20 Desember 2018

Kajari Oi Gelar Silaturahmi Bersama PWI

Liputansumsel.com


Indralanya.lipitansumsel.com--Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten OI, menggelar silaturahmi/cofee morning dengan Wartawan yang bertugas di Kabupaten Ogan Ilir Kamis,(20/12) kamarin dirumah makan sederhana Indralanya.

Silaturahmi yang dihadiri langsung Kajari Ogan Ilir Adi Tyogunawan SH.MH, Kasi Intel Imam Hidayat,SH, Kasi Pidum Lidya SH, Kasi Pidsus Beniwijaya, SH, Kasi Datun Darmadi SH,Kasi BB Ahmad Yantomi,SH.

Kepala Kejaksaan Neger (Kajari) OI, Adi Tyogunawan SH MH mengatakan, kegiatan ini digelar untuk saling mengenal lebih dekat antara jajaran Adiyaksa dengan jurnalis di OI.

"Jika ada pemberitaan yang serius, sebaiknya klarifikasi dulu dengan kami, silahkan rekan-rekan berkreasi tapi tetap objektif,” harapnya.

Dalam kesempatan ini, Adi Tyo juga menyampaikan, jumlah jaksa yang ada di Ogan Ilir 25 orang PNS, dan 12 orang Honorer, dinilai sudah cukup untuk menangani kasus yang masuk ke lembaga yang dipimpinnya.

“Kita juga sudah menjalankan beberapa program, seperti sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bahaya korupsi, Narkoba, kenakalan remaja, dan sex bebas. Selain itu, ada program jaksa masuk desa, dan kedepan juga ada program jaksa masuk pesantren,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Plt PWI Kabupaten OI Yasandi, menyambut baik kegiatan silaturahmi yang digelar oleh pihak Kejari OI, dan berharap melalui kegiatan ini hubungan baik antara perusahaan media dan Kejari dapat terus terjaga.

“Kami berharap, baik pihak Kejari maupun media sama-sama dapat menjaga hubungan baik ini, dan menjalankan fungsi masing-masing dengan profesional,” harapnya.(rul)

Belum 5 Bulan Jabat Ketua Bawaslu, Edy Budi di Plenokan

Liputansumsel.com


Pagaralam-- Liputansumsel.com--Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pagaralam sedikit mengalami gangguan, pasalnya ketua Bawaslu Edy Budi Ahmadi, SE sudah diwacanakan diganti oleh komisioner lainnya yakni Ikhwan Nopri, SE dan Emi Deshartika, SPd dibuktikan dengan berita acara rapat pleno Nomor : 014/BA/06.03/XII/ 2018  tertanggal 14 Desember 2018, yang memilih Ikhwan Nopri, SE sebagai ketua baru.

Dikonfirmasi Liputansumsel.com, diruang kerjanya, Selasa (18/12/2018), Ikhwan Nopri masih enggan berkomentar banyak terkait masalah ini, namun dia tidak menampik " Sabar nanti pasti ada press realesnya, sekarang belum waktunya masih menunggu keputusan Bawaslu Provinsi, sebenarnya pergantian kepemimpinan itu bukan sesuatu yang tabu, dan lazim dilakukan Bawaslu Kabupaten atau Kota lain, semua demi Lembaga, asal melalui mekanisme yang benar, sekali lagi atas nama lembaga, bukan tendensius atau kepentingan Pribadi ", ujarnya.

Meskipun masih ditutup tutupi namun upaya merotasi posisi  tiga anggota komisioner Bawaslu Pagaralam tercium media juga. Awal perdebatan dimulai dari undangan rapat pleno dengan materi Pembahasahan barang temuan Pemilihan Walikota dan wakil walikota yang lalu (uang Rp. 11.300.000,- red) dan Evaluasi terhadap kinerja komisioner Bawaslu, Kamis (13/12/2018).
Dikatakan Ikhwan, " Sebenarnya ini belum layak diangkat dimedia, masih dangkal hanya untuk konsumsi kita dululah, terkait kinerja mestinya kita saling back up, bukan saling jatuhkan dan seorang ketua harus mampu menguasai semua bidang di  Bawaslu dan harus bisa mengcover semua persoalan, baik pengawasan maupun manajemen dan admibistrasi Bawalu dan ini sepertinya kurang dimiliki ketua, terbukti saat pemberian mandat untuk menghadiri acara KPU Kota Pagaralam, penandatanganan surat tugas posisi ketua sedang Dinas luar (DL),  untuk itu saya dan komisioner lain, ibu Emi sepakat mengajukan diri saya sebagai pengganti ",  Ungkap Ikhwan lebih lanjut.

Ditempat terpisah, Edy Budi Achmadi, SE selaku ketua Bawaslu Kota Pagaralam menanggapi hal ini, " Memang benar ada upaya penggantian diri saya sebagai ketua Bawaslu Kota Pagaralam, dimana berita acaranya sudah ditanda tangani dua komisioner lainnya dan saya keberatan, sebagai upaya hukum, saya berkirim surat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Provinsi. Jika terkait kinerja, kinerja yang mana dan apa saja yang kita sudah lakukan saya siap di konfrontir ", tegas Edy. (JF/Rick)

Tempat Penampungan Minyak Mentah (Storage) Muba Di Resmikan

Liputansumsel.com
Muba,--liputansumsel.com--P.T.Petro Muba, semakin menancapkan perannya untuk berkiprah lebih jauh dibidang pengelolaan minyak khususnya di daerah Musi Banyuasin. “Hal tersebut terlihat jelas dengan diresmikannya storage atau penampungan minyak mentah  di Babat Toman, Muba pada19 desember 2018.  Station Storage dan station  setling oleh PT Petro Muba ini untuk penampungan sementara dan transportasi minyak mentah sumur tua di Kelurahan Babat Toman, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menuturkan, bahwasannya pembangunan stasiun Storage dan Station  Settling yang telah dibangun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Petro Muba ini salah satu cara mewujudkan Kabupaten Musi Banyuasin sebagai lumbung energi di Sumatera Selatan. Pembangunan storage juga dinilai sebagai  pengelolaan sumur tua secara aman dan kondusif untuk terciptanya “Zero Illegal Drilling dan Zero Illegal Refinary”. Upaya ini merupakan yang pertama di Indonesia yang dikelola oleh BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT Petro Muba.

Dodi Reza Alex menjelaskan prihatin jika selama ini pengelolaan minyak mentah sumur tua dilaksanakan dengan tingkat keamanan yang sangat minim. Kondisi tersebut tentunya mempunyai resiko yang sangat tinggi dan sangat rentan terhadap keselamatan pekerja itu sendiri.

“Dengan kerjasama ini kita bisa meminimalisir angka kecelakaan kerja dengan berpedoman pada HSSE”,ujar Dodi Reza alex noerdin Selaku Bupati Musi Banyuasin.

Herman Deru selaku GUBERNUR SUMATERA SELATAN(sumsel) menuturkan stasiun pengumpul minyak yang ada di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin yang dibangun oleh PT Petro Muba dengan PDPDE Gas, salah satunya bertujuan untuk menampung minyak-minyak mentah yang dihasilkan oleh para penambang liar.

“benar, ini untuk penampung minyak dari penambang liar, sehingga minyak yang ada menjadi legal,”kata herman Deru usai meresmikan Stasiun Pengumpul Minyak di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman, Rabu (19/12/2018).

Orang nomor satu di Bumi Sriwijaya ini mengatakan, tidak ada seorangpun yang ingin melakukan perbuatan ilegal. Namun, tinggal bagaimana pemimpin untuk membuat kanal yang ada di wilayah abu-abu menjadi terang atau legal.

“Membuat terobosan dan menjelaskan yang benar sehingga dapat membuat stasiun pengumpul ini berjalan baik. Sehingga yang marjinal atau disumur tua menjadi sah apabila sudah masuk disini (stasiun), jadi dampak hukum yang selama ini membuat khawatir masyarakat menjadi berkurang,” katanya.

Masih lanjutnya menuturkan bahwa potensi hasil sumur marjinal atau sumur tua sangat banyak, belasan bahkan ratusan ribu barel per hari. Namun daya tampung masih sedikit.

“Artinya ada masyarakat yang tidak mampu melegalkan minyaknya. Jadi harus dibangun lebih besar lagi stasiun pengumpul. Pada akhirnya minyak yang dikelola masyarakat di muba ini tidak lagi menjadi ilegal,”katanya.

Dengan adanya Stasiun Pengumpul Minyak, diharapkan dapat mengurangi aktivitas ilegal maining atau penyulingan ilegal yang saat ini sangat marak dilakukan masyarakat. Dimana penyulingan ilegal sering terbakar atau meledak yang berujung pada timbulnya korban.

“Kita ingin minyak Muba ini keluar tidak ilegal lagi atau menjadi legal. Namun, harga yang dibeli harus disesuaikan, jika harga yang dibeli tidak bersaing, minyak juga akan berlari keluar,”

Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin, menjelaskan, terdapat tiga keuntungan dalam pengoperasian Stasiun Penampung Minyak ini, pertama adalah membantu lifting nasional, karena saat ini produksi minyak nasional terus menerus turun.

dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Muba, karena selama ini Kabupaten Muba masih tergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas. “Ketiga, lingkungan dan keamanan merupakan sebuah kunci yang tidak bisa diganggu gugat.tutupnya.(agung)

Pengurus PERCASI PALI Resmi Dilantik

Liputansumsel.com

PALI.Liputan Sumsel - com Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir  (PALI) secara serentak menyelenggarakan kegiatan pelantikan pengurus PERCASI PALI priode 2018-2022 dan Kompetisi catur memperebutkan piala bupati.

Kompetisi yang digelar ini untuk tingkat SD, SMP, SMA dan umum se-kabupaten PALI dan se-Sumbagsel,dipusatkan di gedung Orkes pada rabu 19-24 desember 2018. Selain itu kompetisi ini juga memperebutkan hadiah uang puluhan juta untuk para pemenang 1-10 disetiap tingkat.

Hadir dalam acara tersebut bupati PALI,Heri Amalindo yang juga sebagai ketua umum KONI, ketua harian dan pengurus KONI PALI, pengurus PERCASI provinsi Sumsel, SKPD, polsek dan masyarakat umum.

Heri Amalindo berpesan dalam sambutannya agar atlet catur untuk sering mengikuti kompetisi sejenis agar dapat mampu mengikuti event yang lebih besar, dan sebagai upaya menambah jam terbang.

Heri menambahkan, PALI akan menggelar evet yang lebih besar yang bertarap nasional pada 2019 mendatang.katanya (Lendri)

19 Desember 2018

Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

Liputansumsel.com


Prabumulih,liputansumsel.com – Menuju akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.Hal ini diungkapkan Kepala cabang  Bpjs Kesehatan Kota Prabumulih Dessy Maya Malinda melalui Kabid penjaminan manfaat primer Rika Mareta pada kegiatan Konferensi Pers Serentak Implementasi Pepres Nomor 82 Tahun 2018 di Aula BPJS Kesehatan kota Prabumulih,Rabu (19/12).

Kabid Penjaminan Manfaat Primer Rika Mareta menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti berikut ini:

Pendaftaran Bayi Baru Lahir
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” papar Rika

Status Kepesertaan bagi Perangkat Desa
Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2% dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3% dibayarkan oleh pemerintah,” kata Rika

Status Peserta yang ke Luar Negeri
Masih terkait kepesertaan, dalam Perpres tersebut juga dijelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

“Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan. Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen PPU yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,” ujar Rika.

Aturan Suami Istri Sama-Sama Bekerja
Jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.

“Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” kata Dessy.

Tunggakan Iuran
Perpres tersebut juga memberi ketegasan mengenai denda bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Status kepesertaan JKN-KIS seseorang dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan. Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 18 Desember 2018.
“Kalau dulu hanya dihitung maksimal 12 bulan. Sekarang diketatkan lagi aturannya menjadi 24 bulan. Ilustrasinya, peserta yang pada saat Perpres ini berlaku telah memiliki tunggakan iuran sebanyak 12 bulan, maka pada bulan Januari 2019 secara gradual tunggakannya akan bertambah menjadi 13 bulan dan seterusnya pada bulan berikutnya, sampai maksimal jumlah tunggakannya mencapai 24 bulan,” jelas Dessy.

Denda Layanan
Sementara itu, denda layanan diberikan jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran. JIka peserta tersebut menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka ia akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5% dari biaya diagnosa awal INA-CBG’s. Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta.

“Ketentuan denda layanan dikecualikan untuk peserta PBI, peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, dan peserta yang tidak mampu. Ketentuan ini sebenarnya bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan. Jangan lupa, di balik hak yang kita peroleh berupa manfaat jaminan kesehatan, ada kewajiban yang juga harus dipenuhi,” kata Rika.

Aturan JKN-KIS Terkait PHK
Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran. Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Dessy menjelaskan, PHK tersebut harus memenuhi 4 kriteria, yaitu:
a.  PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial;
b.  PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris;
c.  PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau
d.  PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

“Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka baik pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Rika.

Jika peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka ia wajib kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran. Sementara jika ia tidak bekerja lagi dan tidak mampu, maka selanjutnya ia akan didaftarkan menjadi peserta PBI.

Dessy menyebutkan, Program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama. BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah peserta terbesar di dunia ini. Masing-masing pihak memiliki peran penting untuk memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya.

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS. Dengan adanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal,” harapnya(ls)