06 Desember 2021

Kondisi Jalan Nasional Padang - Painan Rusak, Sering Sebabkan Kecelakaan Tunggal

Liputansumsel.com


Padang,Painan,Liputansumsel.com -- Kurang baiknya mutu pengerjaan jalan nasional Padang-Painan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), membuat jalan tersebut rusak berat dan sedang. Bahkan, mengakibatkan kecelakaan tunggal terutama pengendara roda dua.


Pantauan Liputansumsel.com rusaknya jalan nasional Padang-Painan dengan kondisi berat dan sedang terlihat mulai dari Kecamatan Koto XI Tarusan hingga Kecamatan Bayang. Sebagian besar aspalnya terkelupas sehingga membuat lubang berbagai ukuran yang dapat menyebabkan kecelakaan terutama pengendara roda dua.


Salah seorang Warga Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Andri (39) mengatakan, rusaknya jalan nasional yang belum mendapat perbaikan dari Pemerintah Sumbar, sudah terjadi sejak setahun terakhir, akibat faktor kurang baiknya mutu pengerjaan dan pemeliharaan yang kurang baik. Sering, kecelakaan tunggal seperti pengendara roda dua yang terjungkal, pada Minggu (5/12). Malam.



“Belum ada yang sampai meninggal, hanya luka berat yang paling parah. Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi pada Minggu (5/12). Malam, kemaren terjadi di Simpang BP Nagari Api-Api Kecamatan Bayang, nah untuk itu kami berharap kepada Pemerintah segera diperbaiki, kalau tidak diperbaiki tentu berdampak buruk terhadap pengendara,” ujarnya pada Liputansumsel.com Senin (6/12.).


Menurutnya, kondisi aspal sudah mengelupas menyebabkan jalan menjadi berlobang. Sehingga banyak pengendara terutama pengendara roda duo mengalami kecelakaan.


 “Bisa kita lihat sendiri kondisi jalan ini, disini sudah rusak parah. Aspalnya juga sudah jadi tanah, kalau pengendara kurang ekstra hati-hati pasti terpeleset,” ungkapnya.


  Ia menjelaskan, rusaknya jalan itu membuat jarak tempuh menjadi lama, karena, pengendara harus ekstra hati-hati mengendarai agar tidak terjerembab ke dalam lubang dalam.


“Kami berharap pihak terkait, segera memperbaiki jalan yang rusak ini, agar pengendara tidak lagi terjebak ke dalam lubang dalam sehingga tidak ada lagi mengalami kecelakaan tunggal. Padahal jalan tersebut merupakan jalur lintas Padang ke Bengkulu yang padat dilalui kendaraan, “ujarnya lagi.


Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar melalui Plt Kadis PU, Syahriwan, mengaku, telah berkoordinasi dengan Pelaksana Jalan Nasional (PJN) III Wilayah Sumbar mengenai rusaknya ruas jalan nasional Padang-Painan yang membentang di 15 Kecamatan, agar segera diperbaiki, karena merupakan akses utama jalur Padang ke Bengkulu.


Sudah kami koordinasikan ke PJN III Wilayah Sumbar, agar jalan nasional dapat segera diperbaiki karena bukan tanggung jawab Pemkab Pessel. Kami berharap warga dapat bersabar,” tutupnya.

Ketua JPKP OKI : Miris Hadapi Unjuk Rasa Tuntut PSU ulang Pemkab OKI Tak Berdaya

Liputansumsel.com


OKI,LiputanSumSel.Com -- Dalam menanggapi perkembangan kasus keberatan terhadap hasil Pilkades Serentak pasca rapat mediasi oleh Pemkab OKI, Bupati Ogan Komering Ilir H Iskandar SE telah melakukan upaya penyelesaian dengan mengeluarkan surat kepada camat pada Senin (22/11/2021) lalu, namun keputusan Bupati tersebut justru mendapat penolakan dari sejumlah desa.


Dalam surat tersebut Bupati OKI setidaknya merekomendasikan tujuh desa diantaranya Desa Tanjung Batu dan Desa Simpang Tiga Makmur kecamatan Tulung Selapan, Desa Karang Agung Kecamatan Jejawi, Desa Mataram Jaya dan Desa Embacang di Kecamatan Mesuji Raya, Desa Sungai Jeruju di Kecamatan Cengal dan Desa Pedamaran VI di Kecamatan Pedamaran untuk melakukan perhitungan suara ulang.


Sementara Desa Karangsia di Kecamatan Sungai Menang dan Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan harus menjalaoi pemungutan suara ulang. Sedangkan Desa Jermun Kecamatan Pampangan beserta Desa Mekarjaya Kecamatan Lempuing direkomendasikan untuk melanjutkan tahapan Pilkades.


Rekomendasi yang secara tidak langsung menganulir calon kepala desa terpilih yang meraih hasil suara terbanyak justru menunjukkan inkonsistensi Bupati atas produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati Iskandar sendiri, yakni Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa.


Gelombang penolakan pertama datang dari Desa Desa Bukit Batu. Lebih dari separuh warga Bukit Batu menyatakan petisi penolakan pemungutan suara ulang. Petisi tersebut telah diserahkan warga kepada Bupati OKI dan juga diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Senin 29 November 2021.


Selain Desa Bukit Batu, warga desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang juga turut melayangkan sanggahan atas rekomendasi pemungutan suara ulang dari Bupati. Menariknya kedua calon kepala desa yang bertarung justru sama-sama menolak dilakukan pemungutan suara ulang.


"Tadi sudah dilakukan mediasi dan Kepala DPMD tidak bisa mengambil keputusan karena hanya melaksanakan perintah dari Pak Bupati," ujar Perwakilan Calon Kades Karangsia Nomor urut 2, Sugono SH pada Selasa 30 November 2021 lalu.


Penolakan rekomendasi Bupati juga datang dari Calon Kades Karangsia Nomor Urut 1, Aziz. Dirinya tak menduga proses mediasi yang diupayakan dengan cara penghitungan ulang surat suara dihadapan Sekda, Asisten Bupati, tripika kecamatan, kedua pasangan cakades dan seluruh saksi waktu itu justru berakhir dengan keputusan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang.


"Kami menolak pemungutan suara ulang dan meminta tahapan Pilkades di Desa Karangsia dilanjutkan. Pilkades telah berjalan sesuai dengan tahapannya dan telah sesuai dengan Perbup yang berlaku," kata Aziz calon nomor urut 1 dihadapan awak media Jum'at (3/12) sore.


Gelombang penolakan rekomendasi Bupati juga disampaikan masyarakat Desa Karang Agung Kecamatan Jejawi. Bedanya mereka menolak perhitungan suara ulang yang direkomendasikan Bupati kepada Camat Jejawi tersebut. 


Ratusan warga Karang Agung pun mendesak Bupati OKI untuk segera melantik Calon Kepala Desa Nomor urut 1 Mislina.


Aksi penolakan tersebut disampaikan warga yang didominasi emak-emak melalui petisi yang ditanda tangani oleh 412 warga sebagai bentuk penolakan perhitungan suara ulang sekaligus dukungan moril kepada Mislina.


Menyoroti ramainya penolakan terhadap rekomendasi Bupati terkait PSU, Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (JPKP OKI), Ali Musa mengingatkan agar Pemkab OKI tetap taat aturan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Pemberhentian Kepala Desa. 


"Kami ingatkan kembali, pemda harus tegas bersikap dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa serentak Tahun 2021. Pemda tidak boleh tunduk dengan kepentingan segilintir orang yang inginkan pemilihan suara ulang. Aturan penyelesaian sengketa pilkades sendiri secara aturan masuk ranah hukum, yakni melalui PTUN," terangnya di Kayuagung, Minggu (5/12/2021). 


Dalam kajian JPKP OKI atas beberapa persoalan pada tahapan pelaksanaan pilkades serentak 2021, Ali menuturkan, dibalik produk "haram" berupa gugatan pemilihan suara ulang ini sendiri, menurut dia, diusung oleh segelintir orang dalam gerakan aksi unjuk rasa. Pendekatan macam ini, ditenggarai membawa kepentingan orang tertentu, ketimbang berada diatas keadilan untuk semua. 


Lebih dalam, Ali Musa juga menyoroti ancaman unjuk rasa yang dikemukakan salah satu pihak calon kades yang berseteru itu sendiri merupakan intimidasi psikologis. 


"Mirisnya, dihadapan gerakan ini, pemda OKI justru tidak berdaya. Bahkan, tanpa kerepotan sama sekali, kantor Dinas PMD berhasil mereka segel. Meski terlalu jauh bila disebut terjadi indikasi pembiaran, yang pasti objek vital milik negara itu berhasil ditutup," tuturnya.


Dilanjutkan dirinya, kendati dalam gelar mediasi terungkap sejumlah aturan hukum maupun sejumlah fakta yang disampaikan langsung oleh pelaksanaan pemilihan kepala desa cenderung telah berjalan sesuai aturan, namun akhirnya, ia malah menyayangkan pemilihan suara ulang justru ditetapkan pemda sebagai solusi atas silang sengketa pilkades.


Dalam surat tersebut, Bupati meminta camat untuk berkoordinasi dengan panitia pilkades, BPD. Camat juga diarahkan untuk melibatkan unsur Tripika dalam persiapan perhitungan maupun pemungutan suara ulang di desa masing-masing. 


"Publik kembali menyaksikan ketidakberdayaan pemkab OKI setelah terbitnya surat Bupati Ogan Komering Ilir, Iskandar kepada sejumlah camat dimana dalam wilayahnya terdapat desa yang diklaim terjadi pelanggaran pelaksanaan pilkades," katanya. 


Gestur wajah penggiat kontrol sosial ini seketika berubah disaat dirinya mengaku merasa khawatir terhadap indikasi terjadi pembiaran pengerahan massa dapat dijadikan alat untuk pemaksaan kehendak dengan menekan pemda. 


Diteruskan dia, kendati ia menyebut kemerdekaan menyatakan pendapat melalui unjuk rasa diatur undang-undang, namun dia menyayangkan bila disertai ancaman sebelumnya,


"Jangan hanya oleh ada ancaman unjuk rasa, pemda lantas memilih melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri. Jelas kelihatah buruk bagi demokrasi bila ini tetap dipaksakan. Publik menjadikan ini catatan hitam mosi tidak percaya atas kedaulatan pemda untuk berada diatas semua golongan," imbuhnya. 


Sisi lain, pola pemaksaan kehendak ala Barbar tidak akan terjadi bila kepastian hukum dalam suatu aturan memuat kejelasan dari objek sengketa, legal standing, serta pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk aturan kewenangan lembaga dalam sengketa pilkades, 


Kepastian hukum merupakan standar pelaksanaan pilkades. Mulai dari tahap awal hingga akhir secara komprehensif, 


"Dengan aturan secara rigid, semua pihak dapat secara sadar dan menghormati proses yang benar serta juga mengeliminasi adanya hukum rimba. Siapa yang kuat atau dekat dengan lingkaran orang kuat dia akan menang," ungkapnya.(PD)

03 Desember 2021

Rangkaian Anugerah Pesona Indonesia Pemkab Muba Gelar Festival Bekarang Wisata Air

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com- Suasana meriah dan heboh tampak terlihat pada kegiatan Festival Bekarang yang dilaksanakan di Danau Kampung Selarai Indah Sekayu, Selasa (30/11/2021).  Festivàl Bekarang dilaksanakan dalam rangkaian pelaksanaan tuan rumah Anugerah Pesona Indonesia (API) tahun 2021, yang akan dilaksnakan malam nanti.


Plt Bupati Muba Beni Hernedi sebagai penggagas event Bekarang ini, bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Muba beserta jajaran Forkopimda turut andil bersama warga setempat mengambil ikan secara beramai-ramai dengan senjata alat Tangkul atau Anco.


Turut hadir pada kegiatan Festival Bekarang salah satu tamu pelaksanaan Malam API 2021 yaitu Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid. Dirinya sangat mengapresiasi kegiatan Festival Bekarang yang dilaksanakan oleh Pemkab Muba.

"Saya apresiasi sekali kepada Pemkab Muba sudah membuat event yang sangat bagus dan disukai oleh masyarakatnya, karena ikan yang di tangkap sendiri oleh warga bisa langsung jadi hak milik dan dibawa pulang, tentunya event ini perlu ditingkatkan dan dikembangkan diseluruh daerah, di daerah kami sendiri belum ada event seperti Bekarang ini,"ucapnya.


Plt Bupati Muba Beni Hernedi mengatakan, Bekarang tidak hanya sekedar event atau kegiatan bagi masyarakat Kabupaten Muba, namun merupakan tradisi di masyarakat dalam bersukaria atas keberkahan melimpahnya hasil alam, berupa ikan air tawar dengan berbagai jenis.


"Kami selaku Pemkab Muba dalam penyelenggaraan kegiatan ini berharap masyarakat Kabupaten Muba dapat menjaga dan merawat serta mempromosikan mengenai Festival Bekarang ini,"Ucanya.


Dikatakan Beni, Festival Bekarang diadakan bertujuan untuk mendukung agar kegiatan Bekarang yang ada di Kabupaten Muba bisa dikenal dan bisa diketahui oleh semua kalangan. Terlebih Bekarang telah meraih penghargaan yang sangat membanggakan yaitu juara terbaik I Wisata Air Terpopuler di API Tahun 2020.


"Selain itu, kami harap dapat meningkatkan promosi pariwisata dan menambah jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Muba, sehingga nantinya memberikan dampak positif pada peningkatan ekonomi daerah, melalui kerjasama dengan keluarga Dispopar Muba serta seluruh masyarakat, kita sukseskan bersama-sama kegiatan ini,"pungkas Beni.


Kepala Dispopar Muba Muhammad Fariz  SSTP MSi melaporkan, Festival Bekarang merupakan salah satu event yang diadakan Pemkab Muba melalui Dinas Pemuda Olahraga dah Pariwisata Kabupaten Muba, seharusnya diadakan setiap tahun dan sesuai dengan namanya Festival Bekarang lokasi diadakan hendaknya di anak sungai, danau yang ada di Kabupaten Muba setiap tahunnya.


"Namun karena terkendala kondisi pandemi selama beberapa tahun terakhir, dan kondisi alam yang tidak memungkinkan untuk kita melaksanakan kegiatan Festival Bekarang di Danau ataupun Anak Sungai yang ada di Kabupaten Muba seperti sebelum pandemi di tahun 2019 berlokasi di Sungai Siarak, Desa Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko,"jelasnya.


Alumni IPDN ini juga menjelaskan, Festival Bekarang baru bisa dilaksankan sekarang karena Kabupaten Muba berada pada zona hijau namun kondisi alam tidak bisa menentukan, sehingga pihaknya berinisiatif mengadakan event Festival Bekarang di Taman Wisata Kampung Selarai Indah dengan fasilitas yang baik, sehingga tidak mengurangi makna dari Bekarang itu sendiri.


"Featival Bekarang tahun 2021 kami agendakan bertepatan sebelum pelaksanaan event nasional yaitu Malam Anugerah Pesona Indonesia (API) 2021, seperti kita ketahui Kabupaten Muba mendapatkan kehormatan yang membanggakan menjadi tuan rumah penyelenggaraan, mengingat Festival Bekarang di tahun 2021 masuk nominasi dan mendapat penghargaan peringkat pertama atau juara terbaik I Kategori Wisata Air Terpopuler pada API 2020 di Labuan Bajo Nusa Tenggara Timur,"papar Fariz.


Turut hadir Ketua DPRD Muba Sugondo SH beserta istri, Wakil Ketua II DPRD Muba Irwin Zulyani SH beserta istri, Wakil Ketua III DPRD Muba H Rabik SE SH MH beserta istri, Ketua Pengadilan Agama Sekayu Waluyo SAh MHi, Mewakili Dandim 0401 Muba, Danramil Bayung Lencir Kapt Marwan, Kapolres Muba diwakili Kapolsek Sekayu AKP Robi Sugara, Kajari Muba diwakili Kasi Intel Abu Nawas SH, Ketua Pengadilan Negeri Sekayu diwakili Hakim PN Sekayu Gerry Putra Suwardi SH.


Selain itu juga dihadiri para staf ahli bupati, pata asisten dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Muba, Wakil Ketua I TP PKK Muba Susy Imelda Beni, Ketua DWP Kabupaten Muba Hj Asna Aini Apriyadi beserta anggota pengurus TP PKK dan DWP Kabupaten Muba lainnya.

02 Desember 2021

Jalan Kabupaten Yang menghubungkan Nagari Sindang Hancur

Liputansumsel.com


Padang, Painan, Liputansumsel.com -- Akses jalan kabupaten yang menghubungkan Nagari kekampung kampung tersebut Hancur Amburadul,Jalan ini berada di Nagari Sindang Kecamatan Lunang silaut, Kabupaten Pesisir Selatan. Ironisnya, kondisi itu sudah berlangsung sekitar 20 tahun yang lalu. Hingga kini, pemerintah belum memperbaiki kerusakan jalan tersebut.


Warga setempat Owen(34) warga Nagari Sindang kecewa karena pemerintah daerah belum melakukan perbaikan terhadap kerusakan jalan tersebut. "Jalan ini sudah rusak sekitar 20 tahun yang lalu. Dulu, kerusakannya tidak separah ini," katanya saat Diwawancarai Liputansumsel.com dilapangan 02/12/2021.


Menurut Owen sebagai Alim ulama Cadiak pandai dinagari itu, sejak jalan tersebut diberi batu kerekel, pemerintah tidak pernah melakukan pemeliharaan,Apalagi measpal.Lubang jalan yang awalnya kecil kini menjadi lebar. "Sekarang kerekelnya sudah tidak ada sama sekali, yang tersisa hanya tanah dan lobang berair," ungkapnya.


Dia menjelaskan, titik kerusakan jalan yang paling parah berada tepat di area lembaga pendidikan TK Paut dan SD. Kami minta Pemkab Pesisir selatan,Segera memperbaiki kerusakan jalan tersebut."Kalau begini, pemerintah terkesan tebang pilih. Sebab, hanya ruas jalan ini yang tak kunjung diperbaiki," sesalnya.


Jalan ini akses utama menuju kampung kampung masyarakat, Masyarakat yang menempuh jalan tersebut setiap harinya,Ribuan orang,Bahkan membawa hasil pertanian masyarakat setempat sangat sulit,Seperti Sawit,Batu bata,dan hasil panen yang lain sangat sulit.Karena lobang berlumpur memenuhi badan jalan.


Dengan hal itu, Dikonfirmasi kepada wali nagari Sindang,Suharto.Ia membenarkan hal tersebut,Mamang sudah lama.Bahkan tahun 2020 lalu sudah di berikan Profosalnya kepada kadis PUPR Pessel lewat  Kabid Pembangunan Dinas PU Bina Marga Kabupaten.Dan sudah dikatakannya jalan ini di pertengahan tahun 2021 akan diperbaiki.Namun hal itu hanya cerita tinggal cerita.Terang walinya.


Terpisah dikonfirmasi kepada camat lunang,Cahrianto.Ia pun menerangkan hal yang sama dengan wali nagarinya,"tutupnya.

Warga RW 8 Gunung ibul Minta Pembangunan Plat Duiker Dibongkar

Liputansumsel.com


Prabumulih,liputansumsel.com--Sejumlah warga RT 1 Rw 8 kelurahan gunung ibul  mengeluhkan pembangunan proyek siring dan plat duiker  yang dinilai dibangun asal jadi  oleh pihak kontraktor.mirisnya lagi,tak tampak papan proyek disekitar lokasi proyek.menurut kesaksian warga setempat, Papan proyek sudah dipasang setelah di foto  kemudian dilepas kembali.


Aidil warga rt 01 rw 08 kel.gn ibul mengatakan Pembangunan plat duikernya ini asal jadi,terlihat dari  coran semen yang terlalu tipis,dan behel yang digunakan juga hanya menggunakan behel 6" itupun letak behelnya sangat jarang.


"Sebelumnya saya sudah mengingatkan kepada pekerja ketika melakukan pekerjaan depan rumah saya,agar coran semen  ditambah ketebalannya namun hal tersebut hanya diiyakan saja oleh mereka,nyatanya ,setelah pengerjaan proyek selesai  tidak kunjung di tambah tebalnya,"sesalnya saat dibincangi portal ini kamis,(2/12)


Masih di jelaskan aidil ,setelah kurang lebih satu minggu kemudian plat duiker  di depan rumahnya mulai pecah dan terlihat jelas sangat tipis sekali .

"disaat hampir bersamaan  gorong- gorong jalan di sebelah rumah pun ambruk dan tampak kualitasnya tidak jauh beda dengan kualitas yang ada di depan rumahnya",ujar Aidil


Dikatakan Aidil jika dirinya  sudah menghubungi pihak kontraktor agar proyek yang di kerjakan mengalami kerusakan dan segera untuk di perbaiki dan pihak kontraktor juga sudah  mengirimkan pekerja lalu di perbaiki,namun naas proyek tersebut bukan malah bagus,ke esokan harinya gorong gorong malah ambruk.


" Sudah saya laporkan  dan sudah diperbaiki namun masih rusak,karna hanya di tambal bukan di tebali cornya"ungkapnya.


Pantauan media di lapangan  Kamis sore(02/12),tampak  dua orang pekerja utusan dari kontraktor untuk mengecek kondisi gorong gorong tesebut,ketika di tanya siapa pihak kontraktor yang mengerjakan proyek ini,kedua orang pekerja tersebut enggan memberitahukan nama kontraktor tersebut.

Kedua pekerja tersebut hanya mengeluhkan upah untuk perbaikan gorong gorong yang rusak lagi ini tidak ada upahnya.

Aidil di dampingi warga yang lain meminta kepada kedua pihak pekerja meminta sampaikan  kepada kontraktor,gorong gorong yang sudah dibuat harus di bongkar semua karena kalu hanya di tambal tidak akan bertahan lama karna cor yang di pasang sangat tipis dan behel ganti sesuai dengan yang telah di rencanakan pihak pemerintah.

Sementara itu,Kabid Dinas Perkim Mayduti saat dihubungi via telpon seluler nya mengatakan Akan segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan kontraktor proyek tersebut(win)