Tim Tangakap Buronan (TABUR) Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Stefanus


Palembang, Liputansumsel.com,-Tim Tangkap Buronan(TABUR) Kejati Sumsel berhasil menangkap

Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia dikediaman orang tua nya, Selasa, 25/02/2025 sekira pukul 17:30


Penangkapan Stefanus dipimpin langsung oleh Kasi V Adi Chandra, S.H.,M.H selaku Ketua Tim TABUR 


"Stefanus merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak", kata Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin saat menggelar jumpa pers di Gedung Kejati Sumsel. 


Dirinya (Red-Stefanus) disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia). 


Kepala Kejaksaan Negeri Hutamrin membeberkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 04 April 2023; Terpidana Stefanus terbukti melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.


Dengan melanggar pasal tersebut  Stefanus dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 


"Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan 11 (sebelas) bulan",ucapnya.


Meskipun DPO  sudah lama namun Tim Tangkap Buronan(TABUR) terus melakukan pengejaran terhadap Stefanus, dalam waktu kurang lebih 2 (dua) minggu terakhir Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengejaran terhadap terpidana, yang mana Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia melarikan diri dari Kota Palembang ke Kota Lubuk Linggau, lalu ke Kota Jambi. Selanjutnya buronan melarikan diri lagi ke Kota Riau lalu terakhir ke Kota Banda Aceh dan kembali lagi ke Palembang. 



"Adapun  penangkapan DPO tersebut berjalan aman dan tanpa hambatan, selanjutnya terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk kemudian dilakukan proses hukum",tutupnya.


(Armin

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.