14 September 2024

Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025 Ditetapkan DPRD Prov. Sumsel

Liputansumsel.com


Palembang, liputansumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025 pada Rapat Paripurna XCIII (93) yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Prov.Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, hari ini (Jumat, 13/9).

Rapat Paripurna XCIII (93) dengan agenda Penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Prov. Sumsel tahun 2025 diPimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Dr. Hj. R.A.Anita Noeringhati, SH,MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD Prov.Sumsel; H. Aprizal. S.Ag, S.E, M.Si, Para Perwakilan Organisasi Perangkant Daerah (OPD) serta tamu undangan lain.

Mengawali Rapat Paripurna Pimpinan Rapat Paripurna / Ketua DPRD Prov.Sumsel menjelaskan landasan serta latar belakang proses penetapan Renja dimaksud:

“Berdasarkan Ketentuan Pasal 84 Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 94 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan disebutkan bahwa Rencana Kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna”

“Penyusunan Rencana Kerja DPRD disusun dalam bentuk program dan daftar kegiatan. selanjutnya Pimpinan DPRD Menyampaikan Rencana Kerja DPRD kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan. hasil penyelarasan Rencana Kerja DPRD disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna.” jelas Ketua DPRD Prov.Sumsel.

Sebelum rencana kerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025 ditetapkan, terlebih dahulu dimintakan persetujuan kepada perserta rapat paripurna.
“Saya ingin menanyakan kepada peserta Rapat Paripurna yang terhormat, “apakah rencana kerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025 tersebut dapat disetujui dan tidak dibacakan ?” tanya pimpinan rapat, dan secara aklamasi peserta Rapat Paripurna pun menjawab : Setuju!.

Setelah seluruh peserta dapat menyetujui Renja tersebut kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Prov. Sumsel yang rancangan keputusan tersebut telah terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov.Sumsel; H. Aprizal. S.Ag, S.E, M.Si.

Menutup Rapat Paripurna Ketua DPRD Prov.Sumsel berpesan agar Renja dimaksud dapat menjadi pedoman pelaksanaan tugas kedewanan DPRD Prov.Sumsel kedepan :
“Dengan telah selesainya acara penandatanganan keputusan tersebut, saya atas nama pimpinan berharap agar rencana kerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan tersebut dapat menjadi pedoman kedepannya dalam melaksanakan tugas kedewanan” tutup Ketua DPRD Prov.Sumsel. (mhn/ril)

13 September 2024

Tim Tour to Blok Lapas Muara Enim Lakukan Razia Rutin Upaya Cegah Gangguan Kamtib

Liputansumsel.com


Muara Enim - Liputansumsel.com --Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban dalam Lapas dengan menggelar Razia rutin maupun insidentil pada Blok dan Kamar Hunian Warga Binaan, Kamis (12/09/2024).


Tim Tour to Blok dan Pancuran hati, Kegiatan rutin ini sebagai bentuk deteksi dini, kami bekerja sama dengan Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal), Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib), maupun tim yang tergabung dalam Intelijen Pemasyarakatan (IntelPas) serta jajaran pengamanan Lapas.


Tujuan kegiatan ini semata-mata untuk memastikan Lapas Muara Enim bersih dari barang-barang berbahaya dan narkoba yang tentunya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas," ujar Teguh Kasi Administrasi Kamtib.


Pada kesempatan ini, petugas gabungan dalam merazia setiap blok dan kamar hunian dari warga binaan. Petugas berhasil menyita benda-benda tajam yang berpotensi bahaya. Usai razia, kegiatan dilanjutkan dengan olahraga serta pengarahan mengenai tata tertib dalam Lapas oleh Tim Tour To Blok dan Pancuran Hati.


Ditempat berbeda, apresiasi disampaikan oleh Kalapas Muara Enim, "Kegiatan ini merupakan implementasi dari 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni salah satunya deteksi dini gangguan Kamtib, selanjutnya dilaporkan secara rutin kepada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Mukhlisin.

Ketua DPC-PWDPI MUBA Menyampaikan ini terkait dengan Pilkada kepada Anggota nya

Liputansumsel.com


Muba,liputansumsel.con--Ketua Dewan Pimpinan Cabang "Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia" (DPC-PWDPI) Musi Banyuasin Agung Budi Setiawan menghimbau kepada seluruh Pengurus dan Anggota nya untuk tidak terpancing dengan isu isu Politik Yang belum pasti kebenarannya dalam menuju proses Pesta Demokrasi November mendatang serta untuk Turut berpartisipasi mensosialisasikan hal yang baik dan positif kepada Publik tentang apa itu Pilkada dalam menuju pelaksanaan Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah khusus nya di dalam Kabupaten Musi Banyuasin baik dengan cara berkomunikasi secara langsung ataupun melalui media massa masing-masing.


Agung mengingatkan Bahwasanya Profesi wartawan ataupun jurnalis memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan Pilkada guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan serta memberikan informasi yang akurat,Objektif dan Positif kepada masyarakat.


"Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah profesi dalam mengumpulkan informasi, mengolah data informasi, kemudian menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat melalui media nya namun secara umum ada tujuh peran penting wartawan dalam Pilkada, khususnya pada Pilkada tahun 2024 ini".


Lanjut nya, Peran pers sangat penting untuk mencerdaskan masyarakat dalam memahami tahapan dan proses Pilkada dikarenakan Wartawan berperan sebagai pilar yang penting di tengah pilkada, mengingat masih banyaknya masyarakat yang kurang informasi tentang apa itu Pilkada, Jika hal ini di biarkan, maka pihak-pihak yang berkepentingan akan sangat mudah memanfaatkan situasi ini, sehingga mereka bisa melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pesta Demokrasi. Peran pers dalam hal ini adalah tanggung jawab, artinya pers juga bertanggung jawab mengawal proses demokrasi ini agar bisa berjalan dengan lancar serta kondusif sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, untuk rekan-rekan Sejawat ketahui khusus nya kepada Pengurus dan Anggota DPC-PWDPI Musi Banyuasin Peran Wartawan di tengah proses menuju Pesta Demokrasi pada November mendatang tahun 2024 ini, yaitu.


"Menjamin Transparansi Proses Pilkada, Pers berperan dalam memberikan informasi yang akurat dan objektif mengenai jalan nya Pilkada, termasuk tahap kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan hasil. Dengan laporan yang transparan, masyarakat dapat mengikuti perkembangan Pilkada secara terbuka".

  

Agung mengatakan untuk yang kedua kita Menyuarakan Kepentingan Publik, Sebagai penyalur suara Publik, Pers bertugas mengungkapkan isu-isu yang di hadapi oleh masyarakat terkait dengan Pilkada, Hal ini termasuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan mereka terkait proses pemilihan.


yang ketiga kita Turut serta Mengawasi adanya Pelanggaran dan Kecurangan Pers dapat berfungsi sebagai pengawas independen yang melaporkan Dugaan pelanggaran, kecurangan, atau penyimpangan dalam Pilkada, seperti politik uang, kampanye hitam, atau penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat atau kandidat. Dengan demikian, pers berperan penting dalam menjaga integritas pemilu, Pungkasnya.


untuk yang ke empat, "Memberikan Pendidikan Politik: Selain menyampaikan berita, pers juga bertanggung jawab memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Mereka dapat menjelaskan hak dan kewajiban pemilih, pentingnya partisipasi politik, serta memberikan wawasan tentang calon-calon yang bertanding secara objektif".


lanjut Agung, untuk yang kelima, kita Mendorong Akuntabilitas Penyelenggara Pilkada: Pers dapat menyoroti kinerja lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga ini bekerja secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


"Kita turut serta Menginformasikan Kebijakan dan Program Kandidat: Melalui liputan dan wawancara, pers memberikan informasi kepada publik mengenai visi, misi, dan program kerja calon kepala daerah. Ini membantu pemilih membuat keputusan yang tepat berdasarkan informasi yang kredibel".


Agung juga menambahkan,untuk Menangkal Hoaks dan Disinformasi Di tengah Kecanggihan Teknologi pada era media sosial, banyak informasi tidak benar atau hoaks yang beredar selama masa Pilkada. Jurnalis memiliki tugas untuk memverifikasi fakta dan memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang belum tentu kebenarannya ataupun informasi yang salah, untuk di ketahui Secara keseluruhan, Pers berfungsi sebagai mata dan telinga masyarakat dalam Pilkada, membantu menjaga Demokrasi untuk tetap sehat dan mencegah penyimpangan dalam Proses pemilihan Kepala Daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin,Tutup Agung.(DPC-PWDPI MUBA).

Raperda Bank Sumsel Babel Menjadi Perseroan Daerah Di Sahkan DPRD Sumsel

Liputansumsel.com


Palembang,liputansumsel.com – DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status PT Bank Sumsel Babel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Penandatanganan keputusan bersama dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, dan Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati, dalam Rapat Paripurna XCI DPRD Sumsel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (13/9).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati, turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Hj Kartika Sandra Desi, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait.

Juru bicara Pansus V DPRD Sumsel, Ahmad Toha, menyampaikan hasil pembahasan yang mendalam terkait Raperda ini. Menurutnya, setelah melalui kajian dan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pansus V sepakat untuk menerima Raperda tersebut dengan beberapa koreksi dan perbaikan.

“Pansus V berkesimpulan dapat memahami dan menyetujui Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda), untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumsel,” ujar Ahmad Toha.

Pansus V juga memberikan beberapa rekomendasi, salah satunya meminta agar Direksi Bank Sumsel Babel segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna merubah Anggaran Dasar perusahaan setelah Raperda disahkan. Selain itu, Pansus mendorong manajemen Bank Sumsel Babel untuk menjalankan usaha sesuai rencana strategis yang telah disusun dalam Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis bank tersebut.

Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, dalam sambutannya, menyatakan bahwa perubahan status hukum Bank Sumsel Babel menjadi Perseroda merupakan langkah penting dalam meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan operasional bank. Hal ini sejalan dengan perkembangan ekonomi nasional, global, dan teknologi.

“Perubahan bentuk hukum ini bertujuan untuk meningkatkan peran Bank Sumsel Babel, serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di kedua provinsi,” ujar Elen.

Elen juga mengapresiasi kerja keras Pansus V dan DPRD Sumsel dalam membahas Raperda ini. “Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan kerja sama dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, khususnya Pansus V,” tambahnya.

Ketua DPRD Sumsel, Hj Anita Noeringhati, menutup rapat dengan harapan bahwa keputusan yang diambil akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. “Semoga apa yang kita kerjakan hari ini menjadi berkah bagi kita semua dan masyarakat Sumatera Selatan,” tutupnya. (mhn/ril)

Fit and Proper Test Calon Komisioner KIP ke Anggota Baru Diserahkan DPRD Sumsel

Liputansumsel.com


Palembang, liputansumsel.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel), Hj Anita Noeringhati, memutuskan untuk menyerahkan pelaksanaan fit and proper test calon Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sumsel periode 2024-2028 kepada anggota DPRD Sumsel yang baru terpilih untuk periode 2024-2029. Pelantikan anggota DPRD baru tersebut dijadwalkan pada 24 September 2024 mendatang.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa agenda DPRD Sumsel saat ini cukup padat, termasuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk untuk Tahun Anggaran 2025, yang diperkirakan baru akan rampung pada tanggal 13 September 2024.

“Kami sudah memiliki program kerja hingga tanggal 18 sampai 20 September. Mengingat padatnya agenda ini, saya memutuskan untuk melimpahkan proses fit and proper test calon komisioner KIP Sumsel kepada anggota DPRD yang baru, yang akan dilantik pada tanggal 24 September nanti,” ujar Anita dalam keterangan resminya.

Anita menambahkan bahwa penyerahan tanggung jawab ini dinilai sebagai langkah tepat agar pelaksanaan seleksi calon komisioner KIP Sumsel tetap berjalan lancar tanpa harus terburu-buru. “Kami ingin memastikan proses seleksi berjalan dengan baik dan penuh kehati-hatian. Dengan menyerahkan pelaksanaannya kepada anggota DPRD baru, diharapkan mereka dapat melanjutkan proses tersebut dengan lebih fokus setelah pelantikan,” tambahnya.

Fit and proper test calon Komisioner KIP Sumsel merupakan tahap penting dalam menentukan siapa yang akan mengisi posisi strategis di lembaga yang bertugas memastikan keterbukaan informasi publik di Sumatera Selatan tersebut. Masa jabatan Komisioner KIP Sumsel periode sebelumnya akan berakhir pada akhir tahun 2024, sehingga seleksi untuk periode 2024-2028 perlu segera dilakukan.

Proses seleksi ini diharapkan dapat dilakukan sesegera mungkin setelah pelantikan anggota DPRD baru, sehingga kinerja KIP Sumsel tidak terganggu. Dengan adanya anggota DPRD baru yang siap bekerja, diharapkan seleksi calon komisioner bisa dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pembahasan APBD Induk TA 2025 menjadi prioritas utama DPRD Sumsel saat ini, mengingat pentingnya anggaran tersebut bagi keberlangsungan pembangunan dan program-program pemerintah daerah di tahun mendatang.

Dengan penyerahan tanggung jawab ini, Anita berharap seluruh proses bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan dalam transisi keanggotaan DPRD Sumsel yang baru. “Kami yakin anggota DPRD yang baru terpilih akan mampu melaksanakan tugas ini dengan baik dan menjaga kualitas seleksi untuk kepentingan masyarakat Sumatera Selatan,” tutupnya. (mhn/ril)