PRABUMULIH, LS – Nasib apes dialami oleh Suhandi asal Dusun Cinta Manis
Muara Enim yang belakangan diketahui tinggal di rumah keluarganya di
Gang Amir terpaksa harus berurusan dengan Petugas Kepolisian lantaran
memiliki senjata api tanpa izin. Pemuda berbadan kurus ini diciduk
Satuan Polisi Lalulintas Polres Prabumulih saat melintas di perempatan
Bawah Kemang Keluarahan Prabumulih sore tadi Jumat sekitar pukul 15 WIB.
Salah seorang Polisi lalulintas Brigadir Hadi Santoso yang bertugas di
Perempatan bawah kemang melihat gerak gerik pelaku sedikit mencurigakan
dan lantas menghentikan kenderaannya. Saat diminta menghentikan laju
kenderaannya, Pelaku malah melarikan diri. Beruntung rekan Brigadir Hadi
Santoso yakni Brigadir Edi Prasetyo yang bertugas di ujung jalan
berhasil menghentikan laju kenderaan pelaku.
Setelah diperiksa, dari pelaku ditemukan sepucuk senjata api rakitan
siap tembak berikut satu butir peluru. Pelaku lantas digelandang ke
Polsek Prabumulih timur untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang
berlaku.
Kapolres Prabumulih AKBP Arief Adiharsa SIK MTCP yang dikonfirmasi
posmetroprabu.com melalui Kasat Lantas AKP Ferdinand SH membenarkan
penangkapan tersebut. Saat ini lanjutnya pelaku berikut barang bukti
akan dilimpahkan ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara selain pelaku lanjutnya, pihaknya juga turut mengamankan
barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, satu butir peluru
dan satu unit Kenderaan Bermotor jenis Yamaha Vixion bernopol BG 5256
CK.
Dikatakan, untuk saat ini, sesuai perintah Pimpinan, pihaknya sengaja
menempatkan sejumlah petugas di berbagai titik selain untuk
mengendalikan arus lalu lintas juga mengatasi kemungkinan adanya pelaku
kejahatan yang berkeliaran.
“Iya jadi petugas sengaja kita sebar untuk membantu Satuan Reskrim
mencari pelaku yang sudah teridentifikasi, apalagi seperti beberapa
waktu lalu ada kejadian perampokan,” imbuhnya.
Sementara Pelaku Suhandi kepada petugas yang menginterogasinya
mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan senpi rakitan tersebut dari
temannya bernama Hendra. Saat itu menurutnya Hendra meminjam duit Pelaku
sebanyak 100 ribu rupiah dan memberikan senpi miliknya sebagai jaminan.
Pelaku mengaku memiliki senpi sejak Hari Raya Idul Adha kemarin.
Kasatreskrim, AKP Bagus Adi Suranto SIk menegaskan pelaku hingga saat
ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Prabumulih.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan pelaku dapat kita kenakan Pasal
1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” tukasnya seraya
mengatakan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
16 Oktober 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Comments:
Posting Komentar