Terungkap, TPS Bantuan CSR BI di 24 Ilir Belum Diserahterimakan
Palembang, Liputansumsel.com,-
Camat Bukit Kecil Hefnianto, SH.,MM akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah(TPS) percontohan di Kelurahan 24 Ilir.
Menurut Hefnianto, TPS percontohan yang baru dibangun itu bukan menjadi TPS percontohan, itu TPS bantuan CSR BI, terkait adanya tulisan banner TPS percontohan kita kurang tahu.
Hefnianto mengungkapkan anggaran bantuan pembuatan TPS itu 40 juta lebih telah cair dan dibangun, selebihnya kita tidak tahu apalagi soal pencairan dana, karena kita hanya memberikan persetujuan.
"Pembuatan TPS itu melalui pihak ke 3 ada vendornya, disitu ada ibu Eni selaku pengurus Bang Sampah Rumah limas", Kata Hefnianto,SH.,MM saat dibincangi melalui via whatsap.
Meskipun sudah dipakai, TPS bantuan CSR BI itu belum diserahterimakan, terkait permasalahan itu coba tanyakan dengan Bu Eni dan Pak lurahnya, karena mereka yang lebih tahu dan mereka yang berhubungan dengan vendor bukan aku,, tutupnya.
Di tempat terpisah Afrizal Ketua Umum Forum Suara Pemuda Sumsel(FSPSS) saat dimintai tanggapan terkait adanya indikasi kelebihan anggaran Bantuan dana CSR BI untuk pembuatan TPS Percontohan mengatakan, jika benar anggaran pembuatan TPS tersebut 40 Juta lebih saya rasa tidak sesuai.
''Semua orang dapat menilai dengan pandangan pribadi masing masing, namun biarlah pihak yang berwenang yang menjawabnya dengan benar'', Kata Afrizal saat dibincangi di ruang kerjanya, Sabtu(15/02/2025).
Dengan adanya pembuatan TPS Percontohan di Kelurahan 24 ilir yang diduga adanya kelebihan anggaran, sudah semestinya Aparat Penegak Hukum(APH) dalam hal ini KEJATI Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mengaudit seluruh dana CSR BI yang telah disalurkan.
"Kejati Sumsel harus segera mengaudit seluruh dana CSR BI yang telah disalurkan karena tidak menutup kemungkinan praduga dana CSR yang lain disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab'',ujarnya.
Dalam waktu dekat kita akan menyurati KEJATI Sumsel untuk mendesak agar segera mengaudit dana CSR BI dan memanggil pihak pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR tersebut, pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari pihak BI dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.
(Armin)
Tidak ada komentar
Posting Komentar