13 September 2024

Raperda Bank Sumsel Babel Menjadi Perseroan Daerah Di Sahkan DPRD Sumsel

Liputansumsel.com


Palembang,liputansumsel.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status PT Bank Sumsel Babel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Penandatanganan keputusan bersama dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, dan Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati, dalam Rapat Paripurna XCI DPRD Sumsel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (13/9).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati, turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Hj Kartika Sandra Desi, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait.

Juru bicara Pansus V DPRD Sumsel, Ahmad Toha, menyampaikan hasil pembahasan yang mendalam terkait Raperda ini. Menurutnya, setelah melalui kajian dan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pansus V sepakat untuk menerima Raperda tersebut dengan beberapa koreksi dan perbaikan.

“Pansus V berkesimpulan dapat memahami dan menyetujui Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda), untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumsel,” ujar Ahmad Toha.

Pansus V juga memberikan beberapa rekomendasi, salah satunya meminta agar Direksi Bank Sumsel Babel segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna merubah Anggaran Dasar perusahaan setelah Raperda disahkan. Selain itu, Pansus mendorong manajemen Bank Sumsel Babel untuk menjalankan usaha sesuai rencana strategis yang telah disusun dalam Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis bank tersebut.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, dalam sambutannya, menyatakan bahwa perubahan status hukum Bank Sumsel Babel menjadi Perseroda merupakan langkah penting dalam meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan operasional bank. Hal ini sejalan dengan perkembangan ekonomi nasional, global, dan teknologi.

“Perubahan bentuk hukum ini bertujuan untuk meningkatkan peran Bank Sumsel Babel, serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di kedua provinsi,” ujar Elen.

Elen juga mengapresiasi kerja keras Pansus V dan DPRD Sumsel dalam membahas Raperda ini. “Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan kerja sama dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, khususnya Pansus V,” tambahnya.

Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati, menutup rapat dengan harapan bahwa keputusan yang diambil akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. “Semoga apa yang kita kerjakan hari ini menjadi berkah bagi kita semua dan masyarakat Sumatera Selatan,” tutupnya. (mhn/ril)

Fit and Proper Test Calon Komisioner KIP ke Anggota Baru Diserahkan DPRD Sumsel

Liputansumsel.com


Palembang, liputansumsel.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel), Hj Anita Noeringhati, memutuskan untuk menyerahkan pelaksanaan fit and proper test calon Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sumsel periode 2024-2028 kepada anggota DPRD Sumsel yang baru terpilih untuk periode 2024-2029. Pelantikan anggota DPRD baru tersebut dijadwalkan pada 24 September 2024 mendatang.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa agenda DPRD Sumsel saat ini cukup padat, termasuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk untuk Tahun Anggaran 2025, yang diperkirakan baru akan rampung pada tanggal 13 September 2024.

“Kami sudah memiliki program kerja hingga tanggal 18 sampai 20 September. Mengingat padatnya agenda ini, saya memutuskan untuk melimpahkan proses fit and proper test calon komisioner KIP Sumsel kepada anggota DPRD yang baru, yang akan dilantik pada tanggal 24 September nanti,” ujar Anita dalam keterangan resminya.

Anita menambahkan bahwa penyerahan tanggung jawab ini dinilai sebagai langkah tepat agar pelaksanaan seleksi calon komisioner KIP Sumsel tetap berjalan lancar tanpa harus terburu-buru. “Kami ingin memastikan proses seleksi berjalan dengan baik dan penuh kehati-hatian. Dengan menyerahkan pelaksanaannya kepada anggota DPRD baru, diharapkan mereka dapat melanjutkan proses tersebut dengan lebih fokus setelah pelantikan,” tambahnya.

Fit and proper test calon Komisioner KIP Sumsel merupakan tahap penting dalam menentukan siapa yang akan mengisi posisi strategis di lembaga yang bertugas memastikan keterbukaan informasi publik di Sumatera Selatan tersebut. Masa jabatan Komisioner KIP Sumsel periode sebelumnya akan berakhir pada akhir tahun 2024, sehingga seleksi untuk periode 2024-2028 perlu segera dilakukan.

Proses seleksi ini diharapkan dapat dilakukan sesegera mungkin setelah pelantikan anggota DPRD baru, sehingga kinerja KIP Sumsel tidak terganggu. Dengan adanya anggota DPRD baru yang siap bekerja, diharapkan seleksi calon komisioner bisa dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pembahasan APBD Induk TA 2025 menjadi prioritas utama DPRD Sumsel saat ini, mengingat pentingnya anggaran tersebut bagi keberlangsungan pembangunan dan program-program pemerintah daerah di tahun mendatang.

Dengan penyerahan tanggung jawab ini, Anita berharap seluruh proses bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan dalam transisi keanggotaan DPRD Sumsel yang baru. “Kami yakin anggota DPRD yang baru terpilih akan mampu melaksanakan tugas ini dengan baik dan menjaga kualitas seleksi untuk kepentingan masyarakat Sumatera Selatan,” tutupnya. (mhn/ril)

Rapat Dengar Pendapat Terkait Skema Tarif Driver Online Dipimpin Ketua DPRD Sumsel

Liputansumsel.com


 Palembang, liputansumsel.com – Ketua DPRD Sumatera Selatan Dr.RA.Anita Noeringhati SH MH menggelar rapat dengar pendapat bersama forum lintas komunikasi R4 Sumatera Selatan pihak aplikator (Gojek,Grab dan Maxim) serta OPD terkait dalam rangka menindaklanjuti audiensi bersama forum lintas komunikasi R4 terkait keluhan Driver taksi online terhadap aplikator, tentang skema tarif yang diterima oleh pihak driver taksi online di Sumsel.Bertempat di ruang banggar DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (13/09/2024).

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dr.Anita NoeringHati menegaskan bahwa semua aplikator yang ada di Sumsel harus mempunyai perwakilan kalau ada aplikator yang tidak mempunyai perwakilan di Sumsel kita anggap gelap atau ilegal.

Untuk di Sumsel saya minta untuk di blok karena apa, Pertama tidak terdaftar kedua tidak ada kantor perwakilan,ketiga kita susah untuk komunikasi kalau ada keluhan seperti ini.
Karena saya selalu mengharapkan Sumsel apabila ada keluhan dari masyarakat yang berskala besar lebih baik kita duduk bersama satu meja seperti ini agar bisa mencari solusi yang terbaik.

Kita beharap pada kesempatan ini Kadishub, Kominfo ,PTSP marilah kita tegakkan peraturan yang ada di Sumsel dengan mendengar kan kedua belah pihak.
“Saya tidak memihak tapi saya juga memahami bahwa Driver online ini harus dilindungi”. (mhn/ril)

Teken Keputusan Bersama Raperda PT Bank Sumsel Babel (Perseroda)DPRD Sumsel Dan Pj Gubernur Sumsel

Liputansumsel.com


Palembang, liputaansumsel.com –
 Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang akhir Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi,S.H,M.S.E, bersama Ketua DPRD Sumsel Hj Anita Noeringhati menandatangani keputusan bersama terkait dengan Raperda PT Bank Sumsel Babel (Perseroda) yang dilakukan di di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (13/9) siang.

Rapat Paripurna XCI (91) DPRD Provinsi Sumsel dibuka Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati didamping Wakil Ketua DPRD Sumsel Hj Kartika Sandra Desi dan dihadiri Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi dan dihadiri OPD , instansi terkait dan para undangan.

Juru bicara Pansus V DPRD Sumsel Ahmad Toha, S. Pd.I, M. Si. mengatakan, setelah mengadakan penelitian dan pembahasan serta mempertimbangkan pidato penjelasan Pj Gubernur Sumsel , Pandangan Umum Fraksi-fraksi, penjelasan dan tanggapan Pj Gubernur Sumsel serta hasil kunjungan Kerja dalam rangka berkonsultasi ke Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, studi komparasi, serta berdiskusi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendapatkan saran dan masukan, serta kunjungan ke unit kerja objek pembahasan guna pendalaman informasi terkait materi pembahasan, dengan memperhatikan semua pendapat dan aspirasi yang berkembang dalam rapat kerja.

Maka Pansus V berkesimpulan dapat memahami dan sependapat terhadap Raperda Tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung (Perseroda), dengan segala koreksi dan perbaikan sebagaimana pada lampiran sebagai bagian yang utuh dan tak terpisahkan dari laporan Pansus V ini, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumsel.
Selain itu dari hasil pembahasan materi laporan sebagaimana telah disampaikan, Pansus V memberikan saran dan rekomendasi yang merupakan presentasi atas semua materi yang dibahas sebagai berikut :
1. Apabila Raperda ini telah disahkan dan telah dievaluasi dan mendapat pengesahan dari Instansi Pemerintah yang berkompeten, agar Direksi Bank SumselBabel segera mengimplementasikannya dengan segera melaksanakan RUPS untuk merubah Anggaran Dasar dan segala hal yang berkaitan dengan nomenklatur dan bentuk badan hukum yang baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan dibentuknya PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) agar jajaran managemen PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung (Perseroda) melakukan kegiatan usaha Perbankan dan kegiatan penunjangnya sesuai dengan Rencana strategis Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disusun dalam bentuk Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis yang telah diatur dalam Anggaran Dasar Bank.
3. Kepada OPD pembina dan pengawas BUMD agar oftimal dan inovatif melakukan pembinaan kepada BUMD dalam rangka perumusan dan penetapan kebijakan strategis bisnis, penguatan daya saing dan sinergi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis Bank SumselBabel sehingga optimal fungsi dan kontribusinya bagi perkembangan perekonomian dan pendapatan daerah Provinsi Sumsel dan Provinsi Kepulauan Babel.
Pj Gubernur Elen Setiadi mengatakan bahwa dalam Rapat Paripurna LXXXIII (83) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 yang lalu, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini telah disepakati untuk dilakukan perpanjangan waktu, dan Alhamdulillah pada hari ini, Pansus V DPRD Provinsi Sumsel telah menyampaikan laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini, sebagaimana telah disampaikan melalui juru bicara Pansus V.

Elen memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi- tingginya atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat khususnya Pansus V yang telah membahas Ranperda dimaksud Pembahasan dan Penelitian Pansus V.

“Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi- tingginya atas kerja sama dan perhatian yang sungguh-sungguh dari Pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat khususnya Pansus V yang telah membahas Ranperda dimaksud,” katanya.

Pada kesempatan ini Elen menjelaskan secara singkat mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda).
Dia menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) diajukan sebagai tindak lanjut Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 huruf b serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Merujuk hal tersebut PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yang saat ini telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000, belum berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sehingga perlu dilakukan perubahan bentuk hukum.
“Perubahan bentuk hukum ini sebagaimana dimaksud mempunyai tujuan untuk Meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) dengan memperluas jangkauan operasional,” imbuhnya.

Selanjutnya tegas Elen, akan meningkatkan permodalan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda), Meningkatkan daya saing PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mengantisipasi (Perseroda) dengan perkembangan ekonomi nasional, global, maupun perkembangan teknologi;l.

“Selain itu turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan Daerah dan bertindak sebagai penyimpan uang Daerah dan meningkatkan pendapatan daerah,” tegasnya.

Elen mengharapkan melalui perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah ini, maka akan menguatkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung.

“Setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, maka sampailah kami pada kesimpulan atau pendapat akhir yaitu sepakat untuk memberikan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana tersebut di atas,” katanya.
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengapresiasi sambutan Pj Gubernur Sumsel .
“Semoga, apa yang kita kerjakan ini menjadi amal ibadah dan mendapatkan berkah dari allah subhanahuwata’ala serta bermanfaat bagi masyarakat sumatera selatan ,” katanya. (mhn/ril)

12 September 2024

Penjabat Walikota Melakukan Kunjungan ke Puskesmas Prabumulih Barat Dalam Giat MKJP

Liputansumsel.com

 


PRABUMULIH liputansumsel.con– Penjabat Walikota Prabumulih, dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Drs. Amilton melakukan kunjungan ke Puskesmas Prabumulih Barat untuk menyaksikan pelayanan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Implan yang diselenggarakan oleh Dinas PPKBPPPA Kota Prabumulih, Kamis (12/9/24).

Untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan keluarga berencana, Pemerintah mencanangkan strategi program KB melalui MKJP. Merencanakan keluarga sejahtera dapat dimulai dengan memilih dan menggunakan alat kontrasepsi yang tepat. Salah satu pilihan metode kontrasepsi yang dapat dipilih adalah dengan metode kontrasepsi jangka panjang, yaitu implan.

Implan adalah alat kontrasepsi yang berbentuk batang plastik seukuran korek api dan disisipkan dibawah kulit lengan atas. Implan bekerja dengan cara melepaskan hormon progestin secara perlahan ke dalam tubuh. Hormon ini mencegah kehamilan dengan menghalangi pelepasan sel telur dari ovarium dan mengentalkan lendir serviks. Implan dapat mencegah kehamilan hingga 3-5 tahun.

Eti Gustina, SKM, M.Kes, Kepala Dinas PPKBPPPA Kota Prabumulih, menyampaikan bahwa target sasaran pelayanan MKJP sebanyak 100 akseptor telah terlayani sepenuhnya. Ia mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian ini dan berharap agar kegiatan serupa dapat terus diadakan untuk mencapai tujuan program KB secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa program ini tidak hanya bermanfaat bagi individu tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan dalam menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas.

Asisten III Drs. Amilton juga mengungkapkan harapannya agar program KB lainnya dapat berjalan secara optimal.
“Program KB dapat menyelamatkan kehidupan perempuan, meningkatkan status kesehatan ibu, mencegah kehamilan yang tidak diinginkan, menjarakkan kelahiran, dan mengurangi risiko kematian bayi,” ujarnya.

Selanjutnya, akseptor yang bersedia menerima pemasangan kontrasepsi jangka panjang implan diberikan bantuan uang transport senilai Rp.50.000 yang diserahkan secara langsung oleh Asisten III Drs. Amilton didampingi Kepala Dinas PPKBPPPA Eti Gustina SKM, M.Kes.