23 November 2021

Derisa Nadia Wato Mengharumkan Kabupaten Muara Enim di Porprov ke-13

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com Nama Kabupaten Muara Enim Bumi Serasan Sekundang harum setelah salah satu dari kejuaraan lomba atletik di pergelaran Porprov ke-13 di Oku Raya meraih medali emas. 


Pada pertandingan hari pertama team atletik Kabupaten Muara Enim yang berlaga di Porprov ke-13 di Oku Raya telah menyumbangkan medali emas pertama di nomor lompat jauh dengan skor nilai 4,82 meter kategori kelas putri atas nama Derisa Nadia Wato setelah menyisihkan Anggun dari Kota Palembang dan Revi dari Kabupaten Oku Timur. 


Disaksikan langsung oleh Ketua Pengkab PASI Muara Enim Ahmad Yandriyani Dahlan dan didampingi pelatih Ferdian Yulizar serta official Bambang Gusviantara berlangsung, Selasa pagi (23/11/2021) di lapangan KONI Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur. 


Yan panggilaan akrabnya mengatakan, Team atletik Kabupaten Muara Enim masih akan bertanding di nomor-nomor lari sampai dengan hari Sabtu 28 November 2021 selanjutnya dilapangan Puslatpur Kabupaten Oku Timur. 


"Terima kasih atas dukungan dari semua pihak terutama Pemkab Muara Enim, kini Muara Enim, Dispora dan PTBA mohon doa untuk bisa mendulang medali lebih banyak lagi," ujar Ahmad Yandriyani Dahlan.

Tepilih Secara Aklamasi Mulwadi Pimpin PWI Kota Prabumulih Periode 2021-2024

Liputansumsel.com


PRABUMULIH,liputansumsel.com Konferensi Kota (Konferkot) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Prabumulih periode 2021-2024 digedung Kesenian Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Prabumulih terpilih secara Aklamasi, Selasa (23/11/21).


Dalam kegiatan itu juga dihadiri Walikota Prabumulih Ir.H.Ridho Yahya, Ketua PWI Provinsi Firdaus Komar beserta jajaran kepengurusan serta para tamu undangan.


Dua kandidat sebelumnya yang akan maju memimpin PWI tiga tahun kedepan yakni Novlis Heriansyah dan Incumben Mulwadi (Kemong) telah sepakat pemilihan ketua PWI ditetapkan dengan cara Aklamasi seusai petarung Novlis secara lapang dadah mengundurkan diri dari pencalonan.


Dalam sambutannya Novlis menegaskan secara resmi mencabut dan mengundurkan diri pencalonan ketua PWI Kota Prabumulih demi menjaga kekompakan, namun demikian dirinya tetap memberikan masukan kepada panitia penyelenggara Konferkot PWI Prabumulih untuk tetap menjaga netralitas.


“Pengunduran diri saya dari pencalonan ini bukan adanya pengaruh dari manapun, tidak menutup kemungkinan bisa mencalonkan diri, namun pesan saya tetap jaga kekompakan dan netralitas panita” harapnya


Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir.H.Ridho Yahya,MM jauh hari telah memberikan saran dan masukan agar pemilihan ketua PWI digelar dengan Aklamasi atau tanpa pemilihan dengan harapan tidak terjadi permusuhan antar pendukung.


“Ya semestinya aklamasi saja kalau sudah mengantongi 60 persen mandat, buat apa ada persaingan, toh kita teman jugo” jelas Ridho usai membuka Konferkot tadi pagi digedung kesenian.


Ditempat yang sama, Mulwadi alias Kemong yang menang aklamasi sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan Novlis dengan besar hati memberikan kesempatan kedua untuk Kemong memimpin PWI Prabumulih.


“saya bangga dengan beliau (Novlis) dengan besar hati memberikan kesempatan kepada saya untuk kedua kalinya untuk menahkodai PWI kota Prabumulih periode 2012-2024.(*)


Rilis dari PWI tolong tayang rekan2

22 November 2021

Wushu Tambah Dua Medali Emas

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com- Peraihan medali emas oleh Kontingen Musi Banyuasin pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke XIII di OKU Raya terus bertambah. Hingga Senin (22/11/2021) tercatat sudah 10 medali emas, 3 medali perak dan 3 medali perunggu yang diraih Muba. 


Tiga Medali emas di raih oleh 

atlet angkat besi Kelas 49 Kg atas nama Fredi Okta Pranata dengan angkatan Snatch 80 kg, Clean and Jerk 91 Kg. Cabor Wushu berhasil memperoleh 2 medali emas

Fahri Adliansyah kelas Nandao Putra dengan nilai (7,15) dan Naura Dhea Anindiyah nandao putri dengan nilai (7,00). Sementara 1 emas lagi didapatkan oleh Alena merupakan atlet putri yang turun di Mata Lomba Cabor Sepatu Roda Speed 10.000 M. Setelah kemarin penambahan perolehan 2 medali emas dan 1 perak dari Cabor Catur. 


Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP menuturkan, rasa bangga terhadap para atlet yang hari ini sudah menorehkan banyak prestasi. 


"Ini peraihan yang sangat baik, kita harapkan cabor-cabor lainnya juga dapat maksimal menyumbang medali emas. Saat ini pertandingan terus berlangsung. Saya berharap atlet-atlet Muba dapat terus menjaga kesehatan dan selalu berkoordinasi dengan tim di lapangan, yang paling penting kesehatan harus terus fit dan terjaga. Dalam pertandingan teruslah mengedepankan sportivitas,”ujar Beni.


Sementara Ketua Koni Muba H.Agus Raflen ST MSi mengatakan, atas perolehan medali ini sebagai bukit bahwa para atlet Muba mampu bersaing untuk memperebutkan medali emas pada ajang Porprov ini.


"Alhamdulillah hingga saat ini kondisi atlet di lapangan tetap fit, terlebih lagi kemarin, mereka juga sudah mendapat semangat langsung dari Pak Plt Bupati Muba Beni Hernedi. Saya yakin setelah ini akan ada banyak sekali penambahan medali dari kontingen Muba," tutur Raflen.

Pj Bupati Rangkul Mantan Narapidana Teroris

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com Hadir tepat pada pukul 21.00 WIB hari Senin kemarin (22/11/2021) di Kantor Kepala Desa Lubai Persada, Kecamatan Lubai Ulu, tak menyurutkan semangat Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar SH MM yang juga didampingi, Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK beserta Dandim 0404 Muara Enim Letkol. Inf. Erwin Iswari S Sos MTr (Han) untuk bersilahturahmi dan menjalin kedekatan dengan seluruh masyarakat Desa Lubai Persada dan khusus juga kepada para eks-Narapidana Terorisme (Napiter). 


Pj Bupati menjelaskan bahwa sebagai kepala daerah dirinya memiliki rasa tanggung jawab besar akan keberlanjutan kehidupan masyarakatnya tanpa terkecuali, untuk itu dirinya banyak mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi kesempatan kepada saudara kita para eks-Napiter untuk kembali melanjutkan kehidupannya bermasyarakat dan bernegara. 


Dalam sambutannya, Pj Bupati yang juga didampingi Kepala Badan Kesbangpol Drs Andy Wijaya MM dan juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Abdurrozieq Putra ST MT menyampaikan bahwa pemerintah daerah bekerjasama dengan TNI, Polri dan juga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan terus merangkul, membina serta merawat kerukunan masyarakat khususnya kepada para eks-Napiter ini, dirinya menilai bahwa kesalahan yang dibuat dimasa lampau merupakan pembelajaran yang cukup bagi kita untuk menata kehidupan bermasyarakat yang lebih baik. 


Dalam dialognya, Pj Bupati yang juga didampingi Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Sarban Sarjono SH juga akan mengupayakan program-program pemerintah juga dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya para eks-Napiter. 


Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati memberikan bantuan sembako kepada masyarakat prasejahtera dan juga 2 ekor hewan ternak yang diberikan khusus kepada para eks-Napiter dengan harapan dapat memulai kehidupan-nya yang baru.

21 November 2021

Hari Ini, Firko Bersama 57 Ahli Pers Dewan Pers se-Indonesia Dikukuhkan

Liputansumsel.com


Jakarta,liputansumsel.com--Firdaus Komar, salah seorang dari 57 ahli pers dari Dewan Pers yang akan dikukuhkan oleh Ketua Dewan Pers Prof Muhammad Nuh, di Swiss-Belhotel, Serpong, Banten, Minggu (21/11). 


Kegiatan dilaksanakan secara hibrid, Firko, panggilan akrab Firdaus Komar bersama sebanyak 29 orang ahli pers secara offline dan 27 ahli pers dikukuhkan secara online melalui Zoom meeting. 


Menurut Firko, yang juga Ketua PWI Sumsel, proses penetapan ahli pers melalui serangkaian assesment oleh Dewan Pers setelah melalui tahapan test termasuk mengikuti pelatihan dan penyegaran ahli pers. 


Menurut Firdaus, dalam praktiknya selama ini beberapa perkara pers telah sering diminta oleh aparat penegak hukum untuk sharing atau curah pendapat mengenai perkara pers. Hanya saja selama ini wewenang itu bukan sebagai ahli pers dewan pers. 


Dengan ditetapkan sebagai ahli pers dewan pers, jika terjadi perkara pers dari pihak dapat mengajukan keterangan ahli dari dewan pers, 

ujar Firko mengingat saat ini bertumbuhnya  flatform media baru maka bukan tidak mungkin akan meningkatnya eskalisasi perkara pers. 




Sesuai dengan pedoman dibentuk Ahli Pers, untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Pers sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 13 tanggal 30 Desember 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli. 


Merujuk pada Pedoman Dewan Pers tentang Keterangan Ahli dari Dewan Pers bahwa Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang suatu hal yang diperlukan untuk memperjelas sebuah perkara pada semua tingkatan proses hukum.


Ahli dari Dewan Pers adalah seorang yang memiliki keahlian khusus yang memberikan keterangan sesuai keahliannya atas nama Dewan Pers.


Adapun yang dimaksud Ahli dari Dewan Pers berasal darii orang yang dipilih atau ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers yang telah memiliki Sertifikat Ahli yang dikeluarkan Dewan Pers.


Syarat menjadi Ahli dari Dewan Pers bersedia dan memenuhi persyaratan, mendukung  dan menjaga kemerdekaan pers.Menerapkan  UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pedoman, baik filosofi maupun teknis pengaturannya, antara lain, menolak kriminalisasi karya jurnalistik dan denda yang tidak proporsional.Mempunyai pendapat tentang kemerdekaan pers yang sesuai dengan Dewan Pers. Memiliki keahlian di bidang pers dan atau bidang lainnya yang terkait dengan proses pemeriksaan perkara.

Memiliki integritas pribadi di bidang keahliannya. Bersikap adil (sense of fairness) dan obyektif (sense of objectivity).


Dalam pekerjaannya, Ahli dari Dewan Pers dapat memberikan keterangan dalam perkara hukum pidana, perdata maupun bidang hukum lain.


Ahli dari Dewan Pers dalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan surat tugas resmi dari Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua dan atau Wakil Ketua Dewan Pers.


Dalam melaksanakan tugas, Ahli dari Dewan Pers tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan perkara. Rapat Pleno Dewan pers yang menentukan ada atau tidaknya konflik kepentingan itu.

Dalam suatu perkara dapat dihadirkan lebih dari satu Ahli dari Dewan Pers dan Ahli dari Dewan Pers tidak dapat memberikan keterangan untuk dua pihak atau lebih sekaligus yang berlawanan dalam perkara yang sama.


Semua pihak dalam perkara yang terkait dengan pelaksanaan kemerdekaan pers dapat mengajukan permintaan Ahli dari Dewan Pers.

Selanjutnya Permintaan Ahli dari Dewan Pers diajukan kepada Dewan Pers dan kemudian 

Dewan Pers dapat mengabulkan atau menolak pengajuan permintaan Ahli berdasarkan pertimbangan untuk menjaga kemerdekaan pers melalui Rapat Pleno atau rapat yang khusus membahas untuk itu. @