20 September 2024

Bukti Komitmen Yankes, Klinik Lapas Muara Enim Raih Sertifikat Akreditasi Paripurna

Liputansumsel.com


Muara Enim – Liputansumsel.com--Klinik Lapas Muara Enim berhasil mendapatkan sertifikat akreditasi, sebagai pengakuan bahwa fasilitas Pelayanan Kesehatan (Yankes) telah memenuhi standar akreditasi dan dinyatakan lulus paripurna oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jumat (20/09/2024).


Akreditasi klinik merupakan pengakuan terhadap mutu pelayanan klinik setelah dilakukan penilaian bahwa klinik tersebut telah memenuhi standar akreditasi, yang dimana akreditasi ini diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada warga binaan terhadap mutu pelayanan kesehatan.


Sebelumnya, penilaian akreditasi ini dilakukan tanggal 29 Agustus 2024 oleh tim penilai dari LafkespriI Klinik Lapas Muara Enim dinilai dalam berbagai aspek, termasuk manajemen, pelayanan, sumber daya manusia dan sarana prasarana.


Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi menyampaikan, Rasa syukur atas pencapaian ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberikan pelayanan kesehatan berkualitas bagi para warga binaan Lapas Muara Enim.


Dengan raihan ini, Klinik Lapas Muara Enim akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi para warga binaan dan membantu mereka dalam proses pemulihan, Karena dengan maksimalnya pelayanan kesehatan dapat menjadi penunjang lancarnya proses pembinaan di Lapas.


Tak lupa Kasibinadik Giatjha Julianto Silalahi juga menyampaikan terima kasih kepada Kasubsi Perawatan Anton Sandrayadi dan Staf klinik atas kerja keras dan dedikasinya. Prestasi ini menjadi motivasi bagi Klinik Lapas Muara Enim untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya.


Tanpa kerja sama dan dedikasi mereka, pencapaian ini tidak mungkin diraih," terang Julianto.

Terduga Pembunuhan Sadis Dengan di Kubur,Berhasil di Tangkap Warga dan Tim Gagak Hitam

Liputansumsel.com


Padang Pariaman,liputansumsel.com-- Akhir pelarian terduga tersangka yang di konfirmasi sebagai daftar pencarian orang (DPO) pembunuhan dengan cara dikubur Nia Kurnia Sari gadis yang berusia 18 tahun yang berprofesi sebagai penjual gorengan keliling kampung di Kayu Tanam , Padang Pariaman Sumatera Barat dilaporkan tertangkap sore ini di salah satu rumah warga kosong di plafon rumah warga, kamis ( 19/09/2024).

Hal demikian , saat di konfirmasi dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol. 

"Alhamdulillah, terduga pelaku dalam status pencarian orang (DPO) Sudah ditangkap Berinisial IS, " beber Ahmad Faisol kepada awak media, kamis ( 10/09/24).

Motif tersangka melakukan tindakan ini, kami bersama tim masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta pendalaman keterangan tersangka IS, "Ungkap Kapolres Padang Pariaman

Tim, kata Faisal akan melakukan jumpa pers untuk mengumumkan detail kasus tersebut pada jum'at 20/ 09) besok . 

Jurnalis : RIZKI AHMAD RIFANDI

18 September 2024

Besok ! Ahmad Rizali Melaporkan Pembuat Berita dan Penyebar Berita Hoax ke Polres Muara Enim

Liputansumsel.com


MUARA ENIM - Liputansumsel.com--Salah satu calon Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA yang didampingi para Tim Hukum akan melaporkan media dan penyebar berita hoax ke Polres Muara Enim. Pasalnya, pemberitaan tersebut terkesan tendesius dan tidak profesional sehingga sangat merugikan dirinya sebagai salah satu peserta kontestasi pada Pilkada Muara Enim di Tahun 2024 ini.


"Saya merasa selama menjabat sebagai Penjabat Bupati Muara Enim tidak pernah melakukan korupsi satu rupiah pun, dan yang buat berita tidak ada konfirmasi sedikitpun kepadanya," tegas Rizali didampingi tim hukum dalam jumpa pers pada Rabu 18 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.


Menurut Rizali, dalam pemberitaan tersebut dituliskan bahwa pada era kepemimpinannya sebagai Pj Bupati Muara Enim Dr H Ahmad Rizali MA bersama gerombolannya telah dituduh melalukan korupsi dana APBD Muara Enim. 


Maka perlu diketahui dan diluruskan bahwa selama dirinya menjabat ia merasa tidak satu rupiah pun melakukan korupsi. Dirinya tidak tahu dari mana media tersebut memperoleh data-data tersebut," ungkapnya.


Untuk itu ia berkesimpulan berita yang dibuat tersebut adalah berita hoax, dimana kebenaran dirinya sedang mengikuti kontestasi Pilkada Muara Enim.


Untuk itu, ia meminta kepada tim hukum untuk melakukan langkah kongkrit mengenai pemberitaan ini sesuai dengan hukum yang berlaku yakni dengan pelaporan ke Polres Muara Enim. 


Selain itu, ia juga meminta memproses pihak-pihak yang ikut menyebarkan berita hoax ini karena sudah sangat menganggu dan merugikan dirinya sebab ia merasa tidak melakukannya seperti yang diberitakan tersebut.


Ditambahkan Tim Hukum yang diwakili Rahmansyah SH MH, Hardiansyah SH MM, Adi Zulistian SH dkk, bahwa sebagai tim hukum, tentu pihaknya akan segera menindaklanjutinya secara hukum yakni dengan melaporkannya ke Polres Muara Enim, Dewan Pers dan pihak terkait baik itu untuk medianya maupun yang menyebarluaskan berita tersebut sehingga kliennya merasa terganggu dan dirugikan.


Adapun pasal yang akan kami sangkakan, lanjut Rahmansyah, adalah Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE No 11 Tahun 2008 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 


Kemudian, Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-undang ITE No 11 Tahun 2008 yaitu (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 


Kemudian, Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang undang ITE, 

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jens kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 310  tentang barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.


"Besok (Kamis,red) sekitar pukul 09.00 WIB, tim kuasa hukum bersama Pak Ahmad Rizali akan langsung mengadukan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Muara Enim dan menyurati Dewan Pers untuk masalah media yang memberitakannya serta melaporkan penyebarnya," tegas Rahmansyah. (tn)

Pemkab serta DPRD Muara Enim Tetapkan Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2024

Liputansumsel.com


Muara Enim, Liputansumsel.com--Setelah melalui tahap pembahasan, dua dokumen penganggaran yaitu Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 ditetapkan untuk disahkan. Penetapan ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD yang ditandatangani langsung oleh Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., bersama Ketua DPRD, Liono Basuki, B,Sc., dan Wakil Ketua DPRD pada Sidang Paripurna VII DPRD Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (17/09/2024) di Ruang Paripurna Kantor DPRD.


Dalam keterangannya Pj. Bupati menyampaikan terima kasih atas sinergi dan sumbangsih para anggota dewan baik pemikiran dan juga atensi pimpinan dewan yang telah menyelesaikan proses pembahasan dan penetapan perubahan KUA-PPAS tersebut.


Selain itu dirinya menambahkan seluruh masukan dewan akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah serta penyesuaian program kegiatan dan sub-kegiatan yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA-PPAS 2024 agar lebih realistis, efektif dan efisien.


Lebih lanjut, diterangkan postur perubahan KUA-PPAS TA 2024 yaitu pendapatan daerah yang direncakan sebesar Rp.3,69 triliun yang naik Rp.603 miliar dan belanja daerah direncanakan sebesar Rp.4,35 triliun yang naik Rp.1,12 triliun, begitu pula halnya dengan penerimaan pembiayaan daerah direncakan sebesar Rp.660 miliar. Sementara itu Ketua DPRD, Liono Basuki, B.Sc., mengapresiasi pemerintah daerah dalam menyelesaikan dan menyerahkan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS tepat waktu dalam upaya meningkatkan efektifitas, efisiensi dana pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta tata kelola keuangan daerah.

15 September 2024

Rapat Paripurna Ke XXXVII DPRD Kota Prabumulih Bahas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Liputansumsel.com


Prabumulih ,liputansumsel.com– DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna ke XXXVII Masa Persidangan ke III dalam agenda membahas Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Prabumulih terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, Bapak Sutarno SE, M.I.Kom, bersama Wakil Ketua DPRD, Bapak H. Ahmad Palo SE, dan Pejabat Walikota Prabumulih, Bapak H. Elman ST, MM.

Rapat dihadiri oleh seluruh kepala dinas, lurah, dan kepala desa se-Kota Prabumulih yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Prabumulih pada hari Minggu, 15 September 2024, pukul 17.00 WIB.

Dalam laporannya, Ketua Banggar kembali menyampaikan berbagai rekomendasi yang dihasilkan dari pembahasan KUA dan PPAS. Ia menekankan pentingnya alokasi anggaran yang tepat sasaran untuk meningkatkan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Rapat ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa anggaran yang akan kita bahas dan setujui dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadikan anggaran ini sebagai instrumen yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan warga Prabumulih,” ujar ketua DPRD Prabumulih Sutarno SE.

Setelah penyampaian laporan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap KUA dan PPAS. Anggota DPRD secara aklamasi menyetujui rancangan tersebut, menandakan kesepakatan penuh terhadap arah kebijakan anggaran kota untuk tahun anggaran mendatang.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Prabumulih dan DPRD Kota Prabumulih mengenai KUA dan PPAS. Penandatanganan ini menandai komitmen kedua belah pihak untuk bekerja sama dalam pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Sutarno juga menyampaikan harapannya agar semua program yang direncanakan dalam anggaran dapat terlaksana dengan baik.

“Kami akan terus mengawasi pelaksanaan anggaran ini agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Prabumulih,” tutupnya.