02 November 2021

133 KK Terima SPHT, Warga Dapat Bantuan Korban Kebakaran dari PTBA

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com Sebanyak 133 Kepala Keluarga (KK) di Dusun II Bukit Agung Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim menerima Surat Pengalihan Hak Tanah (SPHT) dari PT Bukit Asam Tbk  (PTBA). 


Penandatanganan akta tanah secara kolektif yang diberikan oleh PTBA tersebut dilakukan di Balai PKK Bukit Agung, Senin (01/11) dihadapan Senior Manajer Pengadaan Aset dan Infrastruktur Sipil Penunjang PTBA Ichsan Aprideni, Senior Manajer Corporate Sosial Responsibilty (CSR) PTBA Hartono, Perwakilan dari Hukum dan Regulasi Manager Perizinan PTBA Dede Kurniawan, Camat Lawang Kidul Andrille Martin, Kepala Dusun Bukit Agung, dan Anggota DPRD Muara Enim Kasman serta 133 KK Bukit Agung. 


SM Pengadaan Aset dan Infrastruktur Sipil Penunjang PTBA Ichsan Aprideni  mengatakan, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua tim khususnya dari Kecamatan Lawang Kidul dan Desa Keban Agung dalam proses pengalihan hak tanah ini. 


Ia mengatakan bahwa surat pengalihan hak ini merupakan salah satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap warga yang sudah dipindahkan. 


"Hal ini sesuai dengan atur gugus kita bahwa kita memberikan kemakmuran dan kehidupan masa depan yang lebih baik dan ini merupakan salah satu wujud perusahaan untuk mendukung Noble Purpose tersebut," kata Ichsan. 


Sementara itu, Andrille Martin mengucapkan syukur Alhamdulillah karena warganya sebanyak 133 KK sudah memiliki lahan, pasca pemindahan dari lahan PTBA sehingga bisa menikmati milik pribadi sendiri. 


"Untuk PTBA, kami ucapkan terima kasih yang sudah memberikan yang terbaik untuk masyarakat Bukit Agung. Semoga PTBA semakin jaya dan sukses, selalu peduli dan bersinergi dengan masyarakat di ring 1 khususnya Tanjung Enim yang kita banggakan ini. Sukses terus PTBA," ucapnya. 


Hal senada  juga disampaikan oleh Kepala Desa Keban Agung, Fajrol Bahri, pihaknya menyampaikan rasa bersyukur dan bangganya kepada PTBA yang sudah peduli kepada masyarakat Bukit Agung dengan telah diterimanya surat pengalihan hak menjadi milik pribadi. 


Salah seorang warga Bukit Agung, Sudarsi, merasa sangat senang dan bangga atas kekompakan warga Bukit Agung. "Terima banyak kepada PTBA yang sudah mendukung", ucapnya. 


Pada kesempatan yang sama, Kasman, Anggota DPRD Muara Enim, mengucapkan selamat kepada warga karena pada akhirnya bisa memiliki status tanah menjadi hak milik. "Terima kasih juga pada PTBA," ucap politis Partai Nasdem ini. 


Bantuan Korban Kebakaran di Kabupaten Lahat 


Sementara itu, pada hari dan tanggal yang sama, Senin (1/11), sebagai  bentuk kepedulian dan gerak cepat tanggap bencana, CSR PTBA memberikan santunan kepada korban kebakaran di Kelurahan Pagar Agung Kabupaten Lahat dalam bentuk bantuan logistik senilai Rp 2,5 juta terdiri dari beras, teh, gula, kopi, mie instan dan sarden. 


Seperti diketahui kebakaran terjadi pada Sabtu malam, 30 Oktober 2021 pukul 11.00 WIB menimpa korban atas nama Rusmaladewi (63 tahun), dan Sukardi (57 tahun) keduanya warga RT 08 RW 03 Kelurahan Pagar Agung, Lahat. 


Diketahui 2 rumah hangus dilahap si jago merah dan 1 rumah mengalami kerusakan parah. 


Salah satu warga pemilik rumah, Rusmaladewi yang berprofesi sebagai petani mengatakan bahwa kejadian terjadi jam 11 kurang pada hari Sabtu malam.  


Kejadian kebakaran terjadi setelah salat isya’ saat hendak ingin membaca yasin. Ketika melihat pantulan cahaya dari buku yasin ternyata ada sinar merah dan melihat ke atas ternyata ada api. 


"Ya kami juga mengucapkan terima kasih banyak atas perhatian PTBA terhadap kami yang terkena musibah. Terima kasih banyak," ucapnya. 


Sukardi juga mengucapkan terima kasih dari dia dan keluarganya kepada PTBA atas bantuan yang telah diberikan. 


Sementara itu, perwakilan CSR PTBA,  Erwandi  mengatakan bahwa tanggap bencana ini merupakan bentuk kepedulian PTBA kepada masyarakat. Ia mengatakan, pihaknya sangat terbuka jika masyarakat benar benar membutuhkan bantuan, maka  dapat mengajukan proposal ke CSR PTBA.

Kejari Oi Tetapkan Dua Tersangka Proyek 2019

Liputansumsel.com

 


Indralaya.liputansumsel.com Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Ilir menetapkan dua tersangka atas perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Simpang Kilip, adapun dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek berinisial SB dan juga kuasa direktur dari perusahaan pelaksana proyek berinisial ZN.


Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Marthen Tandi, Selasa (2/11) mengatakan, dua tersangka tersebut terlibat korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Rantau Alai-Simpang Kilip.


"Proyek ini tahun anggaran 2019 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir," kata Marthen kepada wartawan, Selasa (2/11) malam, masih menurutnya, proyek peningkatan jalan tersebut bersumber dari APBD dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,9 miliar.


"Diduga pekerjaan proyek peningkatan jalan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tertera di kontrak, akibat tindak perkara korupsi ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar, kedua tersangka mulai malam ini ditahan di Rutan Klas I Palembang selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Marthen.


Atas perbuatan keduanya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 3 Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 55 Ayat 1.


"Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada tersangka lainnya, ujarnya.


Marthen mengungkapkan, proses penyidikan perkara ini dimulai sejak Juli lalu dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, penyidik juga telah meminta keterangan saksi yang berjumlah sedikitnya 12 orang, termasuk saksi ahli.(rul)

01 November 2021

Komisi II DPRD Evaluasi Kinerja PT. Petro Muba

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com- Telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat tentang Evaluasi Kinerja, Masa Kerja Komisaris dan Direksi PT. Petro Muba di ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Muba,Senin,(01/11/21).


Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Muhamad Yamin dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPRD Dedi Zulkarnain, SE, Anggota Komisi II DPRD Senen Hanan, Nupri Soleh, S.Kom, Martinus, Pihak BPKAD Muba, Bagian Perekonomian Setda Muba, Pembina BUMD Muba dan Pihak PT. Petro Muba (Direktur dan Komisaris).


Rapat tersebut membahas Evaluasi Kinerja dan Masa Jabatan Dewan Direksi dan Komisaris PT. Petro Muba,(ADV/DPR).

Anggota DPRD Sumbar Komisi 5 Hadiri Pembukaan Open Turnamen Sepak Bola di Nagari Surantih.

Liputansumsel.com


Padang, Painan, Liputansumsel, com--Pembukaan open tournament bola kaki,PSPS Surantih,Tendang pembuka kickoff oleh Ustadz Mochlasin anggota DPRD Propinsi Komisi 5.menggelar pembukaan open turnamen sepak bola antar Kecamatan,bertempat di lapangan sepak bola gadih basanai Nagari Surantih Kecematan Sutera.Minggu 31/10/2021.


Pada pembukaan tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi komisi 5 Wali Nagari Surantih Amsuardi,Ketua Bamus,Dan tokoh masyarakat,Yon Ahmadiarsih, S.Hum, M.Si. Wali Jorong,Pemuda dan masyarakat pencinta sepak bola di Kecamatan Sutera


Di awal pembukaan anggota DPRD Provinsi Sumbar komisi 5 Ustad  Mochlasin , Mengatakan diadakannya  pertandingan sepak bola ini merupakan ajang memupuk persaudaraan dan persatuan diantara kita semua agar terciptanya Pemuda dan generasi muda yang sportif dan menjunjung tinggi nilai persatuan. 


Sementara,Ketua pelaksana turnamen ini mengatakan Open Turnamen ini merupakan wadah silahturahmi, Menyalurkan bakat dan minat Insan Olah raga sepak bola.Ia Berharap kegiatan ini bisa membawa dampak yang positif dan manfaat terutama bagi Atlet dan Para Pemuda. Harapan kita kegiatan ini bisa berjalan dengan lancar dari awal pembukaan sampai selesai ucapnya.


Wali Nagari Surantih, Amsuardi mengucapkan terima kasih kepada Panitia yang telah bekerja keras malaksanakan acara ini, dan tentunya Sebagai Pemerintah Nagari Mendukung langkah Pemuda dalam menjalankan kegiatan yang positif  ditengah kondisi covid 19 yang masih belum berakhir," resmi membuka acara sepak Bola karang Taruna dan Pemuda Nagari Surantih,tutupnya.

DPRD Muba RDP dengan Pihak PT.MEP dan DPP LSM GTPK

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com- telah diadakan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kab. Muba tentang Penyelesaian Permasalahan mahalnya tarif biaya penggunaan KWH melalui meteran PT. Miota yang dilaksanakan diruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten. Muba,Senin(1/11/21).


Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II Muhamad Yamin, Anggota Komisi II DPRD, Alpian Fraksi PPI, Edi Pramono Fraksi PKB, dihadiri Asisten I Setda Muba, Asisten II Setda Muba, BPKAD, Bappeda, Bag. Perekonomian Setda, Pembina BUMD, PT. PLN, PT. Petro Muba, PT. MEP, PT. Miota, Dewan komisaris PT. Petro Muba, Perwakilan masyarakat kecamatan (Jirak Jaya, Plakat Tinggi, Tungkal Jaya, Bayung Lencir, Keluang), dan DPP LSM Gabungan Trisula Pengungkap Kabar (DPP LSM GTPK).


Rapat dilaksanakan untuk mencari solusi penyelesaian atas permasalahan masyarakat terkait mahalnya tarif biaya penggunaan KWH melalui meteran PT. Miota,(ADV/DPRD).