dengan Komponen Masyarakat, Kita Tingkatkan Rasa Cinta Tanah Air, Wawasan Kebangsaan dan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Dalam Rangka Membantu Kesulitan Rakyat Serta Menjaga dan Mempertahankan Kedaulatan NKRI”.

Dalam acara Komusikasi Sosial tersebut diisi dengan narasumber dari Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Muara Enim Drs Sarban Sarjono dan Pasi Intel Kodim 0404/Muara Enim Kapten Inf Aprizal.

Hadiri pada kesempatan itu, para perwira staf Kodim, Danramil jajaran, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Muara Enim Drs Sarban Sarjono dan komponen masyarakat Kabupaten Muara Enim.

Dandim 0404/Muara Enim Letkol Inf Syafruddin mengatakan, Kegiatan komunukasi sosial dengan komponen masyarakat merupakan upaya untuk menjalin silaturahmi dan keakraban guna membangun komunikasi yang baik dengan elemen masyarakat di Kabupaten Muara Enim.

Selain itu juga, dengan komunikasi sosial ini lanjut Dandim, bisa saling sharing atau memberi informasi terkait situasi yang terjadi di wilayah Muara Enim. Dengan komunikasi dan silaturahmi tersebut keakraban akan semakin erat.

Menurut Dandim, untuk menjaga kedaulatan salah satunya dengan menjalin silaturahmi dengan sesama masyarakat dan persatuan dan kesatuan bangsa. Apalagi di jaman sekarang ini adanya media sosial dan dunia maya sehingga arus informasi dengan cepat didapat. Tentunya memiliki dampak positif dan negative.

“Oleh sebab itu, kita harus membentengi diri dengan keimanan dan ketaqwaan serta mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk menangkis segala hal, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

KALAPAS IIB IKUTI RAKERNISPAS

Liputansumsel.com

MUBA-liputansumsel,terus berkomitmen mempercepat implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Hal itulah yang dibahas dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Tahun 2019 dengan tema “Penguatan Pemahaman Konsep Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan” yang digelar di Hotel Aston Palembang, Selasa (25/6).



Rakernis Pemasyarakatan ini akan diselenggarakan selama 3 hari mulai tanggal 25 s.d. 27 Juni 2019, diikuti oleh 24 peserta yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel. Kalapas Sekayu Ronaldo Devinci Talesa, Amd. IP, SH dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka percepatan implementasi Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018, serta bertujuan untuk  Penguatan pemahaman konsep Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan pada UPT Pemasyarakatan se-Sumatera Selatan, dan Tersusunnya program dan langkah-langkah strategis percepatan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Sumsel.



Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sekayu , Ronaldo menjelasakan bahwasannya saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sekayu  sebanyak 936 orang, dengan kapasitas Lapas/Rutan yang hanya 300 orang. “Situasi overcrowded ini berdampak kepada meningkatnya risiko gangguan keamanan dan ketertiban, suasana psikologis penghuni yang tidak sehat sehingga sangat mudah terjadi konflik antar penghuni, terjadi pelanggaran HAM, serta kegagalan untuk menjamin penghuni dalam kondisi aman dan manusiawi sehingga tidak sedikit pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi tersebut,” jelasnya.


*kepala lapas IIB sekayu,, bersama seluruh kepala upt lingkungan kanwil kemenkumham sumsel mengikuti kegiatan rakernispas di hotel aston palembang“Dengan adanya Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang ditetapkan tanggal 18 Desember 2018 dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1685), diharapkan dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan klien serta perlindungan terhadap barang bukti,” ujar Ronaldo. “Jadi, lewat Rakernis ini semoga membuat kita paham kembali apa konsepsi Revitalisasi tersebut, serta mengerti tentang mana yang harus kita lakukan dan mana yang tidak boleh kita kerjakan,” tegasnya.



Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami dalam sambutan dan membuka secara resmi kegiatan Rakernis. Usai membuka acara, Dirjenpas juga memberikan materi khusus tentang Pembangunan SDM Sebagai Strategi untuk Mengakselerasi Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Pada kesempatan itu, Utami memaparkan bahwa populasi penghuni Lapas/Rutan se-Indonesia saat ini berjumlah 264,671. Pada Juni 2019, jumlah tahanan/narapidana kasus narkotika di Indonesia berjumlah 125,534 orang terdiri dari Bandar Pengedar 76,603 orang dan pengedar 49,931 orang. Sedangkan jumlah tahanan/narapidana kasus narkotika sebesar 47,8% dari total seluruh tahanan/narapidana di Indonesia.


*Direktur Jenderal Pemasyarakatan didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan membuka secara resmi kegiatan rakernispas yang diadakan di hotel aston palembang


“Apakah mandat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah terlaksana?” tanya Utami kepada seluruh peserta. Ia mengatakan kondisi Pemasyarakatan saat ini dengan seluruh kompleksitas permasalahan mengharuskan adanya revitalisasi. Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah upaya mengoptimalisasikan penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.



“Perlu dilakukan langkah-langkah fundamental yang dapat menyelesaikan permasalahan dan memberikan jalan keluar dari kebuntuan, sehingga mengisyaratkan bahwa organisasi ini perlu menyusun langkah strategis untuk pembenahan dan optimalisasi serta penguatan penyelenggaraan Pemasyarakatan,” jelasnya. “Ini merupakan momentum spirit legacy untuk meneruskan semangat juang dan pengabdian para pendahulu dan peletak dasar Pemasyarakatan, sehingga kita dapat mewujudkan pemulihan kembali kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan bagi narapidana,” tuturnya.



Di penghujung sambutan dan materi dari Dirjenpas, berikutnya dilakukan penyematan tanda peserta kepada peserta Rakernis. Kemudian dilanjutkan dengan acara ramah tamah Dirjen Pemasyarakatan dengan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Sumatera Selatan yang merupakan peserta dari kegiatan Rakernis. Pembukaan kegiatan Rakernis, dihadiri oleh para pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas, serta pejabat struktural di Kanwil Kemenkumham Sumsel.(agung/rill).

26 Juni 2019

Dinkes Muba Terus Tingkat Kapasitas Kemampuan Tenaga Kesehatan

Liputansumsel.com


MUBA-liputansumsel,Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin dr H Azmi Dariusmansyah, MARS mengatakan Pemerintah Kabupaten Muba terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan dengan menambah pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan.

Salah satunya dengan menggelar pertemuan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan puskesmas dalam pelayanan Penyakit Tidak Menular (PTM) dan Kesehatan Jiwa Napza, di Wisma Atlet Sekayu, Selasa (25/6/2019).

"Pada pertemuan ini diharapkan peserta yang hadir dapat mengikuti dengan seksama serta berperan aktif bertanya dan diskusi jadi kita semua bisa mengetahui kendala yang ada dilapangan juga bersama-sama mencari solusi bagaimana penyelesaiannya sehingga pertemuan ini dapat berjalan sesuai harapan dan tujuan yang ditargetkan dapat tercapai," harapnya saat memberikan arahan pada kesempatan tersebut.

Senada Ketua Panitia kegiatan Ucu Arunsang SKM, M.Kes menuturkan pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terhadap penderita PTM dan meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan Jiwa di puskesmas.

Selanjutnya juga meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas kesehatan tentang cara penanganan penderita PTM dan cara penanganan pasien ODGJ ringan sampai pasien ODGJ berat serta penanganan pasien pasung di puskesmas.

"Kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari tanggal 25 - 27 Juni 2019 dan diikuti 56 orang peserta dari pengelola program PTM dan Keswa pada 28 puskesmas dalam wilayah Kabupaten Muba," ungkapnya.(agung/rill).

Penyidik Gakkumdu OKI Umum kan SP3,Pelapor Tak Terima Upayakan Hukum Lainnya.

Liputansumsel.com

KAYUAGUNG LiputanSumSel.Com-Kasus dugaan kecurangan yang terjadi di Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran OKI yang dilaporkan oleh Abdul Hamid selaku pelapor ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dengan terlapor KPPS TPS 01 Desa Sukaraja, Mamduh KPPS TPS 05 Desa Sukaraja, Latif PPS Desa Sukaraja dan Dr Muhammad Tito Narudin.

Dari hasil penelitian dan pemeriksaan di Bawaslu dan sentra Gakkumdu OKI terhadap laporan/temuan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu, statusnya ditindaklanjuti untuk terlapor terkait, berdasarkan pleno dan pembahasan ke Bawaslu Kabupaten OKI bahwa, KPPS TPS 01 Desa Sukaraja diduga memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dan adanya keterlibatan oknum Kades Sukaraja.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara pihak penyidik Polres OKI dan Gakkumdu OKI, akhirnya Kapolres OKI menetapkan kasus tersebut dihentikan dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini, Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syahputra SH., SIk.MM melalui Kasat Reskrim Polres OKI AKP Agus Prihadinika SH.,SIk saat  menerangkan hasil penyidikan di ruang kerjanya, Selasa (25/6/2019) terkait SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Terhadap Perkara tersebut, untuk memberikan kepastian hukum dengan segera membuat SP3, karena Alat Bukti yang kita temukan belum cukup untuk menentukan seseorang sebagai Tersangka dan Kalau belum bisa menentukan seseorang menjadi tersangka maka berkas ini belum bisa dikirimkan ke Kejaksaan"Tegasnya.

Mencermati hal tersebut, Abdul Hamid selaku Pelapor mengatakan"kalau soal waktu penyidikan itu sepakat penyidikannya hanya ada waktu selama 14 hari kerja, akan tetapi mengapa SP3 ini baru diberitahukan sekarang (Selasa, 25/6/2019). Selain itu dibentuknya Gakkumdu tujuannya untuk menyederhanakan kasus, mempersingkat waktu agar tidak terjadi penyidikan seperti penyidikan biasanya"terangnya.

Pada saat di Gakkumdu semuanya sangat jelas dan disidik oleh Kejaksaan, Bawaslu dan Polres OKI sendiri, penyidiknya sama bahkan dari hasil penelitian dan pemeriksaan di Gakkumdu sendiri. Menurut Ketua Bawaslu Ikhsan, ada tujuh orang yang terduga terlibat termasuk oknum Kades Sukaraja. Namun hasil penyidikan di Polres OKI tidak ditetapkan satu pun tersangka oleh penyidik.

Padahal awalnya ditanggal 17 Juni 2019 Kapolres OKI sendiri yang mengatakan ada 1 (satu) terduga, sekarang dikatakan tidak ada yang terduga dan apa maksudnya SP3 ini dikeluarkan"ungkapnya.

Lanjut Abdul Hamid"Dengan di SP3 kannya kasus ini, saya sangat kecewa dan akan melakukan upaya hukum lainnya,” tandasnya.

Pemberitahuan SP3 oleh Kasat Reskrim Polres OKI yang digelar di ruang Kasat Reskrim  tersebut dihadiri Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kejaksaan dan Polres OKI) serta LSMdan para wartawan yang sempat hadir.(PD)

Sehari 3 Kali Terjadi Kebakaran Di Tempat Yang Berbeda

Liputansumsel.com



Muara Enim, Liputansumsel.com--Si jago merah kembali lagi mengamuk membakar rumah warga, dalam sehari tercatat sudah terjadi kebakaran pada tiga tempat lokasi yang berbeda.

Setelah sebelumnya dua kebakaran terjadi ditempat terpisah yakni di jalan Vihara Kota Muara Enim dan Desa di Penanggiran hangus dini hari tadi, giliran Rumah milik Ahmad Rusan (60), yang terletak di Dusun I Desa Tanjung Serian, Kecamatan Muaraenim yang hangus terbakar, sekitar pukul 09:00 Wib, Rabu (26/6/2019).

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono Sik melalui Humasnya IPDA Yarmi menyampaikan, pada saat musibah terjadi, pemilik rumah dan istrinya sedang pergi ke kebun. Hanya ada menantunya yang menunggu bagian bawah rumah, sementara lantai atas kosong. Korban pun mengetahui rumahnya terbakar setelah diberitahukan oleh warga.

“Dari hasil olah tempat kejadian peristiwa (TKP) kebakaran saat ini diduga karena korsleting arus listrik. Tidak ada korban jiwa pada peristiwa kebakaran ini, namun kerugian materi diperkirakan sekitar Rp150 jutaan,” pungkasnya.