27 September 2019

Sekali Gesek "Umak" Dapat Beras

Liputansumsel.com
Muba-liputansumsel- Umak- umak alias emak- enak alias ibu ibu di Kabupaten Musi Banyuwangi Asin (MUBA) yang ekonominya masuk kategori pra sejahtera sekarang patut merasa bersyukur karena cukup satu kali gesekan kartu maka umak - umak akan mendapatkan beras.

Hal ini dapat terwujud berkat kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kalangan emak-emak di Muba sudah bisa menikmati Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Tentu saja ini terobosan teranyar Pemkab. MUBA  dibawa Komando Bupati Muba Dodi Reza dan Wakil Bupati Muba Beni Hernedi yang terus gencar mengimplementasikan program-program untuk mengentaskan kemiskinan.

Selain pembangunan infrastruktur, Pemkab Muba pula terus memaksimalkan program yang pro ke masyarakat pra sejahtera yang berada di bumi Serasan SekateSekate

Dengan resmi melaunching Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Muba 2019 di E-Waroeng Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu, Jumat (27/9/2019) Pemkab Muba melalui Dinas Sosial Muba resmi melaunching  program pro masyarakat pra sejahtera.

"Jadi kalau selama ini harus antre untuk mendapatkan beras raskin, nah mulai sekarang di Muba hanya tinggal menggesek kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kalangan emak-emak di Muba sudah bisa menikmati Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di E-Waroeng," ungkap Sekda Muba, Drs H Apriyadi MSi.

Dikatakan, Pemkab Muba mewajibkan kartu KPM tersebut untuk di-handle oleh kalangan ibu-ibu. "Ibarat Kementerian, emak-emak itu Kementerian Dalam Negeri. Jadi, keuangan keluarga dapat dikelola secara benar dan tepat," terangya.

Apriyadi menyebutkan, ke depan BPNT ini akan dikembangkan dengan tidak hanya fokus dengan bantuan berupa beras. "Ke depan, kita akan modifikasi peruntukannya jadi lebih bervariasi tidak hanya beras, jadi emak-emak bisa banyak pilihan kebutuhan pokok sesuai kebutuhan," bebernya.

Sementara itu, Plt Kadinsos Muba Drs Ahmad Nasuhi mengungkapkan tercatat ada sebanyak 36.894 penerima KPM di Muba dan setiap penerima KPM mendapatkan alokasi bantuan BPNT sebesar Rp110 ribu. "Nah, untuk yang sudah tervalidasi dan hari ini resmi menerima KPM ada sebanyak 18.014 warga pra sejahtera," jelasnya.

Nasuhi menjelaskan, upaya BPNT ini selain lebih memudahkan proses penerima KPM juga mengarahkan warga pra sejahtera di Muba untuk melek teknologi sesuai dengan keinginan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin.

"Semoga penerima KPM ini dapat memanfaatkan BPNT dengan tepat penggunaan dan meringankan kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Terpisah, Ruhmina (48) warga Kayuara salah satu penerima KPM BPNT mengungkapkan rasa terima kasih dan bersyukur atas BPNT. "Alhamdulillah program ini sangat memudahkan kami penerima KPM. Kami sangat bersyukur dipimpin pak Bupati Dodi Reza yang sangat memperhatikan warga pra sejahtera yang ada di Muba," pungkasnya.

Amzah si Pemilik warung juga mengapresiasi adanya program pemerintah yang mempermudah masyarakat untuk mendapatkan BPNT.

"Nah sekarang para ibu-ibu bisa dengan mudah mendapatkan BPNT, tinggal datang ke warung kami kemudian gesekkan kartu maka sembako bisa didapatkan, "ucap Amzah.(agung/rill).

26 September 2019

Pekerja PT WPG Mogok Kerja Tuntut Haknya

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel - Area Kantor Kebun perusahaan wana potensi guna (PT.WPG) di Kecamatan Sanga Desa,  ramai di datangi Pekerjanya menggelar aksi unjuk rasa Mogok kerja,Kamis(26/09/19).


Koordinator aksi Ketua SPSI pekerja PT. Wana Potensi Guna (WPG) Baihaki,A.md dan rekan rekan bersama Ratusan Pekerja yang tergabung dari masing masing Divisi untuk menuntut Hak mereka selama ini tidak sesuai dengan apa yang di harapkan,  ada 6 Poin tuntutan, 1.Hak kejelasan status pekerja dari Pekerja menjadi karyawan. 2.Hak upah kerja lembur. 3.Konvensasi bagi pekerja sakit. 4. Pengangkatan status pekerja berjenjang. 5. Hak mendapat uang pisah maupun pesangon. 6.Hak Cuti tahunan. untuk di penuhi oleh pihak managemen perusahaan,  pungkas ketua SPSI Bayhaki,A.md,

Lebih Lanjutnya Apa bila tuntutan itu tidak dapat direalisasi maka kami masih tetap berlanjut mogok kerja selama tuntutan terkabul.pungkasnya.

terpisah sementara pihak perusahaan tersebut yang di temui awak media yang sempat di terima dalam ruang rapat kantor Kebun PT. WPG jalan lintas Sekayu-Lubuk linggau Desa Nganti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Dari Beberapa pihak penanggung jawab Perusahan yaitu Manager dan staff nya,Legal humas dari kantor Cabang Palembang. Dengan menjelaskan aksi yang sedang berlangsung untuk dapat memberikan secara tertulis poin poin tuntutan untuk di sampai kan pada pihak managemen Cabang Palembang,  Pungkas Pikri selaku Legal perusahaan tersebut, sesuai Peraturan perusahaan(PP) yang baru akan di buat. Dan akan di ganti dengan peraturan Baru (PKB)  maka SPSI tidak menerima kalau di robah aturan, seharusnya di terima dulu tuntutan pekerja saat ini. Kesimpulan dari permasalahan antara Pihak PT. WPG tidak ada kejelasan hingga semua dari permasalahan ini tidak ada talangan Emergacy sisi pihak perusahaan,  terhadap pekerja sendiri,  seharusnya perusahaan selalu mengkaji roda usaha lebih awal hingga tidak terjadi pro dan kontra,  karena pekerja hanya sebatas menuntut kehidupan berupa makan tidak lebih dari itu. 

lanjutnya Bahkan PT. WGP ini mempunyai lahan 8.000 Hektar dalam wilayah 3 kecamatan, ( Sanga Desa, Babat toman, Plakat tinggi).(ag/wan).

Pemkab Muba Kebut Proses Legalisasi Tanah Kawasan Hutan

Liputansumsel.com
MUBA - liputansumsel. com- Setelah melakukan pembahasan hasil inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan Kabupaten Muba, Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Wakil Bupati Muba Beni Hernedi terus mengebut proses legalisasi persoalan tersebut.

Hal itu dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) II untuk melakukan Rapat Lanjutan Pembahasan Hasil Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Kamis (26/9/2019).

"Ini demi kepentingan masyarakat di dalam kawasan hutan, proses legalisasinya akan terus dipercepat dan tinggal beberapa tahap lagi akan selesai," ungkap Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi.

Dikatakan Beni, upaya ini juga bagian dari untuk memaksimalkan produktivitas lahan di Kabupaten Muba. "Selain itu, proses pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan tersebut tidak lagi terkendala," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang Manifas Zubayr SHut MSi mengapresiasi komitmen Wakil Bupati Muba Beni Hernedi yang terus gencar melakukan upaya legalisasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

"Saat ini kami meminta agar pihak Pemkab Muba mempersiapkan data supaya prosesnya nanti akan lebih maksimal," ungkapnya.

Ketua Tim Satgas Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria Kabupaten Muba Adiosyafri mengatakan dengan kesepakatan hasil pembahasan inventarisasi & verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (INVER-PPTKH) oleh tim Inver dan 33 desa pengusul, maka keberadaan pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di kawasan hutan dengan luasan totalnya kurang lebih 12.323 Hektar telah dapat diusulkan perubahan tata batasnya kepada Kementerian KLHK.

"Mudah-mudahan usulan tersebut akan dapat disetujui oleh Menteri KLHK, untuk dapat menjadi areal penggunaan lain (APL) atau non kawasan hutan, sebagai bagian dari resolusi konflik yang nyata bagi konflik struktural yang berkepanjangan," tuturnya.

Lanjutnya, Satgas P2KA Muba akan terus berkoordinasi dan mengawal usulan ini sampai dikeluarkannya surat keputusan Menteri KLHK, terhadap areal usaha masyarakat di kawasan hutan, yang tidak terakomodir dalam perubahan tata batas dan juga tidak terakomodir dalam ToRA dari HPK tidak produktif, maka Satgas P2KA akan siap memfasilitasi masyarakat/desa dengan skema Perhutanan Sosial (PS).

"Adanya kepastian hukum terhadap lahan pemukiman dan areal usaha masyarakat, juga akan ada kepastian penggunaan APBD dan pembinaan dari OPD terkait dalam mempercepat pembangunan infrastruktur desa dan peningkatan produktivitas komoditas masyarakatnya," imbuhnya.(agung/rill).

Kades Seleman Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Liputansumsel.com
Muara Enim, Liputansumsel.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menetapkan inisial AWW (34), sebagai tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),Rabu (25/9/2019).

Penjelasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati Mansyur SH, didampingi Kasi Pidsus Taudiq Fauzie SH,  Kasi Intel Fariz Oktan SH, kepada awak media mengatakan, penahanan tersangka setelah penyidik mempunyai alat bukti yang cukup dan hasil audit.

AWW ini merupakan Kepala Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sehingga Negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp 422.545.341. Pada kurun Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018.

Atas perbuatannya, AWW diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 dan pasal 3 jo 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan tersebut dilakukan penyidik setelah sebelumnya, tersangka menjalani pemeriksaan. Penyidikan perkara korupsi tersebut memakan waktu cukup penjang hampir satu tahun lebih.

Penyimpangan yang dilakukan, lanjutnya, meliputi adanya kelebihan bayar yang tak sesuai dengan realisasi pekerjaan, pencairan dana yang tidak ada bukti pertanggung jawab pekerjaan dan kegiatan fiktif.

Ketika ditanya awak media, apakah dalam penyidikan kasus ini, dugaan sementara murni dilakukan tersangka, atau ada pihak-pihak lain yang terjerat? Dalam perkembangan proses hukum yang akan berjalan. Apabila ditemukan bukti adanya pihak lain yang terlibat, kata dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru. Karena kasus korupsi tidak mungkin pelakunya hanya satu orang.

Dijelaskannya, dana desa dan alokasi dana desa yang dikorupsi diantaranya penyalahgunaan pembangunan bronjong yang benar-benar total tidak ada sama sekali pembangunannya setelah cek ke lapangan. Pengadaan bibit pohon pinang tidak sampai kepada kelompok tani serta pembangunan gedung PAUD.

Terkait Penangkapan 4 Oknum ASN, GPAB Demo Kantor Bupati

Liputansumsel.com
Indralaya.liputansumsel.com--
Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) Sumatera Selatan menggelar aksi demo di Halaman Kantor Bupati Ogan Ilir

Bertolak dari kantor DPRD Ogan Ilir puluhan massa GPAB ini melakukan long march menuju kantor pemkab Ogan Ilir di Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Kamis (26/09).

Setibanya di kantor Bupati, kordinator aksi dan kordinator lapangan secara bergantian melakukan orasi.

Dalam orasinya mereka meminta kepada Pemkab Ogan Ilir kiranya bertindak tegas atas telah diamankannya empat oknum ASN di jajaran Pemkab Ogan Ilir oleh BNNK Ogan Ilir atas penyalahgunaan narkoba.

Serta meminta kiranya seluruh ASN yang ada untuk dites urine juga agar semua pejabat ASN di ruang lingkup Pemkab Ogan Ilir bersih narkoba.

Kemudian, juga berharap kiranya proses ditangkapnya ke empat ASN tersebut jangan sampai ditutupi atau pun "ada main mata" sehingga oknum ASN yang diamankan menjadi hilang, lepas begitu saja. Transparan dan keterbukaan sangat diharapkan dalam proses selanjutnya.

Keempat oknum ASN yang diamakan itu jangan hanya direhab saja tetapi hendaknya proses hukum tetap berjalan.


Bahkan dalam orasinya GPAB ini mengancam jika ternyata di kemudian hari tuntutan mereka hasilnya mengecewakan maka GPAB memastikan akan terus melakukan aksi yang lebih besar lagi.


Rombongan massa GPAB ini diterima dan ditanggapi oleh Asisten III Pemkab Ogan Ilir, Lukmansyah, sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap pernyataan yang dilakukan.

Kedepan Pemkab Ogan Ilir terhadap keempat ASN tersebut masih menunggu hasil proses penyidikan yang dilakukan, apkah akan dikenakan sanksi ringan atau sanksi berat.

Namun, untuk memberhentikan keempat ASN tersebut tidak bisa serta merta dilakukan secara langsung harus melalui proses dan sesuai aturan serta undang-undang ASN itu sendiri.

Sementara itu, Kasi Berantas BNNK Ogan Ilir, Kompol Jhon Lee memgatakan, karena status keempat oknum ASN itu merupakan korban penyalahgunaan narkoba atau maka hanya diwajibkan untuk rehabilitas maksimal selama tiga bulan. (rul)