18 Februari 2025

Pj Wali Kota Prabumulih Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Liputansumsel.com


Palembang ,liputansumse.com– Penjabat Wali Kota Prabumulih, H. Elman, ST, MM, didampingi Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deny Victoria, SH, M.Si, serta Penjabat Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Drs. Aris Priadi, SH, M.Si, menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Selasa (17/01/2025).

Acara yang berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Jl. Demang Lebar Daun No. 2, Palembang, menjadi momen penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Andri Yogama, SE, MM, AK, CSFA, kepada Pj Wali Kota Prabumulih dan Ketua DPRD Kota Prabumulih. Dalam sambutannya, Andri Yogama menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara Pemerintah Kota Prabumulih dan BPK selama proses pemeriksaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Daerah dan jajaran atas kerja sama yang baik dalam pelaksanaan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelolaan belanja daerah Kota Prabumulih telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Andri Yogama.

Pj Wali Kota Prabumulih, H. Elman, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah.

“Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, demi kemajuan Kota Prabumulih dan kesejahteraan masyarakat. Laporan ini menjadi bahan evaluasi kami untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran ke depan,” tegas Elman.

Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat daerah, termasuk Pj Wali Kota Palembang, Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP, M.E; Pj Bupati Musi Banyuasin, H. Sandi Fahlepi, SP, M.Si; Pj Wali Kota Lubuklinggau, Drs. Koinuddin, SH, MM; dan Pj Bupati Muara Enim, H. Hengky Putrawan, S.Pt, M.Si, MM. Hadir pula perwakilan BPKAD, Inspektorat, Setwan, Bagian Keuangan, dan Bagian Umum dari berbagai daerah di Provinsi Sumatera Selatan

Penjabat Walikota Prabumulih Terima Audiensi PWI Kota Prabumulih, Dukung Kerjasama untuk Kemajuan Kota

Liputansumsel.com


Prabumulih,liputansumsel.com – Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman, ST, MM, didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), menerima audiensi dan silaturahmi dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Prabumulih beserta seluruh anggota.

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Walikota Prabumulih pada Rabu, 22 Januari 2025.

Dalam kesempatan tersebut, H. Elman, ST, MM, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap peran PWI dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Prabumulih.

Ia berharap kerjasama antara Pemerintah Kota Prabumulih dan PWI dapat terus terjalin erat untuk menyampaikan informasi yang positif dan edukatif kepada masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran rekan-rekan PWI. Peran media sangat penting sebagai mitra strategis dalam membangun Kota Prabumulih. Kami mendukung penuh kolaborasi ini demi mewujudkan Prabumulih yang lebih maju,” ujar H. Elman.

Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Prabumulih yang turut memberikan pandangannya mengenai sinergi antara pemerintah daerah dan insan pers.

Ketua PWI Kota Prabumulih Ronal Altas menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat dari Penjabat Walikota dan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan kota melalui pemberitaan yang objektif dan konstruktif

Penjabat Walikota Prabumulih Hadiri Sosialisasi Program Haji dan Umroh untuk ASN, PPPK, dan Honorer

Liputansumsel.com


Prabumulih ,liputansumsel.com– Penjabat Walikota Prabumulih, H. Elman, ST, MM, menghadiri acara Sosialisasi Program Haji dan Umroh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Acara ini digelar pada Rabu, 22 Januari 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai I Kantor Pemerintah Kota Prabumulih.

Acara ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Prabumulih dengan Panin Dubai Syariah Bank dan bertujuan memberikan pemahaman serta kemudahan akses bagi pegawai pemerintah untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh melalui program syariah yang ditawarkan oleh bank tersebut.

Hadir dalam acara tersebut, Koordinator Haji dan Umroh Panin Dubai Syariah Bank Wilayah Sumatera, Ezra, SE, MM, didampingi oleh Relation Officer Haji dan Umroh Panin Dubai Syariah Bank Cabang Palembang, Ida Desianty, bersama Weli Yunita dan Ilham.

Turut hadir pula seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat, dan Lurah se-Kota Prabumulih.

Dalam sambutannya, H. Elman, ST, MM, menyampaikan apresiasi kepada Panin Dubai Syariah Bank atas inisiatifnya memberikan solusi keuangan syariah untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji dan umroh bagi para pegawai. Ia juga mendorong seluruh ASN, PPPK, honorer, dan TKS untuk memanfaatkan program ini.

“Kegiatan ini merupakan langkah positif untuk mendukung pegawai kita dalam menunaikan ibadah, baik haji maupun umroh. Semoga program ini dapat membantu mereka merencanakan perjalanan ibadah dengan lebih mudah dan sesuai dengan prinsip syariah,” ujar H. Elman.

Sementara itu, Ezra, SE, MM, menjelaskan berbagai kemudahan yang ditawarkan Panin Dubai Syariah Bank, termasuk program tabungan haji dan umroh, serta layanan pembiayaan berbasis syariah yang transparan dan amanah.

Acara ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran para pegawai akan pentingnya perencanaan ibadah, serta memberikan motivasi bagi mereka yang bercita-cita menunaikan rukun Islam kelima.

Kejari PALI Resmi Meluncurkan Program Jaksa Sahabat Tani

Liputansumsel.com


PALI ,liputansumsel.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI resmi meluncurkan program Jaksa Sahabat Tani (Jabat Tani) pada Selasa (18/2/2025). Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial serta pendampingan kepada para petani di Kabupaten PALI. Peluncuran ini turut diwarnai dengan kegiatan penanaman jagung di halaman belakang Kantor Kejari PALI.


Kepala Kejari PALI, Fahriman Isandi Siregar, SH MH, menjelaskan bahwa program ini lahir dari keprihatinan terhadap tingginya angka kecelakaan kerja di kalangan petani. Oleh karena itu, Kejari PALI mendorong upaya perlindungan sosial bagi mereka melalui program ini.


Sebagai bentuk nyata perlindungan tersebut, Kejari PALI berkoordinasi dengan Bupati PALI, Heri Amalindo, yang dikenal memiliki perhatian besar terhadap kesejahteraan petani. Hasilnya, 1.000 petani di Kabupaten PALI telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan yang bersumber dari Pemkab PALI.


Selain aspek perlindungan sosial, Jabat Tani juga berperan dalam pendampingan pengadaan dan distribusi pupuk bagi petani agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Program ini sejalan dengan Asta Cita, visi Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan petani sebagai elemen kunci dalam upaya swasembada pangan nasional.


“Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh elemen bisa berkolaborasi. TNI dengan program Dapur Masuk Sekolah, Polri dengan penanaman jagung serentak, serta berbagai program ketahanan pangan lainnya. Hal ini mengingatkan kita pada ayat Alquran, Fastabiqul Khoirot, berlomba-lomba dalam kebaikan," ujar Farandi.


Sebagai simbol keberlanjutan program ini, dilakukan penanaman bibit jagung di halaman belakang Kantor Kejari PALI, serta bantuan bibit tanaman karet dan pupuk cair bagi petani.


Bupati PALI, Heri Amalindo, menyambut baik program Jabat Tani dan menegaskan bahwa ketahanan pangan adalah prioritas bagi Kabupaten PALI. Sejak menjabat sebagai Pj Bupati pada 2013, ia telah mendistribusikan 30 ribu bibit kelapa dan 35 ribu bibit mangga kepada masyarakat. Namun, ia menyayangkan bahwa masih banyak buah yang dijual di daerah PALI berasal dari luar wilayah tersebut.


“Alsintan (alat dan mesin pertanian) juga sudah banyak disalurkan. Apa yang disampaikan Kejari hari ini benar-benar bermanfaat bagi petani. Saya harap bantuan yang diberikan bisa dimanfaatkan dengan baik dan tidak disia-siakan,” tegas Heri Amalindo.


Turut hadir dalam acara ini Kapolres PALI, Korwil BIN, serta kepala OPD terkait lingkup Pemkab PALI. Dengan kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak, diharapkan program ini dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi petani di Kabupaten PALI.

Kejati Sumsel Tetapkan 3 (Tiga) Tersangka Dalam Perkara Gratifikasi/Penyuapan Pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com,-

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tahun 2024, fokus pada Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di sektor Pertambangan, Perkebunan, mafia tanah, dan Sektor Pendapatan Negara yang berorientasi pada Pemulihan Keuangan Negara.Pada Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tetap fokus pada hal tersebut, namun dengan penambahan pada Tindak Pidana Suap ataupun Gratifikasi yang mana telah diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan pada Tanggal 10 Januari 2025.


"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini Senin tanggal 17 Februari 2025 menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam Perkara Gratifikasi / Penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 yaitu :

(1) AMR selaku Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025;

(2) WAF selaku Wakil Direktur CV.HK mulai tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan 21 Februari 2022 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025;

(3)APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025", Kata Kepala  Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H.


Vanny mengungkapkan, Bahwa pada hari ini terhadap tersangka WAF dan tersangka APR telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai dari tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan 08 Maret 2025.

Sedangkan terhadap tersangka AMR telah dilakukan pengamanan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini Senin tanggal 17 Februari 2025 di Jakarta dan besok pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 tersangka AMR akan dibawa Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang mulai tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 09 Maret 2025.


"Adapun Perbuatan tersangka AMR dan APR melanggar :

Primair : 

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; Subsidair : 

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau 

Kedua :

Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan  Perbuatan tersangka WAF melanggar :

Primair : 

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;

Subsidair : 

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau 

Kedua :

Pasal 13 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi', ujar Vanny


Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 28 (Dua puluh delapan) Orang.Modus Operandi  Bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi terhadap Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 388/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 11 Mei 2023, yang diantaranya terdapat 4 kegiatan dengan pagu sebesar Rp. 3.000.000.000,- terhadap pekerjaan sebagai berikut :

Pembangunan Kantor Lurah RT.01 RW.01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa,

Pengecoran jalan RT 01 RW 01 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa,

Pengecoran Jalan RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa dan Pembuatan Saluran Drainase di RT.09, RT.11 RW.03 Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa.

Bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap (Comitmen Fee) dan/atau gratifikasi serta pengkondisian/pengaturan pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Prov. Sumsel AMR bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Kab. Banyuasin APR dan Pihak Pemenang lelang WAF, sehingga menyebabkan adanya dugaan kerugian keuangan negara.



"Bahwa Potensi Kerugian Keuangan Negara adalah sebesar, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara ± sebesar Rp. 826.100.000.- (Delapan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah). Bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud, sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak terlaksana sebagaimana dalam kontrak", tutupnya.