02 Maret 2022

14 Raperda Mura Disetujui Jadi Perda.

Liputansumsel.com


MUSI RAWAS,liputansumsel.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura menggelar rapat paripurna istimewa,dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman.


Sekaligus Memorandum of Understanding (Mou) dalam penetapan keputusan DPRD Kabupaten Mura tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Mura di tahun 2022.


Pelaksanaan kegiatan berlangsung di gedung paripurna DPRD Kabupaten Mura Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti,Rabu (2/3).


Terlihat hadir Bupati Mura Hj Ratna Machmud bersama Wakil Bupati Hj Suwarti,Wakil Ketua I,Wakil Ketua II DPRD Mura,Kepala OPD,SKPD,Badan hingga Camat.


Ketua DPRD Kabupaten Mura Azandri Sip, menjelaskan bahwa rapat paripurna hari ini membahas tentang 4 Raperda inisiatif DPRD,sekaligus jalin Mou dalam penetapan keputusan DPRD Kabupaten Mura tentang PROPEMPERDA Kabupaten Mura di tahun 2022.


Yang sudah menjadi pemikiran dan pertimbangan yang matang untuk diusulkan dan dibahas menjadi perda,seperti Raperda Tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh DPRD hal ini tentu berangkat dari tidak tersosialisasinya sejumlah perda yang sudah diterbitkan. 


" Untuk itu pihak DPRD Mura sudah berpendapat sosialisasi perda ini penting diatur sedemikian rupa sehingga peraturan-peraturan itu dapat dipahami oleh masyarakat, "jelas Azandri. 


Ketua Badan Pembentukan Perda yang juga selaku anggota DPRD Mura Yudhi Fratama menerangkan adapun perda yang di bahas pada sidang paripurna hari ini.


Ada sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 10 dari Eksekutif dan 4 dari inisiatif DPRD Kabupaten Mura di tahun 2022.


Salah satunya soal Ilegal Fishing, perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. 


Terkait Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, kami menilai sudah sangat penting.


Bagaimana saat ini kita melihat kebhinekaan tunggal ika sudah mulai luntur.


" Dan raperda ini akan mengatur dan memperbaiki ulang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan hingga yang lainnya, " terang Yhudi.


Bupati Mura Hj Ratna Machmud menyampaikan bahwa hampir setiap kegiatan pemerintah sudah tentu harus memiliki legal standing. Dalam hal ini Peraturan Daerah (perda) menjadi salah satu kebutuhan. 


"Bersama DPRD Musirawas akan dibahas satu persatu untuk segera dijadikan Perda, "pungkas Bupati.


Sementara itu Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Musirawas, Amir Hamzah dalam laporannya menyebutkan ada sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri dari 10 dari Eksekutif dan 4 dari inisiatif DPRD Musirawas. 


Berikut Prioritas Rancangan Perda dari Pemda Kabupaten Mura diantaranya : A. Raperda Tentang Pajak DaerahB. Raperda Tentang Retribusi Daerah C. Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten MuraD. Raperda Tentang Pengelolahan Air Limbah DomestikE. Raperda Tentang Persetujuan Pembangunan GedungF. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mura Nomor 13 Tahun 2010 Tentang IrigasiG. Raperda Tentang Prasarana, sarana dan Utilitas Umum Perumahan H. Raperda Tentang Rencana Pembangunan, Perumahan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman I. Raperda Tentang Pendoman Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban UmumJ. Raperda Tentang Pelaksanaan Metrologi Ilegal 


" Rancangan Perda Inisiatif dari DPRD Kabupaten Mura, diantaranya : A. Raperda Tentang Pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosper) oleh DPRD B. Raperda Tentang Ilegal FishingC. Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan PetaniD. Raperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,"cetus Sekwan.(Zul)

Pengurus Kwaran Pramuka Tugumulyo Dilantik

Liputansumsel.com


MUSI RAWAS,liputànsumsel.com -  Bupati Kabupaten Mura Hj Ratna Machmud secara langsung melantik Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran) dan Pengurus Kwaran Kecamatan Tugumulyo Masa Bhakti 2022-2025 dilantik. 


Prosesi kegiatan berlangsung di Gedung GOR mini Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura,Rabu (2/3) turut hadir juga Kepala Dinas Pendidikan Erwan Effendi, Camat Selangit Ali Aman, Plt Dinkes drg Maya Kusuma, Kadispora H Marsono.


Bupati Mura Hj Ratna Machmud mengucapkan selamat dan sukses atas terlaksananya kegiatan pelantikan hari  ini,kemudian pelantikan ini merupakan titik awal kegiatan kepramukaan di Kecamatan Tugumulyo. 


"Maka itu, marilah bersama memajukan dan menggerakkan ke-pramuka-an sebagai wujud tanggung jawab pramuka dalam mendukung program pemerintah yaitu Musirawas yang Maju, Mandiri dan Bermartabat (MANTAB),"ucap Bupati. 


Dia juga menyampaikan bahwa gerakan Pramuka di Mura telah berupaya semaksimal mungkin melakukan pembinaan-pembinaan dengan melaksakan kegiatan kepramukaan. 


"Dengan terbentuknya mabiran dan kwaran Tugumulyo, saya berkeyakinan dapat menambah wadah pembinaan kegiatan kepramukaan terutama dalam upaya mencetak generasi muda yang Mantab,"kata Bupati.(Zul)

01 Maret 2022

PDAM Lematang Enim Akan Berlakukan Penyesuaian Tarif Air Bersih, Berikut Penjelasannya

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim Kabupaten Muara Enim berencana melakukan penyesuaian tarif air bersih. Penyesuaian tarif ini juga akan di berlakukan oleh PDAM daerah lain Se-Provinsi Sumatera Selatan. 


Direktur PDAM Lematang Enim Sartono melalui Kabag Humas dan Hukum Jhon Iskandar didampingi Kabag Hubungan Langganan Yulian Eriyanto, Selasa (1/3/2022) menyampaikan, penyesuaian tarif ini menyusul Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 869/KPTS/IV/2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 tertanggal 29 Desember 2021. 


Jhon mengatakan, PDAM Lematang Enim juga terakhir melakukan penyesuaian tarif air bersih pada tahun 2010. Untuk penyesuaian tarif air bersih Tahun 2022 sebesar 37 persen dari tarif sebelumnya. 


"Berdasarkan SK Gubernur Provinsi Sumsel tersebut, kita akan melakukan penyesuaian tarif air bersih dengan batas bawah Rp 6.727 dan batas atas Rp12.578," terang Jhon. 


Jhon juga menyampaikan, bahwa keputusan Gubernur Sumsel itu seharusnya mulai diberlakukan pada awal tahun lalu. Namun pihaknya masih melakukan kajian terhadap penyesuaian tarif tersebut. 


"Tarif air bersih saat ini belum mengalami kenaikan. Kita juga masih melakukan sosialisasi SK Gubernur tersebut terkait penyesuaian tarif air bersih," ujarnya.

Pers Minta Parpol Berkontribusi untuk Pers

Liputansumsel.com


Palembang,liputansumsel.com —- Satu benang merah simpulan dalam diskusi milenial yang bertajuk Ngopi Cow (ngobrol pintar caro wartawan) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, pers meminta parpol memberikan kontribusi nyata untuk kemajuan pers terutama memperkuat peran untuk demokrasi. 


Ngopi Cow PWI Sumsel dengan topik kontribusi parpol dan publik membangun pers yang memajukan demokrasi, menghadirkan Ketua PKB Sumsel Ramlan Holdan, Hasyim SE MSi anggota komisioner KPU Sumsel, Firdaus Komar (Firkom) Ketua PWI Sumsel, Jhon Heri Ketua SMSI Sumsel dan pengamat politik sosial Bagindo Togar. 


Acara yang berlangsung di kantor PWI Sumsel, Jl Supeno 11 Palembang, Sabtu (26/2), dipandu oleh host jurnalis TV Reza Fahlevi dan dihadiri lebih kurang 50 peserta offline dan selebihnya via link Zoom.


Ketua PWI Sumsel, Firkom menandaskan selama ini dari parpol telah meunjukkan komitmen dalam memajukan pers dalam melaksanakan perannya. Salah satu bukti adalah lahirnya regulasi UU No 40 tahun 1999 tentang pers pada masa pemerintahan Habibie. Namun demikian di tingkat daerah Parpol yang telah menempatkan orang orang nya di legislatif agar membuat kebijakan yang memihak pers. 


Dalam konstitusi telah diamanatkan bahwa pers memiliki peran terkait kepastian pelaksanaan  demokrasi, ujar Firkom ada berapa variabel dalam demokrasi, pada variabel itulah wartawan atau pers dapat memberikan perannya. Misalnya dalam variabel pelaksanaan pemilu, tentu pers dituntut menyukseskannya dan melaksanakan fungsi kontrol terhadap lembaga lembaga teknis penyelenggara pemilu itu.


Kontribusi  parpol sangat diperlukan dalam menghidupkan media. Seperti yang dikatakan Ketua SMSI Jhon Heri, parpol agar membantu media melalui kebijakan lewat pemerintah. Bahkan parpol bisa membantu memberikan kontribusi misalnya dalam peningkatan kualitas wartawan dengan membantu pelaksanaan UKW. 


Pada bagian lain, Ramlan Holdan meminta pers terus mendorong wartawannya agar tetap menjaga integritas dalam melaksanakan tugas. Begitu juga pengamat Bagindo Togar, agar pers dan parpol dapat bersinergi dalam melaksanakan perannya terutama kaitan pelaksanaan demokrasi. 


Hasyim, yang  mewakili Ketua KPU, mengajak agar menyukseskan Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024. Hasyim meminta kepada pers untuk ikut mensosialisasikan pelaksanaan Pemilu 2024.


Acara Ngopi Cow dibuka oleh ketua PWI Sumsel, Firkom dengan diawali pantun, 

Buah kecapi sudah distel 

Bawa nasi campur duren 

Ngopi Cow pwi Sumsel 

Diskusi nya Memang keren.


Acara ditutup dengan dilakukan tanya jawab antara peserta dan narasumber. @

28 Februari 2022

Menyamar Sebagai Pembeli, Anak Bawah Umur Menjual Sabu Diamankan Polres OKU

Liputansumsel.com


Baturaja, Liputan Sumsel.Com - Seorang anak bawah umur (16) Sebut saja Budi,melakukan kegiatan mengedarkan  sabu di belakang kantor pemasaran PT.Semen Baturaja dalam kawasan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur, Ahad malam Senin (27/02/2022) sekira pukul 22.30 WIB, diamankan Anggota Satresnarkoba Polres OKU.


Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K, M.H didampingi Kasatresnarkoba Polres OKU melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada wartawan, Senen pagi (28/02/2022) sekira pukul 09.09 WIB, mengemukakan pada malam tersebut Anggota Satresnarkoba Polres OKU mendapat informasi dari warga Kelurahan Air Gading bahwa di belakang kantor pemasaran PT. Semen Baturaja sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut, sejumlah Anggota Satresnarkoba Polres OKU lalu melakukan tehnik underdog buy (pembelian terselubung) dengan menyamar sebagai pemesan (pembeli).


" Pada saat petugas dari Polres OKU menemui teduga, terduga langsung akan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus yang diambil dari dalam kotak rokok dji sam soe warna hitam dan pada saat itulah terduga langsung diamankan berikut barang buktinya ke Mako Polres OKU guna diproses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Mardi Nursal.


Atas perbuatan terduga yang dalam keseharian berprofesi sebagai pekerja buruh dan dapat dijerat Pasal Primair 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU.RI) No.35 Tahun 2099 Tentang Narkotika dan UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.

(Rul / Amp)