09 November 2020

Inspektorat Audit Mantan Kades Ulak Pandan Lahat

Liputansumsel.com


Lahat,Liputansumsel.com--Berdasarkan surat dengan nomor 700/493/9/INSPEKTORAT/2020 tertanggal 17 September 2020 tentang penyampaian hasil audit pengelolaan keuangan Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat yang dilayangkan Inspektorat Kabupaten Lahat kepada SR alias W mantan Kepala Desa (Kades) Ulak Pandan periode 2014-2019, tim audit meminta agar SR alias W bertanggungjawab dan menindklanjuti hasil audit tersebut dengan memberikan penjelasan atau klarifikasi kepada Bupati Lahat melalui Inspektorat


Dalam surat permintaan klarifikasi tersebut dituangkan, dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat tentang pengeolaan keuangan dan aset Desa Ulak Pandan, Tim Inspektorat telah melakukan audit terhadap Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Tahun Anggaran 2014 s/d 2019 berdasarkan Surat Tugas inspektur Kabupaten Lahat Nomor 700/3045PT/INSPEKTORAT/2020 Tanggal 3 Jul 2020.


Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan kepada Saudara hasil audit sebagai berikut : Point 1. Pengelolaan Pendapatan Penerimaan Desa Ulak Padan dalam bentuk uang kas yang bersumber dari pihak ketiga (swasta perusahaan) selama periode 2014-2019 sebesar Rp 2.788.249.329,- (Dua Millar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus empat Puluh Sembilan Ribu Tige Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.


Penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan bantuan Desa Ulak Pandan dari pihak ketiga (swasta perusahaan selama periode 2014-2019, yaitu A. Pendapatan Penerimaan Desa dan angka yang diterima dan pihak ketiga tidak dilakukan melalui atau disetorkan Rekening Kas Desa. B. Kemudian  Anggaran Pendapatan yang bersumber dari Pihak ketiga swasta perusahaan tidak pernah dicantumkan dalam APBDes dan D. Uang kas penerimaan dari pihak ketiga (swasta/perusahaan tidak pernah dilaporkan sebagai Realisasi Pendapatan Penerimaan Desa pada setiap akhir Tahun Anggaran.


Lalu pada point yang ke 2. Bantuan pihak ketiga perusahaan dengan total sebesar Rp. 187.551.100,- (Seratus Delapan puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Delapan ribu Seratus Rupiah) tidak tercatat sebagai penerimaan desa dan atau belum jelas peruntukannya, belum dapat ditelusuri penggunaannya. Yaitu : -Pembayaran di PT Bumi Merapi Energi PTDE) untuk Batu Bara jalan adat sebanyak 2 Iwan dengan nilai masing-masing Rp. 32.870 300, dan Rp. 54.978 000 dan - Pembayaran oleh PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (PT.LPPBJ) untuk koperasi pemakaian jalan adat desa Ulak Pandan sebesar Rp. 100.000.000.



Pada point ke 3. Nilai total aset barang yang bersumber dari bantuan perusahaan swasta tidak jelas dan beberapa jenis aset tidak tercatat secara spesifik nama perusahaan yang memberikan menghibahkannya. Berdasarkan catatan aset Desa Ulak Pandan, dalam periode tahun 2014 sampai dengan 2019 terdapat bantuan yang berasal dari perusahaan swasta yang tidak jelas nama perusahaannya. Pada catatan aset desa, kolom sumber dana hanya ditulis bantuan pihak katiga tanpa menuliskan secara jelas nama perusahaan pemberi bantuan. Selain itu, pada kolom harga parolehan tidak ada nilai uang atau rupiah terhadap bantuan yang diterima.


Di point 4. Terdapat Indikasi Penyalahgunaan Jabatan Kepala Desa Untuk Kepentingan Tertentu dengan Mengatasnamakan Objek Wisata Pelancu. Berdasarkan data dan informasi yang didapatkan Tim audit, didapati adanya penggunaan Dana Penerimaan Desa yang bersumber dari perusahaan yang digunakan untuk kepentingan pengembangan Objek wisata pelancu dan adanya bantuan dari beberapa perusahaan kepada objek wisata pelancu yang semasa periode 2014-2019, diketahui publik sebagal aset Desa. Sedangkan dan beberapa keterangan Pemberi Informasi menyatakan, Objek Wisata Pelancu bukanlah aset Desa, akan tetapi aset pribadi Kapala Desa Periode 2014-2019.


Atas hasil audit di atas, kami harapkan kepada Saudara (S alias W) untuk bertanggung jawab dengan menindaklanjutinya serta memberkan penjelasan kepada Bapak Bupati Lahat melalui Inspektorat Lahat. Demikan kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dan atas pelakaanaanya diucapkan terima kasih.


Saat dikonfirmasi ke Kantor Inspektorat Lahat, Inspektur Kabupaten Lahat, Yunisar Rahman didampingi Irban, Yusri melalui Firman Edi Wibowo selaku Auditor Madya Inspektorat Lahat dan Deni Auditor Media, membenarkan adanya laporan tentang dugaan penympangan dana bantuan perusahaan dan aset Desa Ulak Pandan yang melibatkan mantan Kades SR alias W ini.


Menurut Firman, dalam setiap pengaduan pihaknya selalu berekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yakni dari mulai penerimaan pengaduan. Lalu ke tahap telaah informasi, jika ada bukti-bukti yang cukup maka dilanjutkan ke audit pendahuluan. Jika dalam audit pendahuluan itu ada indikasi bukti ke arah yang lebih lanjut, kita akan lakukan audit investigasi.



"Nah untuk yang di Ulak Pandan ini, tahapnya baru audit pendahuluan. Selanjutnya, untuk yang Desa Ulak Pandan itu sudah kita layangkan surat klarifikasi yang sampai sekrang belum ada tanggapan. Kita masih menunggu dengan tenggat waktu 10 hari pertama, sejak klarifikasi awal dilayangkan", terang Firman kepada Tim pewarta SMSI Lahat


Kemudian, sambung dia, jika masih tidak ditanggapi maka pihaknya akan melayangkan klarifikasi ke 2. Hingga 4 kali klarifikasi disampaikan selama minimal 40 hari tidak ditanggapi, baru pihaknya akan melakukan audit investigasi.


"Untuk keterangan lebih lanjut, nanti silahkan tanya kepada Pimpinan kami yang lebih berkompeten menjelaskan terkait pengaduan Desa Ulak Pandan ini", jelas Firman.



Terpisah, mantan Kades Ulak Pandan, SR alias W yang merupakan orang yang cukup mengetahui seluk-beluk keluar-masuknya anggaran desa tersebut, saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan secara rinci terkait surat klarifikasi yang dialamatkan kepadanya itu.



"Empai di balas kak ujang, Hp mati kemahi. Kele nunggu aku blk amu nak penjelasan nye", jawab Susiawan dengan singkat, saat dikonfirmasi Tim pewarta SMSI via pesan singkat di WhatsAp pada Senin (9/11/2020) sekira pukul 01.35 WIB.

Nasib Masyarakat OKU Ditentukan Hasil Pilkada 9-12-20

Liputansumsel.com


BATURAJA- liputansumsel-Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember 2020 (9-12-20) mendatang, tepat tersisa 31 hari lagi. Artinya nasib masyarakat OKU ditentukan dalam sebulan hitungan kalender.

Mengapa nasib masyarakat OKU ditentukan oleh pilkada? Jawabnya karena ditangan pemimpin daerah atau bupati ditingkat kabupaten yang membawa kepemimpinan daerah dalam upaya meningkatkan kemajuan dan  kesejahteraan masyarakat yang dipimpinnya.

Oleh karenanya agar terpilih pemimpin yang amanah, masyarakat harus benar-benar cermat dalam menggunakan hak pilihnya yang dilindungi konstitusi dalam mencoblos pasangan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan KPUD OKU.

Sudah seyogyanya pilkada itu disambut antusias oleh masyarakat yang melaksanakannya karena pilkada adalah pesta demokrasi lima tahunan yang diselenggarakan pemerintah agar kepemimpinan berganti sesuai dengan keinginan masyarakat disuatu daerah pemilihan.

Terkait dengan pesta demokrasi lima tahunan OKU, ini pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal, yaitu pasangan Drs. H Kuryana Azis dan Drs. Johan Anuar SH MM dengan jargon “Bekerja Lanjutkan” yang melawan kotak kosong. Bagaimana masyarakat harus memilih yang terbaik dari calon terbaik  kalau calonnya hanya satu.

Sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, calon tunggal itu bukan tidak ada lawan tetapi ada lawan yaitu kotak kosong. Jika masyarakat masih menghendaki kepemimpinan OKU di pimpin pasangan Petahana, Kuryana-Johan, maka tiba saatnya pencoblosan nanti maka pilihlah pasangan tersebut.

Namun sebaliknya, bila   dalam kepemimpinan sebelumnya, Kuryana-Johan dinilai  masyarakat tidak banyak membawa perubahan, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat maka saluran ada di kolom kosong atau kotak kosong.

Jika pasangan Petahana dalam penghitungan nantinya unggul suara dari kotak kosong, maka kepemimpinannya akan berlanjut kembali selama lima tahun mendatang, dan sebaliknya bila ternyata kotak kosong dalam perhitungan nanti melebihi suara yang diperoleh petahana atau calon tunggal, maka kepemimpinan OKU mendatang akan ditunjuk pejabat sementara oleh Kementrian Dalam Negeri sampai dilaksanakan Pilkada serentak beberapa tahun mendatang sebagaimana acuan dalam peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Disini penulis hanya ingin menggambarkan betapa perlunya masyarakat menghadiri pesta demokrasi lima tahunan ini untuk menggunakan hak pilihnya agar tidaka sia-sia karena memilih pemimpin itu adalah sebuah kewajiban yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya karena bagi pemilih akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan yang kuasa.

Begitu juga bagi pemimpin  terpilih nantinya yang memegang kepercayaan masyarakat yang memilihnya memiliki kewajiban untuk memimpin dengan amanah karena nantinya juga akan diminta pertanggungjawaban oleh yang Maha Kuasa.

Dalam pandangan penulis, soal pertanggungjawaban ini meski sang pemimpin sudah dilantik dibawah sumpah kitab suci, terkadang masih banyak yang tidak amanah memikulnya dan mengabaikan sumpahnya demi kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan tertentu. Bahkan  yang membikin mirisnya lagi,    memandang sebagian masyarakat   yang tidak memilihnya dianggap musuh dan tidak mempersatukan lagi dibawah bingkai kepemimpinan itu sendiri. (bersambung***)

08 November 2020

Bumi Serasan Sekundang Berduka, Sekda Pemkab Muara Enim Meninggal Dunia

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com--Bumi serasan sekundang Kabupaten Muara Enim berduka. Pasalnya salah satu putera terbaik yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) ini yaitu Ir Hasanudin MSi telah meninggal dunia.


Kabar duka ini dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadin) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muara Enim Ardian Arifnardi saat di konfirmasi oleh awak media melalui ponselnya, Minggu (8/11/20).


Ditengah kegiatan Muara Enim Off Road Expedition (MOX) di Komplek Wisata Air Terjun Curup Tenang Desa Bedegung Kabupaten Muara Enim, Pak Sekda mengeluh sesak napas. Lalu Pak Sekda segera dilarikan ke RSUD HM Rabain bersama tim medis yang ada dilokasi," ungkapnya.


Dalam perjalanan, Pak Sekda kemudian dibawa ke RS Bukit Asam Medika (BAM) Tanjung Enim dahulu dan kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16:30 Wib," terangnya.

PBBI Dan KBP Kota Prabumulih Sepakat Tingkatkan Kwalitas Bonsai Prabumulih

Liputansumsel.com


Prabumulih,liputansumsel.com--Komunitas Perkumpulan Penggemar Bonsai Indonesia (PPBI )Dan Komunitas Bonsai Prabumulih (KBP) Kota Prabumulih menggelar pertemuan dan sepakat mengajak seluruh penghobi atau pecinta bonsai yang berada di kota prabumulih bersatu bersama sama belajar dan meningkatkan kualitas bonsai prabumulih agar lebih profesional,kegiatan tersebut di gelar  dikediaman Edi Arab pada minggu (08/11)


Tampak hadir di pertemuan tersebut ketua PBBI kota Prabumulih Mahmud,ketua KBP kota Prabumulih Trisno,pengurus dan anggota komunitas PPBBI dan KBP juga calon anggota baru


Dalam sambutanya ketua PBBI kota Prabumulih Suharta menjelaskan dirinya berharap agar seluruh pencinta bonsai kota prabumulih dapat bersatu seperti sedia kala dan dapat berbagi ilmu agar dapat menghasilkan bonsai yang indah.


"Dalam pertemuan ini dari PBBI kota prabumulih memberikan peluang kepada pecinta bonsai untuk menjadi anggota baru PBBI Kota Prabumulih,"ajaknya


Hal senada di jelaskan Ketua KBP kota prabumulih Trisno ,dirinya juga sepakat jika pecinta bonsai kota prabumulih untuk bersatu dansama sama belajar dalam menghasilkan bonsai yang baik dan berkualitas,"jelasnya.


Dalam kesempatan itu ketua PBBI kota prabumulih Mahmud  melakukan demo atau sering disebut ngetren bahan bonsai,mahmud menjelaskan untuk bahan bonsai sebaiknya yang berumur panjang seperti bahan bonsai Kemuning yang akan saya tren ini.


"untuk pemilihan dahan jangan buru buru di potong,kita ikat dulu dengan kawat dahannya baru kemudian di potong karena kalu salah potong dan sudah di potong kita akan menunggu tunas berbulan bulan bahkan bertahun tahun untuk membesarkannya,"ujarnya.


Bandar Narkoba Tewas Saat Di tangkap Melakukan Perlawanan Menggunakan Senpi

Liputansumsel.com


 Muba -Liputansumsel.com-- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil membongkar peredaran narkotika di Desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais kab. Musi Banyuasin. 


Dari pengungkapan itu, seorang bandar bernama Andi (35) tewas usai ditembak petugas lantaran memberikan perlawanan menggunakan senjata api rakitan saat hendak ditangkap.


Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, pada saat rilis mengatakan, pelaku merupakan bandar yang sering bertansaksi narkotika di Desa Tanjung Agung Utara dan terhadap tersangka memang sudah menjadi target operasi sat narkoba polres dan sudah dilakukan beberapa kali penggerebekan tetapi selalu lolos dan kita terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku.


"Saat dilakukan penggerebekan pelaku bersembunyi di kamar yang terkunci dari dalam. Tidak lama kemudian, pelaku keluar kamar," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya pada saat pers rilis dipolres musi banyuasin. Minggu (7/11/2020)


Saat keluar kamar, bukannya menyerahkan diri, namun pelaku membawa senjata api rakitan ditangan kanan dan senjata tajam jenis golok ditangan kiri.


Selanjutnya, pelaku melepaskan tembakan kearah petugas sebanyak empat kali. Tembakan pelaku tidak menganai petugas, namun salah satu peluru nyasar ke warga sekitar.


"Tembakan pelaku tidak mengenai petugas, namun ada pelurunya mengenai anak-anak yakni bernama Putri Karena tindakan pelaku membahayakan, sehingga tindakan tegas diambil," tegas dia.


Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 614,69 gram narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian 6 paket besar dengan berat 600 gram, 1 paket sedang dengan berat 5,61 gram, 34 paket kecil dengan berat 9,08 gram.


"Kita amankan pula satu pucuk senjata api rakitan berikut dua butir amunisi dan empat buah selongsong peluru, satu bilah senjata tajam, 9 butir amunisi kaliber 38 MM, 8 butir peluru kaliber 9 MM, 2 butir amunisi laras panjang," 


Selain dari barang bukti tersebut kita juga mengamankan berbagai macam jimat yang dipergunakan pelaku yang disinyalir untuk melancarkan kegiatan yang dilakukan oleh tersangka, jelas dia.


"Jenazah pelaku sudah kita serahkan dan diambil pihak keluarga dari Rsud sekayu untuk dimakamkan," tandas dia.(agung/ril).