02 Februari 2020
news, Prabumulih, Slider
PRABUMULIH,--liputansumsel.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Firdaus Komar mengecam keras tindakan menghalangi disertai pengusiran terhadap salah satu wartawan media online ini, pada saat peliputan pemeriksaan pekerjaan pengaspalan jalan Jenderal Sudirman kota Prabumulih oleh Tim BPK Provinsi Sumsel didampingi Dinas Pekerjaan Umum kota Prabumulih, pada Kamis sore (30/01/2020) kemarin.
“Kita sangat menyesalkan kejadian itu masih adanya tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan mengusir wartawan saat mau peliputan, ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindaklanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Firdaus Komar, ketika dihubungi melalui via ponsel, baru-baru ini.
Menurut Firkom, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Firdaus, seraya menyatakan pihaknya akan membentuk tim terkait kejadian tersebut.
Lebih lanjut, Firdaus juga mengimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.
“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Sumatera Selatan ini,” tandas dia.
Seperti pemberitaan sebelumnya, tindakan pelecehan dan intimidasi terhadap profesi jurnalistik ini bermula saat wartawan portal ini hendak mewawancai salah satu petugas pemeriksa dari BPK Provinsi Sumsel, usai mengucapkan salam dan memperkenalkan diri.
Namun saat hendak menanyakan seputar kegiatan Tim BPK Sumsel tersebut, tiba-tiba datang seorang pria sambil berlari dan meneriaki wartawan media ini.
“Oi kamu dari mano, nak ngapoi, sudah pegilah sano, kalu idak kamu dateng be ke kantor, kito selesaike be di kantor,” ujar pria yang belakangan diketahui bernama Iwn (inisial, red), dan mengaku sebagai Direktur perusahaan pelaksana pekerjaan peningkataan jalan Sudirman kota Prabumulih.
Tak sampai disitu, tindakan arogan pria yang saat itu menggenakan topi berwarna cream dan memakai baju kemeja hitam tangan panjang dan celana jeans hitam ini terus berlanjut.
Dirinya tak hanya mengusir wartawan media portal ini juga menyuruh petugas BPK Provinsi Sumsel dan Dinas PU Prabumulih pergi meninggalkan lokasi.
“Sudah pegi, bubar galo,” bentak Iwn.
Mendapati tindakan itu, spontan petugas BPK Sumsel dan Dinas PU Kota Prabumulih langsung pergi menjauh meninggalkan wartawan media ini, diduga karena takut tindakan Iwn semakin jauh dan nekat.
Sementara dari informasi yang diterima, kedatangan tim BPK dari Provinsi Sumsel didampingi petugas Dinas PU kota Prabumulih ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan peningkatan jalan dengan menggunakan Hotmix (aspal) dijalan Jendral Sudirman yang didanai dari anggaran Bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel tahun 2019 senilai dua puluh miliar lebih. (Red)
Liputansumsel.com
Februari 02, 2020
PRABUMULIH,--liputansumsel.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Firdaus Komar mengecam keras tindakan menghalangi disertai pengusiran terhadap salah satu wartawan media online ini, pada saat peliputan pemeriksaan pekerjaan pengaspalan jalan Jenderal Sudirman kota Prabumulih oleh Tim BPK Provinsi Sumsel didampingi Dinas Pekerjaan Umum kota Prabumulih, pada Kamis sore (30/01/2020) kemarin.
“Kita sangat menyesalkan kejadian itu masih adanya tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan mengusir wartawan saat mau peliputan, ini jelas melanggar UU Pers dan ini akan kami tindaklanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Firdaus Komar, ketika dihubungi melalui via ponsel, baru-baru ini.
Menurut Firkom, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Firdaus, seraya menyatakan pihaknya akan membentuk tim terkait kejadian tersebut.
Lebih lanjut, Firdaus juga mengimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.
“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Sumatera Selatan ini,” tandas dia.
Seperti pemberitaan sebelumnya, tindakan pelecehan dan intimidasi terhadap profesi jurnalistik ini bermula saat wartawan portal ini hendak mewawancai salah satu petugas pemeriksa dari BPK Provinsi Sumsel, usai mengucapkan salam dan memperkenalkan diri.
Namun saat hendak menanyakan seputar kegiatan Tim BPK Sumsel tersebut, tiba-tiba datang seorang pria sambil berlari dan meneriaki wartawan media ini.
“Oi kamu dari mano, nak ngapoi, sudah pegilah sano, kalu idak kamu dateng be ke kantor, kito selesaike be di kantor,” ujar pria yang belakangan diketahui bernama Iwn (inisial, red), dan mengaku sebagai Direktur perusahaan pelaksana pekerjaan peningkataan jalan Sudirman kota Prabumulih.
Tak sampai disitu, tindakan arogan pria yang saat itu menggenakan topi berwarna cream dan memakai baju kemeja hitam tangan panjang dan celana jeans hitam ini terus berlanjut.
Dirinya tak hanya mengusir wartawan media portal ini juga menyuruh petugas BPK Provinsi Sumsel dan Dinas PU Prabumulih pergi meninggalkan lokasi.
“Sudah pegi, bubar galo,” bentak Iwn.
Mendapati tindakan itu, spontan petugas BPK Sumsel dan Dinas PU Kota Prabumulih langsung pergi menjauh meninggalkan wartawan media ini, diduga karena takut tindakan Iwn semakin jauh dan nekat.
Sementara dari informasi yang diterima, kedatangan tim BPK dari Provinsi Sumsel didampingi petugas Dinas PU kota Prabumulih ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan peningkatan jalan dengan menggunakan Hotmix (aspal) dijalan Jendral Sudirman yang didanai dari anggaran Bantuan Gubernur (Bangub) Sumsel tahun 2019 senilai dua puluh miliar lebih. (Red)
01 Februari 2020
Muba, news, Slider
Liputansumsel.com
Februari 01, 2020
Muba-liputansumsel.com- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin gencar akan terus melakukan upaya meminimalisir peredaran dan pengguna narkoba diwilayah hukumnya, diantaranya melalui sosialisasi yang dilakukan Jum'at tanggal 31 jan 2020 setelah sholat Jum'at kepada warga Desa Lumpatan II di masjid masjid At Taqwa Desa Lumpatan II Kec. Sekayu Kab. Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui kasat narkoba polres Muba AKP DEDY HARYANTO, SH mengatakan upaya memerangi penyalahgunaan narkoba adalah langkah yang harus dilakukan."ini adalah salah satu cara kita dalam memberikan pemahaman - pemahaman tentang apa itu narkoba dan segala macam dampaknya kepada masyarakat"ungkap Dedy selesai acara sosialisasi kemaren.
Ditambahkan Dedy, acara sosialisasi dihadiri oleh Pemerintahan Kecamatan Sekayu, Polsek Sekayu dan DPC GANN Kab. Muba, tokoh agama, tokoh adat setempat berlangsung hikmat.
Dalam sosialisasinya, bahwa peredaran narkoba diwilayah kec. Sekayu termaksud dalam Zona merah. Maka dengan itu kasat narkoba dalam sosialisasinya mengajak semua unsur Elemen Masyarakat agar dapat bahu-membahu bersama - sama dalam menjaga diri agar tidak terlibat serta memerangi peredaran narkoba.
"tidak usah segan - segan jika ada anggota polri yang terlibat dalam peredaran narkoba agar segera melaporkan dan akan kami tindak tegas. Saya berharap masyarakat dapat berpatisipasi untuk bersama - sama memerangi peredaran narkoba"ujarnya.
Sambung dia, agar masyarakat jika mengetahui adanya peredaran narkoba didaerahnya masing - masing agar segera menghubungi nomor online 0821-8045-3746 dan selesai kegiatan Ceramah Kamtibmas Sosialisasi narkoba lalu dilanjutkan penyebaran maklumat dan pemasangan himbuan serta sosialisasi Nomor Pengaduan Online di Dusun 1 Desa lumpatan 2 yang merupakan daerah peredaran narkoba. Tutup kasat.(agung/rill).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui kasat narkoba polres Muba AKP DEDY HARYANTO, SH mengatakan upaya memerangi penyalahgunaan narkoba adalah langkah yang harus dilakukan."ini adalah salah satu cara kita dalam memberikan pemahaman - pemahaman tentang apa itu narkoba dan segala macam dampaknya kepada masyarakat"ungkap Dedy selesai acara sosialisasi kemaren.
Ditambahkan Dedy, acara sosialisasi dihadiri oleh Pemerintahan Kecamatan Sekayu, Polsek Sekayu dan DPC GANN Kab. Muba, tokoh agama, tokoh adat setempat berlangsung hikmat.
Dalam sosialisasinya, bahwa peredaran narkoba diwilayah kec. Sekayu termaksud dalam Zona merah. Maka dengan itu kasat narkoba dalam sosialisasinya mengajak semua unsur Elemen Masyarakat agar dapat bahu-membahu bersama - sama dalam menjaga diri agar tidak terlibat serta memerangi peredaran narkoba.
"tidak usah segan - segan jika ada anggota polri yang terlibat dalam peredaran narkoba agar segera melaporkan dan akan kami tindak tegas. Saya berharap masyarakat dapat berpatisipasi untuk bersama - sama memerangi peredaran narkoba"ujarnya.
Sambung dia, agar masyarakat jika mengetahui adanya peredaran narkoba didaerahnya masing - masing agar segera menghubungi nomor online 0821-8045-3746 dan selesai kegiatan Ceramah Kamtibmas Sosialisasi narkoba lalu dilanjutkan penyebaran maklumat dan pemasangan himbuan serta sosialisasi Nomor Pengaduan Online di Dusun 1 Desa lumpatan 2 yang merupakan daerah peredaran narkoba. Tutup kasat.(agung/rill).
Muba, news, Slider
Liputansumsel.com
Februari 01, 2020
MUBA-liputansumsel.com- Musim penghujan disatu sisi membawa berkah bagi petani untuk bercocok tanam, dosis lain menimbulkan bencana banjir, genangan air yang menjadi sarang dan berkembang biaknya nyamuk pembawa penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Jauh hari ketika memasuki musim penghujan, pemerintah selalu mengingatkan untuk mewaspadai penyakit DBD. Lebih baik mencegah daripada mengobati, selalu didengungkan agar menjadi perhatian semua warga.
Hal itu pula mendasari Pemerintah Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin, dalam rangka mencegah berkembangnya nyamuk Aedes Aegypti tersebut untuk bergotong royong membersihkan lingkungan yang diikuti seluruh pegawai dan staf.
"Kita bergotong royong membersihkan lingkungan disekitar Kantor Camat, kemudian lingkungan di Dusun V dan seputaran masjid Desa Sido Rahayu," tutur Camat Plakat Tinggi Alfan Husin SKM, Sabtu (1/2/2020).
Ia mengungkapkan bersih-bersih lingkungan tersebut dilakukan dengan membersihkan sampah-sampah dan selokan tempat berkembangnya nyamuk DBD.
"Disamping itu dengan kondisi lingkungan yang bebas sampah, akan terciptanya suasana kerja yang nyaman dan aman," tandasnya.(agung/rill).
Jauh hari ketika memasuki musim penghujan, pemerintah selalu mengingatkan untuk mewaspadai penyakit DBD. Lebih baik mencegah daripada mengobati, selalu didengungkan agar menjadi perhatian semua warga.
Hal itu pula mendasari Pemerintah Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Musi Banyuasin, dalam rangka mencegah berkembangnya nyamuk Aedes Aegypti tersebut untuk bergotong royong membersihkan lingkungan yang diikuti seluruh pegawai dan staf.
"Kita bergotong royong membersihkan lingkungan disekitar Kantor Camat, kemudian lingkungan di Dusun V dan seputaran masjid Desa Sido Rahayu," tutur Camat Plakat Tinggi Alfan Husin SKM, Sabtu (1/2/2020).
Ia mengungkapkan bersih-bersih lingkungan tersebut dilakukan dengan membersihkan sampah-sampah dan selokan tempat berkembangnya nyamuk DBD.
"Disamping itu dengan kondisi lingkungan yang bebas sampah, akan terciptanya suasana kerja yang nyaman dan aman," tandasnya.(agung/rill).
news, Provinsi, Slider
Liputansumsel.com
Februari 01, 2020
PALEMBANG -liputansumsel.com-- Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk mewujudkan Sumsel yang religius dan cinta Al Qur'an melalui program rumah tahfidz memang tak main-main.
Demi mempercepat program keagamaan tersebut, berbagai langkah dan terobosan pun terus dilakukan Pemprov Sumel. Untuk tahun 2020 misalnya, Pemprov Sumsel sudah menganggarkan honor untuk ribuan ustad dan ustadzah yang mengajar di rumah tahfidz.
Gubernur Sumsel H.Herman Deru melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Karo Kesra Setda Provinsi Sumatera Selatan M Iqbal Alisyahbana mengatakan, saat ini anggaran tersebut akan diberikan kepada 1000 ustad dan ustadzah yang mengajar di rumah tahfidz.
"Kita sudah menganggarkannya melalui BKPRMI. Honor tersebut akan diberikan kepada 1000 ustad dan ustadzah yang ada di Sumsel," kata Iqbal pada suatu kesempatan.
Iqbal menjelaskan, saat ini ada sekitar 40 ribu ustad dan ustadzah di seluruh penjuru di Sumsel.
"Honor tersebut diberikan kepada ustad dan ustadzah yang mengajar di rumah tahfidz yang sudah teregistrasi," tuturnya.
Diketahui, anggaran untuk honor ustad dan ustadzah tersebut senilai Rp 1,2 Miliar.
"Satu ustad atau ustadzah akan mendapatkan Rp 1,2 juta pertahun. Dan diharapkan akan terus meningkat. Ini juga upaya kita untuk mempercepat program satu desa satu rumah tahfidz sehingga Sumsel menjadi provinsi yang religius dan cinta Al quran," jelasnya.
Sementara itu, ditanya soal berapa banyak rumah tahfidz di Sumsel yang sudah teregistrasi, Iqbal mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendataan.
"Saat ini kita terus melakukan pendataan baik rumah tahfidz yang sudah teregistrasi maupun yang belum," tandasnya.
Herman Deru juga mengungkapkan, Sumsel merupakan provinsi pertama yang mempunyai lembaga pengurus rumah tahfidz yang dikoordinir secara terstruktur dengan baik. Lembaga itu diresmikan akhir November lalu dan menjadi bukti keseriusan HD mewujudkan Sumsel yang lebuh religius.
"Semoga apa yang kita inginkan akan terealisasi sehingga Sumsel menjadi religius serta menghasilkan generasi muda yang mampu membaca membaca maupun menjadi penghapal Al-Quran," ujar Gubernur (tim hms)
Demi mempercepat program keagamaan tersebut, berbagai langkah dan terobosan pun terus dilakukan Pemprov Sumel. Untuk tahun 2020 misalnya, Pemprov Sumsel sudah menganggarkan honor untuk ribuan ustad dan ustadzah yang mengajar di rumah tahfidz.
Gubernur Sumsel H.Herman Deru melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Karo Kesra Setda Provinsi Sumatera Selatan M Iqbal Alisyahbana mengatakan, saat ini anggaran tersebut akan diberikan kepada 1000 ustad dan ustadzah yang mengajar di rumah tahfidz.
"Kita sudah menganggarkannya melalui BKPRMI. Honor tersebut akan diberikan kepada 1000 ustad dan ustadzah yang ada di Sumsel," kata Iqbal pada suatu kesempatan.
Iqbal menjelaskan, saat ini ada sekitar 40 ribu ustad dan ustadzah di seluruh penjuru di Sumsel.
"Honor tersebut diberikan kepada ustad dan ustadzah yang mengajar di rumah tahfidz yang sudah teregistrasi," tuturnya.
Diketahui, anggaran untuk honor ustad dan ustadzah tersebut senilai Rp 1,2 Miliar.
"Satu ustad atau ustadzah akan mendapatkan Rp 1,2 juta pertahun. Dan diharapkan akan terus meningkat. Ini juga upaya kita untuk mempercepat program satu desa satu rumah tahfidz sehingga Sumsel menjadi provinsi yang religius dan cinta Al quran," jelasnya.
Sementara itu, ditanya soal berapa banyak rumah tahfidz di Sumsel yang sudah teregistrasi, Iqbal mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendataan.
"Saat ini kita terus melakukan pendataan baik rumah tahfidz yang sudah teregistrasi maupun yang belum," tandasnya.
Herman Deru juga mengungkapkan, Sumsel merupakan provinsi pertama yang mempunyai lembaga pengurus rumah tahfidz yang dikoordinir secara terstruktur dengan baik. Lembaga itu diresmikan akhir November lalu dan menjadi bukti keseriusan HD mewujudkan Sumsel yang lebuh religius.
"Semoga apa yang kita inginkan akan terealisasi sehingga Sumsel menjadi religius serta menghasilkan generasi muda yang mampu membaca membaca maupun menjadi penghapal Al-Quran," ujar Gubernur (tim hms)
Langganan:
Postingan (Atom)