DPRD Kota Prabumulih Gelar Rapat Paripurna Bahas RPJMD dan Cadangan Pangan Daerah

Prabumulih, Liputansumsel--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (2/7/2025) dengan agenda penting, yakni Pengesahan Jadwal Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan penyampaian Nota Pengantar dari Wali Kota Prabumulih.
Dua Raperda tersebut adalah:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Prabumulih Tahun 2025–2029, dan
2. Raperda tentang Pedoman Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Prabumulih.
Rapat paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Prabumulih dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan. Turut hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Prabumulih, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD, pimpinan BUMD, Kabag, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan, seperti Camat, Lurah, Kepala Desa, dan juga awak media.
Dalam rapat ini, Wali Kota Prabumulih menyampaikan nota pengantar sebagai pengantar resmi untuk memulai pembahasan dua Raperda tersebut bersama DPRD. RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang menjadi arah strategis kebijakan daerah, sementara Raperda Cadangan Pangan menjadi instrumen penting untuk menjaga ketahanan pangan lokal, khususnya dalam situasi darurat.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria, SH, M.Si, dalam keterangannya menyatakan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan prioritas legislatif karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah.
“RPJMD ini akan menentukan arah pembangunan kita selama lima tahun ke depan. Sementara cadangan pangan adalah instrumen penting menjaga stabilitas di tengah dinamika ketahanan pangan global dan lokal. Pembahasannya akan kami lakukan dengan cermat dan komprehensif,” ujar H. Deni Victoria.
Dengan disahkannya jadwal pembahasan, DPRD bersama Pemkot Prabumulih akan segera membentuk tim kerja untuk menelaah kedua Raperda tersebut dalam rapat-rapat lanjutan.
Langkah ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menciptakan regulasi yang adaptif, solutif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat Kota Prabumulih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar