15 Oktober 2021

Sat Reskrim polres Muba ciduk Penyebar Video Porno

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com-Sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin terkait dengan Viralnya video porno yang berdurasi 32 Detik akhirnya terungkap Oleh Satreskrim Polres Muba dan berhasil mengamankan pelaku bernama Rico Hutapea (26) Sekaligus pameran video mesum tersebut di ciduk saat berada di Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas,Selasa(12/10/21).


Sementara Kapolres Musi Banyuasin,AKBP Alamsyah Pelupessy, SH SiK MSi menjelaskan, untuk pelaku perekam video porno tersebut pada 26 Juli 2021, bertempat di kamar rumah korban (M) di kelurahan kayuara Kecamatan Sekayu. 


“Lalu,video tersebut di sebar luaskan oleh pelaku pada 26 September 2021 melalui media sosial berupa Akun Facebook dan Group Whatsapp,”jelas Alamsyah dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit PPA Ipda Rini Agustini, Kamis (14/10/21).


Kapolres mengungkapkan,motif pelaku melakukan menyebarkan video tersebut yakni berharap korban segera bercerai dengan suaminya,sehingga pelaku dapat menikahi korban. 


“Akan tetapi ada juga motif di mana pelaku meminta uang sebesar Rp.6 juta dan juga minta di belikan sepeda motor oleh korban,”imbuhnya.

 

Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,Dengan Ancaman pidana paling singkat 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,pungkas Alamsyah.

 

Sementara,pelaku Rico Saat di konfirmasi menuturkan, bahwasanya,ia sudah lama berpacaran dan sering berhubungan intim dengan korban (M). 


“Kami berhubungan intim suka sama suka kok, saya bikin video tersebut hanya sekali,akan tetapi kalau berhubungan intim sudah berapa kali,Saya buat video nya saat di rumah dia/korban di Wilayah Randik Sekayu,” cetusnya.


Di tanya,masalah adanya motif pemerasan,ia mengatakan bahwa korban lah yang sudah janji akan memberikan uang dan membelikan saya sepeda motor,Saya tidak melakukan pemerasan,dia sendiri yang sudah janji mau beri uang dan sepeda motor,katanya.

Berikan Pelayanan Maksimal, PDAM Tirta Musi Tambah Daya 3 MW

Liputansumsel.com


 Palembang, Liputan Sumsel.Com - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Musi Palembang, Rabu (13/10/2021) melakukan pemeliharaan kubikel dan pemasangan CT (Current Transformation) untuk peningkatan keandalan listrik di Intake Karang Anyar.


Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya Adani, mengatakan, perbaikan ini untuk menambah daya listrik 3 MW di Intake Karang Anyar, karena akan menambah kapasitas produksi 500 liter per detik. Akibat perbaikan ini akan ada gangguan distribusi air selama sekitar 3 jam, mulai pukul 10.00 WIB.


"Karena perbaikan ini, produksi air baku akan stop selama 3 jam. Untuk itu, pelanggan unit pelayanan Rambutan, Km 4, 3 Ilir, Kalidoni, sebagian Sako Kenten, Karang Anyar, Alang Alang Lebar mengalami gangguan pengaliran selama pekerjaan dilakukan," Andi menyebutkan.


Dia mengatakan, PDAM Tirta Musi Terus melakukan perbaikan untuk memberikan pelayanan yang maksimal.


"Normalisasi pengaliran setelah gangguan memakan waktu 1 x 24 jam. Untuk itu kepada pelanggan di wilayah-wilayah tersebut agar dapat lebih bijak menggunakan air untuk mengantisipasi kebutuhan selama gangguan pengaliran," ujar Andi. (Rl/Al)

Program PSEL Melalui Insenerator Akan Segera Dibangun

Liputansumsel.com

 


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Setelah melalui beberapa kali pembahasan dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Wali Kota Palembang H Harnojoyo memastikan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui Insenerator akan segera dibangun.


"Setelah perjanjian kerja sama (PKS) selesai akan diajukan ke DPRD untuk disetujui. Setelah itu akhir tahun 2021 ini akan mulai dibangun," ujar Harnojoyo, Kamis (14/10/2021). 


Insenerator ini akan dibangun di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati. 


Melalui insenerator, sampah rumah tangga di Palembang yang berkisar 900-1.200 ton per hari, akan diproses menjadi energi listrik bagi masyarakat sekitar. 


"Sumber sampah baru yang akan diolah. Untuk yang di Sukawinatan akan dicari solusinya, termasuk rencana mengubah TPA Sukawinatan jadi ruang terbuka hijau (RTH)," kata Harnojoyo. 


Ia juga menerangkan, PKS soal pembangunan insenerator ini sudah ditandatangani pada 2018 lalu. Hanya saja, karena ada perubahan Perpres yang lama menjadi Perpres 35, maka perlu diadakan penyesuaian. 


Sebelumnya, Pemerintah kota Palembang melalui Wali Kota Palembang, H. Harnojoyo juga meminta BPKP untuk memberikan petunjuk secara keseluruhan terkait Adendum (perubahan) PKS itu sendiri.


"Sekarang sedang dalam proses, karena ini proyek strategis Nasional juga dan kami dibantu oleh Deputi Kemaritiman dan Keuangan," ujar Harnojoyo pula. 


Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang mencatat nilai Invetasi Pemilik Modal Asing (PMA) Insenerator senilai Rp1,8 triliun. 


Namun, tertunda karena masih ada kendala. 


"Meski ada penundaan invetasi dari PMA yang besar, tapi kita optimis target nilai investasi tetap tercapai. Karena laporan kegiatan penanaman modal masih positif," kata Kepala DPMPTSP Kota Palembang, Akhmad Mustain. (Rl/Al)

Kecamatan Kemuning Gelar Vaksinasi Massal Covid-19

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Kecamatan Kemuning, Palembang, sejak Jumat lalu hingga hari ini menggelar vaksinasi massal Covid-19. 


"Target kita dari hari pertama pelaksanaan hingga sekarang sebanyak 1.500 peserta. Kegiatan ini untuk mempercepat vaksinasi sesuai instruksi wali kota Palembang," kata Camat Kemuning, Palembang, M. Irman S.Stp, M.Si, Kamis (14/10 /2021). 


Antusias masyarakat dari seluruh kelurahan di Kecamatan Kemuning juga tinggi. 


"Vaksinasi ini memang dilaksanakan serentak di 18 kecamatan di Palembang," kata Irman. 


Ia menyebutkan, pihaknya juga akan menyisir setiap kelurahan hingga RT untuk mempercepat vaksinasi. 


"Kita akan mengajak dan mengedukasi setiap warga untuk divaksin. Mulai dari umur 12 tahun ke atas. Jadi memang perlu peran aktif ketua RT dan RW, untuk mendata setiap warganya," kata Irman. 


Di tempat yang sama, Kapolsek Kemuning AKP Heri SH MH, menyampaikan, dari personel Bhabinkamtibmas saat ini sudah turun langsung bersama Lurah dan RT untuk mengajak warga divaksinasi. 


"Jangan sampai warga itu takut untuk melakukan vaksin. Jadi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah dan RT sengaja memberikan edukasi kepada warga bahwa vaksin ini tidak berbahaya," ucapnya.


AKP Heri juga nampak memberikan apresiasi terhadap antusias warga masyarakat, khususnya warga Kecamatan Kemuning.


"Selama satu minggu pelaksanaan vaksinasi, Alhamdulillah antusias masyarkat sangat baik menyambut kegiatan vaksinasi ini," tuturnya.


Sementara itu, Wali Kota Palembang melalui Asisten I Pemerintahan kota Palembang, Faizal AR yang hadir sekaligus melakukan peninjauan langsung dalam kegiatan vaksinasi massal menyampaikan terima kasih atas kerja keras yang dilakukan oleh 3 pilar, yakni pihak Kecamatan Kemuning, Polsek Kemuning dan jajaran Bhabinkamtibmas, serta Kodim 0418/Palembang melalui personel Babinsa.


"Ikutilah vaksin ini. Karena ini adalah ikhtiar dan upaya kita sendiri. Virus Covid-19 ini belum hilang, namun setidaknya kita sudah berusaha untuk melakukan pencegahan agar terhindar dari Covid-19," kata Faizal. (Rl/Al)

Sat Pol PP Palembang Tertibkan 15 Bangunan Liar

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang kembali menertibkan bangunan liar di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan ini.


Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, ada 15 bangunan liar yang dibangun di kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ) di Jl Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir.


“Bangunan tersebut sudah melanggar Perda No 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban. Termasuk bangunan liar. Tidak boleh mendirikan bangunan di daerah milik jalan,” ujar Putra, Kamis (14/10/2021).


Apalagi, adanya bangunan liar tersebut, badan jalan jadi menyempit sehingga mengganggu lalu lintas kendaraan dan menyebabkan kemacetan.


Selain itu, bangunan menutupi saluran air atau drainase sehingga berpotensi menyebabkan genangan air maupun banjir.


“Kita sebelumnya sudah sosialisasi. Sudah juga mengirimkan surat pemberitahuan. Alhamdulillah, pemilik bangunan tadi dengan kesadaran sendiri membongkar bangunannya," kata Putra.


Ia menyebutkan pihaknya akan terus menyisir dan menertibkan bangunan liar yang berdiri di daerah milik jalan.


“Kami imbau ke masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di saluran air maupun daerah milik jalan. Selain melanggar perda, ini juga bisa membahayakan keselamatan.” (Rl/Al)