Diduga Terdapat Peserta Yang Telah Meninggal Masih Dibayarkan Iuran Kepesertaannya

Rp. 932.083.981,17 Kekurangan Volume Pada 3 Paket Pekerjaan Di Dinas Kesehatan Kota Palembang. 



Palembang, Liputansumsel. com, Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Perwakilan Sumatera Selatan mengungkap kekurangan volume atas 3 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Kesehatan Kota Palembang sebesar Rp. 932.083.981,73.


"Atas 3 paket pekerjaan tersebut, perhitungan nilai kekurangan volume pekerjaan telah dibahas dan disepakati bersama Penyedia, PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Pengawas SKPD serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku PA", Kata BPK didalam keterangan LHP Tahun Anggaran 2023.


Hasil pembahasan telah dituangkan dalam BA kesepakatan hasil perhitungan pemeriksaan Fisik yang diantaranya menyatakan menerima dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak penyedia bersedia menyetorkan nilai kekurangan volume tersebut Kas Daerah.


Menurut BPK, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa.


Dalam LHP Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kota Palembang, BPK  juga menemukan adanya indikasi Peserta PBPU dan BP Pemda yang Telah Meninggal tetapi Masih Dibayarkan luran Kepesertaannya sebesar Rp74.277.000,00.


Selain itu, BPK Sumsel membeberkan bahwa hasil pemadanan data peserta PBPU dan BP Pemda tahun 2023 dengan data kependudukan Kota Palembang di Ditjen Dukcapil Kemendagri menunjukkan terdapat peserta PBPU dan BP Pemda yang datanya tidak padan. "Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Staf Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dinyatakan bahwa data tidak padan merupakan data peserta yang tidak ditemukan pada data kependudukan di Dit/jen Dukcapil Kemendagri, data yang tidak ditemukan terjadi karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdeteksi pada data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri", Kata BPK.


Saat diminta klarifikasi melalui surat Konfirmasi pada tanggal 12/12/2024, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr. Hy Fenty Aprina, M. Kes, Sp. KKLP mengatakan, Proyek tersebut telah dilakukan sesuai RAB dan selalu diawasi oleh konsultan pengawas oleh pihak ketiga dilapangan.


Menurut  dr. Hy Fenty Aprina, M. Kes, Sp. KKLP  Pekerjaan tersebut dilakukan sesuai Juknis yang berlaku dan tertuang didalam kontrak kerja yang telah disepakati, Pekerjaan tersebut  juga dilakukan sesuai Acuan kerja tertuang didalam kontrak kerja.


"Dinas Kesehatan Kota Palembang telah menindaklanjuti instruksi Walikota atas hasil audit BPK, dan Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama", Kata dr. Hy Fenty Aprina, M. Kes, Sp. KKLP melaui surat klarifikasinya yang dikirm pada tanggal, 17,12,2024.


(Armin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.