18 Februari 2025

Kejati Sumsel Tetapkan 3 (Tiga) Tersangka Dalam Perkara Gratifikasi/Penyuapan Pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com,-

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tahun 2024, fokus pada Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di sektor Pertambangan, Perkebunan, mafia tanah, dan Sektor Pendapatan Negara yang berorientasi pada Pemulihan Keuangan Negara.Pada Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap fokus pada hal tersebut, namun dengan penambahan pada Tindak Pidana Suap ataupun Gratifikasi yang mana telah diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan pada Tanggal 10 Januari 2025.


"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini Senin tanggal 17 Februari 2025 menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam Perkara Gratifikasi / Penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 yaitu :

(1) AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025;

(2) WAF selaku Wakil Direktur CV.HK mulai tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan 21 Februari 2022 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025;

(3)APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025", Kata Kepala  Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H.


Vanny mengungkapkan, Bahwa pada hari ini terhadap tersangka WAF dan tersangka APR telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai dari tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan 08 Maret 2025.

Sedangkan terhadap tersangka AMR telah dilakukan pengamanan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini Senin tanggal 17 Februari 2025 di Jakarta dan besok pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 tersangka AMR akan dibawa Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 09 Maret 2025.


"Adapun Perbuatan tersangka AMR dan APR melanggar :

Primair : 

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; Subsidair : 

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau 

Kedua :

Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan  Perbuatan tersangka WAF melanggar :

Primair : 

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair : 

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau 

Kedua :

Pasal 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi', ujar Vanny


Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 28 (Dua puluh delapan) Orang.Modus Operandi  Bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi terhadap Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 388/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 11 Mei 2023, yang diantaranya terdapat 4 kegiatan dengan pagu sebesar Rp. 3.000.000.000,- terhadap pekerjaan sebagai berikut :

Pembangunan Kantor Lurah RT.01 RW.01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa,

Pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa,

Pengecoran Jalan RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa dan Pembuatan Saluran Drainase di RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.

Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap (Comitmen Fee) dan/atau gratifikasi serta pengkondisian/pengaturan pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Prov. Sumsel AMR bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Kab. Banyuasin APR dan Pihak Pemenang lelang WAF, sehingga menyebabkan adanya dugaan kerugian keuangan negara.



"Bahwa Potensi Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara ± sebesar Rp. 826.100.000.- (Delapan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah). Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud, sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak terlaksana sebagaimana dalam kontrak", tutupnya.

17 Februari 2025

Ini Kata Aktivis Sumsel Joekarno Menanggapi Keputusan Efesiensi Anggaran Pendidikan

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com,-

Efesiensi anggaran Pendidikan tahun 2025, Keputusan tersebut berdampak pada tiga kementrian yang berada dibawah naungan Kementrian Pendidikan diantaranya Kementrian Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Masing-masing dipotong secara signifikan.


"Anggaran pendidikan tahun 2025 yang mencapai Rp 724,3 triliun, atau sekitar 20% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.621,3 triliun kini terkena getah yang mengancam masa depan 

Pendidikan Nasional Indonesia", kata Joekarno melalui keterangan pers, Senin(17/02/2025).


Menurut Joekarno, anggaran pendidikan sebelumnya saja belum mampu memenuhi kebutuhan pendidikan, mulai dari kurang meratanya bantuan beasiswa bagi masyarakat yang membutuhkan dan jaminan kesejahteraan tenaga pendidik belum maksimal. Dengan adanya keputusan efisiensi anggaran Pendidikan akan memperuncing masalah disektor Pendidikan.


“Meskipun  Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri telah menyampaikan bahwa beasiswa KIP tidak terpotong namun tidak menutup kemungkinan kedepan efisiensi tersebut akan berdampak disektor Pendidikan. Hal tersebut dilakukan oleh Sri Mulyani tidak murni melainkan hanya untuk menjaga stabilitas politik karna meluasnya protes mahasiswa dan masyarakat terkait keputusan tersebut,” ujar  Joekarno


Joekarno juga menyinggung bahwa Keputusan efisiensi anggaran Pendidikan kontradisksi dengan semangat Pendidikan yang tertuang dalam batang butuh undang-undang dasar Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan Undang-Undang tentang system Pendidikan Nasional.

(Armin)

Pemkab Muba Launching Program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Babat Toman

Liputansumsel.com


Babat Toman ,Muba, liputan Sumsel.com- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional. Kali ini, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi oleh Presiden Republik Indonesia resmi dilaunching di Kecamatan Babat Toman, setelah sebelumnya sukses dilaksanakan di Kecamatan Sekayu.


Launching program ini digelar di SD Negeri 1 Kelurahan Babat dan dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Drs. H. Thabrani Rizki, yang mewakili Pj Bupati Muba, H. Sandi Fahlepi. Dalam sambutannya, Thabrani mengajak seluruh stakeholder untuk mengawal dan memastikan program ini berjalan dengan baik.


“Kami meminta seluruh stakeholder, khususnya unsur Forkopimcam Babat Toman, untuk mengawasi Program Makan Bergizi Gratis ini. Harapan besar Presiden adalah anak-anak tumbuh sehat dengan makanan bergizi, dan kita harus memastikan program ini benar-benar bermanfaat dan tidak sia-sia,” tegas Thabrani, Senin (17/2/2025).


Program MBG di Kecamatan Babat Toman pada tahap awal diluncurkan di lima sekolah, yaitu SDN 1, SDN 2, TK Dharma Wanita, SMA 1, dan SMA PGRI Babat Toman. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba, Dr. Iskandar Syahrianto, MH, menyampaikan bahwa program ini akan menyasar seluruh jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA, dengan total 3.114 peserta didik yang akan menerima manfaat.


Rincian penerima manfaat MBG di Babat Toman mencakup TK Albarokah (31 peserta didik), SDN 2 Toman (217), SDN 3 Toman (265), SDN 4 Babat (279), SDN 1 Babat Toman (407), SMAN 1 Babat (672), SMPN 1 Babat (559), SDN 2 Babat (213), SDN 3 Babat (176), SDN 1 Toman (46), SMA PGRI Babat Toman (189), dan TK Dharma Wanita (60).


Camat Babat Toman, Heru Kharisma, SIP, MSi, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan program ini di wilayahnya. “Kami sangat bersyukur dan mendukung penuh Program Makan Bergizi Gratis ini. Ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masa depan generasi muda. Kami akan memastikan program ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh siswa,” ujarnya.


Turut hadir dalam acara ini Danramil Babat Toman Indra Jaya, Kepala SPPG Badan Gizi Nasional (BGN) Babat Toman Erni Erliqma, Kepala SPPG BGN Sekayu Oking Candra, serta unsur Forkopimcam Babat Toman lainnya. Kehadiran para pihak terkait ini semakin menegaskan sinergi dan dukungan penuh terhadap suksesnya program MBG di Kabupaten Muba.


Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak di Babat Toman dapat tumbuh sehat, cerdas, dan siap menjadi generasi penerus yang unggul di masa depan. Pemkab Muba pun memastikan akan terus mengawal dan memperluas cakupan program ini demi kesejahteraan anak-anak di seluruh wilayah Muba.(Rahma Dona)

DPRD Prabumulih Sebut Program Makan Bergizi Gratis Upaya Nyata untuk Masa Depan Anak

Liputansumsel.com


Prabumulih,liputansumsel.com--
 DPRD Kota Prabumulih Melalui Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, SH, MSi, menegaskan komitmen penuh DPRD dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang baru saja diluncurkan di beberapa sekolah di Kota Prabumulih, Senin (17/2/2025).

Dalam acara yang digelar di SD Negeri 48 Prabumulih, Ketua DPRD turut hadir bersama jajaran Forkopimda Kota Prabumulih, memberikan makanan bergizi secara simbolis kepada para siswa. Ia menegaskan bahwa program ini merupakan langkah konkret dalam memastikan generasi muda tumbuh dengan sehat dan siap menghadapi tantangan masa depan.

“Program ini bukan hanya sekadar memberikan makanan kepada anak-anak, tetapi juga investasi bagi masa depan mereka. Anak yang sehat dan bergizi baik akan lebih fokus dalam belajar, memiliki daya saing yang lebih tinggi, dan kelak menjadi generasi penerus yang unggul untuk Kota Prabumulih,” ujar H. Deni Victoria.

Ia juga menekankan bahwa DPRD akan terus mengawal jalannya program ini agar berjalan sesuai harapan dan dapat dinikmati oleh seluruh siswa di Prabumulih.

“Kami di DPRD akan memastikan program ini berkelanjutan dan tepat sasaran. Jangan sampai ada kendala dalam pelaksanaannya, karena ini menyangkut kesejahteraan anak-anak kita,” tegasnya.

H. Deni Victoria juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program ini, termasuk pihak sekolah dan orang tua, agar manfaatnya bisa lebih maksimal.

“Kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan. Kami ingin melihat anak-anak Prabumulih tumbuh sehat, cerdas, dan siap menghadapi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Acara ini turut dihadiri Pj Wali Kota Prabumulih, H. Elman ST, MM, Wakapolres Kompol Eryadi Yuswanto, SH, MH, Kajari Kota Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi, SH, MH, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Sosialisasi Aturan Lalu Lintas 2025 oleh Dishub PALI, Upaya Menekan Angka Kecelakaan Pelajar

Liputansumsel.com


PALI,liputansumsel.con– Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus berupaya menekan angka kecelakaan di kalangan pelajar. Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Lalu Lintas Tahun 2025, yang berlangsung di Gedung Orkes Komperta Pendopo, Senin (17/2/2025).


Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati PALI, Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM, serta dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PALI, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Asisten I Setda PALI, dan Kepala Dinas Perhubungan PALI, Kartieka Sari Anwar, SKom. Para peserta merupakan perwakilan pelajar SMA, SMK, dan MA sederajat di Kabupaten PALI.


Dalam sambutannya, Bupati Heri Amalindo menekankan pentingnya kesadaran berlalu lintas sejak dini guna mengurangi angka kecelakaan di kalangan pelajar.


"Kami berharap kegiatan ini dapat menanamkan kesadaran kepada pelajar untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas, sehingga dapat meminimalisir risiko kecelakaan yang sering terjadi," ujarnya.


Sementara itu, Kadishub PALI, Kartieka Sari Anwar, menyebutkan bahwa sosialisasi ini diikuti ratusan pelajar dari berbagai sekolah di PALI. Narasumber berasal dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PALI, yang memberikan pemahaman mendalam tentang peraturan berkendara yang wajib ditaati.


Dalam pemaparannya, para narasumber mengingatkan bahwa banyak kecelakaan di PALI melibatkan pelajar yang belum cukup umur untuk berkendara. 


Oleh karena itu, aturan yang wajib diperhatikan antara lain, minimal usia 17 tahun untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Wajib menggunakan helm berstandar SNI bagi pengendara motor, menggunakan sabuk pengaman bagi pengguna mobil serta dilarang kebut-kebutan dan ugal-ugalan di jalan raya.


"Harapan kami, dengan adanya sosialisasi ini, para pelajar bisa lebih sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain," kata Kartieka Sari Anwar.


Dengan semakin tingginya kesadaran berlalu lintas, diharapkan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar di Kabupaten PALI dapat terus ditekan. (amd)