01 April 2023

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mMulai 1 April Sampai Dengan 23 Desember 2023

Liputansumsel.com



Prabumulih,liputansumsel.com--Pemerintah Provinsi Sumsel dibawah kepemimpinan Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya, kembali memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat.


Dimana pemutihan PKB yang diperuntukan bagi kendaraan roda dua dan roda empat akan diberlakukan pada tanggal 1 April s.d 23 desember 2023 mendatang.


"Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, disela launching modern chanel  E-Dempo dan pemutihan PKB yang digelar di Kambang Iwak Palembang, Kamis (30/3) kemarin.


Menurutnya, dengan keringanan PKB yang diberikan melalui pemutihan tersebut, tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.


Diketahui, untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak. Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + 1 tahun pajak berjalan.


Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga

Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel


Sementara itu senada, Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan  Naromin SE  MM menghimbau kepada masyarakat kota prabumulih khususnya dan sumatera selatan umumnya agar memanfaatkan kesempatan pemutihan  pajak  tahun ini sebaik-baiknya untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki.


" Karena dengan diberlakukannya   Undang-Undang No.22 tahun 2009 Pasal 74 ayat 2 yang menyatakan bahwa  kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-  kurang dua tahun dari habis masa berlaku STNK  ,maka data kendaraan dapat  dihapus dari daftar   regident. untuk itu ayo bayar pajak kendaraan dengan manfaatkan program pemutihan  ini .ujarnya

31 Maret 2023

DPRD Bangka Gelar Paripurna Pengembalian Raperda Dan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022

Liputansumsel.com


BANGKA, Liputansumsel.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Pengembalian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bangka tahun Anggaran 2022, di Gedung Paripurna DPRD Bangka, Jumat (31/03/2023).


Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Iskandar, didampingi Wakil Ketua M.Taufik Koriyanto dan dihadiri Bupati Bangka, Mulkan.


Iskandar menjelaskan, Rapat Paripurna kali ini merupakan pembahasan LKPJ Bupati Bangka Tahun 2022. Dimana agenda kali ini adalah mendengarkan nota pengantar LKPj yang dibacakan Bupati Bangka Mulkan.


Bupati menjelaskan, dalam penyampaian LKPJ tahun anggaran 2022 merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh konstitusi.


Dengan tujuan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun. Berlandaskan Pada Prinsip-prinsip kepemerintahan yang

baik fektif, transparan dan bertanggung jawab.


“LKPJ ini disusun sesuai amanat Undang-undang, nomor 23 Tahun 2015, tentang rencana pemerintah daerah dengan tujuan menyerahkan LKPJ, dan menyampaikan informasi pelaksanaan program pemerintah daerah oleh Bupati,” kata Mulkan dalam sambutannya.


Bupati Bangka Mulkan mengatakan, ada beberapa pertimbangan pengembalian

Raperda Penyelenggaraan kerja sama Daerah tersebut adalah menyangkut perlu dibentuknya kelembagaan khusus berupa unit organisasi dibawah Sekretariat Daerah, yang menangani kerjasama Daerah, berupa bagian kerja sama Daerah.


“Pengaturan terkait tahapan pelaksanaan kerja sama Daerah agar diatur dalam Raperda dimaksud, sebagaimana halnya terdapat dalam Perda Daerah Kabupaten/Kota Lainnya,” katanya.


“Terkait pembentukan kelembagaan tersebut diatas sebenarnya sudah diakomodir pelaksanaan urusannya oleh Unit Organisasi yang sudah ada saat ini, yakni bagian administrasi pemerintahan umum Setda Kabupaten Bangka, Dimana Tugas Dan Fungsi terkait pelaksanaan kerjasama Daerah melekat pada bagian tersebut,” bebernya.


Adapun jumlah Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Bangka seperti tercantum dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Ditargetkan Sebesar Rp.1.428.064.472.737,07 DanTerealisasi 91,02% Atau Sebesar Rp.1.299.818.887.715,34. (Adv)

Semarakkan Syiar Islam, PTBA Gelar Lomba Marawis

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com--Dalam rangka menyemarakkan syiar Islam di bulan Ramadhan 1444 H, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menggelar berbagai perlombaan, salah satunya Lomba Marawis.


Lomba Marawis yang diikuti oleh 15 tim dari Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul ini digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Tanah Putih, Tanjung Enim, Kamis (30/3/2023).


Masing-masing tim terdiri dari 13 orang yang menampilkan Marawis maksimal selama 10 menit. Penampilan tersebut dinilai oleh juri yang berasal dari Masjid Jami' dan pondok pesantren di Lawang Kidul, yaitu Ustaz Robby, Ustaz Jumali, dan Ustaz Abdul.


Koordinator Bidang Lomba Ramadhan 1444 H PTBA, Weny Yuliastuti mengatakan, Lomba Marawis ini digelar sebagai sarana untuk menyemarakkan syiar Islam yang relatif sudah jarang dilakukan.


"Bertepatan dengan bulan suci Ramadhan ini juga menjadi momentum syiar Islam, kita menggelar Lomba Ramadhan 1444 H untuk masyarakat umum dan internal PTBA," kata Weny.


Weny menjelaskan, Lomba Ramadhan untuk masyarakat umum yaitu Marawis, Hafalan Surah Pendek, dan Ceramah Agama. "Sedangkan untuk internal PTBA kita mengadakan Lomba Tartil Qur'an," jelasnya.


Sementara itu, Ketua Panitia Ramadhan 1444 H PTBA, Mustafa Kamal menyampaikan bahwa, pihaknya sangat memberikan perhatian di bulan suci Ramadhan ini, baik untuk pegawai maupun lingkungan sekitar perusahaan.


"Alhamdulillah kita ada beberapa kegiatan perlombaan-perlombaan seperti Marawis, Hafalan Surah Pendek dan Adzan, ini kita lakukan secara berkelanjutan," ujar Mustafa.


Selain itu, PTBA melaksanakan Safari Ramadhan di malam hari dengan menyiapkan ustaz di masjid, musala maupun langgar.


"Dengan harapan di masjid, musala, dan langgar yang ada melaksanakan ibadah salat tarawih bisa menikmati tausiah dari ustaz-ustaz tersebut," imbuh Mustafa.


Mustafa menjelaskan, PTBA juga melaksanakan kegiatan sosial berupa pemberian bantuan kepada masjid, musala dan langgar di sekitar perusahaan. Bantuan yang diberikan pun bervariasi sesuai dengan kebutuhan setelah dilakukan survei terlebih dahulu.


"Karena di antara masjid, langgar dan musala berbeda-beda kebutuhannya, ada yang butuh sound system, perbaikan kamar mandi dan sebagainya," jelasnya.


Mustafa berharap dengan berbagai kegiatan yang dilaksanakan ini, keberadaan PTBA dapat bermanfaat bagi lingkungan sekitar perusahaan.


"Bahkan, kami ingin menjadikan Bukit Asam Rahmatan lil'alamin pada kesempatan ini," tegasnya. 


Adapun pemenang Lomba Marawis Ramadhan 1444 H PTBA sebagai berikut:


Juara 1 Kelompok Marawis Al Mujahidin Nurul Falah Karang Asam;

Juara 2 Kelompok Marawis A'Nissa BTN Mandala;

Juara 3 Kelompok Marawis Az-Zahra Tanjung Enim;

Juara 4 Kelompok Marawis Annisa Atafunisa BTN Air Paku;

Juara 5 Kelompok Marawis Baitul Maqdis Tanjung Enim;

Juara 6 Kelompok Marawis Al-Ihsan Tegal Rejo.


Para pemenang masing-masing diberikan uang pembinaan, sertifikat, dan plakat. Dengan harapan ke depannya Kelompok Marawis tersebut dapat terus semangat dan giat berlatih.

30 Maret 2023

Pimpinan DPRD Sumsel Ungkap Fakta Batalnya Piala Dunia U20 di Indonesia

Liputansumsel.com


Palembang, liputansumsel.com – Wakil Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) HM Giri Ramanda N Kiemas mengungkapkan, putusan FIFA atas perhelatan Piala dunia U20 dibatalkan di Indonesia, bukanlah karena ada penolakan dari masyarakat Indonesia atas Timnas Israel.

FIFA sendiri secara resmi membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U20 2023, termasuk di Palembang yang sudah didepan mata.

Menurut Giri, putusan FIFA yang mencoret Indonesia jadi tuan rumah Piala Dunia U20, merujuk pada tragedi kerusuhan di Kanjuruhan, dan bukan masalah penolakan kepala daerah yang ada.

“Dalam surat pembatalan, FIFA menggunakan alasan kejadian Oktober 2022, atau Kanjuruhan sebagai dasar pembatalan Piala Dunia U20 di Indonesia, artinya bukan permasalahan penolakan Gubernur Bali dalam pengundian di Bali, ” kata Giri, Kamis (30/3/2023).

Dijelaskan Ketua PDI Perjuangan Sumsel ini, jika sikap FIFA ini menunjukkan mereka sudah berpolitik dengan mencari kesalahan lainnya, untuk menutupinya.

“Disini terlihat, bahwa FIFA berpolitik dalam menentukan tempat pelaksanaan kegiatan, dan mencari-cari alasan yang di pas kan, agar mereka tidak dianggap berpolitik, akan tetapi malah menambah kesan ada sikap politik yang ditutup tutupi oleh FIFA,” ucapnya.

Ditambahkan keponakan alm Taufik Kiemas ini, standar politik di FIFA sebenarnya sudah terbaca sebelumnya.

Dimana sejumlah negara yang kebijakannya berseberangan dengan negara Barat, maka akan dikucilkan seperti negara Rusia.

“Sejak melarang Rusia ikut di Qatar 2022 kemarin. Memang bibit bibit sentimen dan politik sedang memenuhi FIFA. Penolakan seorang Gubernur pun bisa membuat FIFA goyah, bukan kepala negara hanya kepala daerah. Quo Vadis FIFA, Kalah dari Kepala daerah bukan dari kepala negara, ” tukasnya.

Silaturahmi Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan Diterima Ketua DPRD Prov. Sumsel

Liputansumsel.com


Palembang, liputansumsel.com – Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan DPC Kota Palembang Menjalin silaturahmi dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj.Anita Noeringhati,SH, MH, Kamis (30/03/2023).

Memperkenalkan YBH SSB Kota Palembang yang didirikan oleh pengacara kondang Sofhuan Yusfiansyah ,S.H, yang berkantor di komplek PHDM 4 No.18.A Kalidoni, Palembang.

Adapun tujuan Audensi YBH SSB DPC Kota Palembang dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan tersebut, selain menjalin silahturahmi, YBH SSB DPC Kota Palembang turut mengundang Ketua DPRD Provinsi Sumsel dalam acara Pelantikan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan(SSB) DPC kota palembang yang rencananya akan digelar pada hari sabtu tanggal 8 april 2023 Pukul 15:30 WIB, bertempat di Balai Diklat keagamaan Kota Palembang yakni dalam rangka untuk memberikan kata sambutan dalam acara tersebut.

Acara pelantikan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Berkeadilan (YBH-SSB) DPC Kota Palembang tersebut, mendapatkan dukungan penuh dari Ketua DPRD Sumsel dan seluruh komisi yang ada di dalamnya dalam mewujudkan keadilan hukum untuk seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu.

“Dengan harapan kedepannya Yayasan Bantuan Hukum DPC Kota Palembang terus bersinergi dengan Pemerintah Kota maupun Provinsi dalam memberantas ketidakadilan hukum terutama yang terjadi pada masyarakat kurang mampu khususnya di kota palembang,”harap ketua DPRD Sumsel Hj. RA Anita Noeringhati, SH,MH.

Hak Mendapat Bantuan Hukum, Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.

Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai UU RI No 18 Tahun 2003 tentang advokat, BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA Pasal 22 (1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Hal Ini lah tujuan yayasan bantuan hukum (SSB) DPC Kota Palembang di bentuk untuk Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional semua warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia khususnya kota palembang,” ungkap M. Yasir, S.H, usai beraudensi dengan ketua DPRD pada Kamis (30/03).

Sementara itu, Pertemuan audensi di gelar pada pukul 11.00 WIB, diruang VVIP Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang berjalan penuh kebersamaan serta kekompakan.

Berikut pengurus yang beraudensi dengan ketua DPRD Provinsi Sumatera selatan :M. Yasir, S.H (Ketua DPC YBH SSB Kota Palembang, MM. Khyanta Al Fallah, S.H, M.H, Wakil Ketua 1 DPC YBH SSB Kota Palembang, Muhammad Naufal, S.H, Wakil Ketua 2 DPC YBH SSB Kota Palembang, Imam Ali Akbar Muttaqin, S.H, Sekretaris 1 DPC YBH SSB Kota Palembang, Afzali Ridhwan, S.H. Sekretaris 2 DPC YBH SSB Kota Palembang,Yudi Arisko, S.H,Divisi Jaringan Kerja dan Kampanye YBH SSB Kota Palembang, dan Kiki Miranda, S.H. Divisi Perempuan dan Anak DPC YBH SSB Kota Palembang