Header Ads


 

Pemkab PALI Gelar Rapat Forkopimda dan FKDM, Bahas Penegakan Perda dan Pencegahan Gangguan

 Bahas Penegakan Perda dan Pencegahan Gangguan

 PALI,Liputansumsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Komplek Pertamina (Komperta), Kecamatan Talang Ubi, Senin (10/11/2025)

Rapat yang mengusung tema "Sinergi FORKOPIMDA dan FKDM dalam Penegakan Perda No. 1 Tahun 2025 dan Pencegahan ATGH di Kabupaten PALI Tahun 2025" ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati (Wabub) PALI, Iwan Tuaji. Acara ini dihadiri oleh seluruh anggota FORKOPIMDA Kabupaten PALI, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kepala desa dan lurah, serta tokoh masyarakat.

Bahas Penegakan Perda dan Pencegahan Gangguan Dalam Anekanya, Iwan Tuaji menyampaikan bahwa agenda utama rapat adalah pembahasan mengenai waktu penyelenggaraan hiburan organ tunggal yang sering diadakan oleh masyarakat. Pemerintah daerah mengusulkan batas waktu hingga pukul 22.00 WIB.

“Untuk keputusan akhirnya akan ditentukan oleh Bapak Bupati, bisa saja nanti dalam bentuk peraturan bupati,” ujarnya.

Bahas Penegakan Perda dan Pencegahan Gangguan Langkah ini diambil karena pemerintah daerah menilai banyak potensi permasalahan sosial yang muncul dari kegiatan hiburan yang berlangsung hingga larut malam.

“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas. Sanksinya pun tegas, untuk tuan rumah bisa dikenakan kurungan enam bulan dan denda lima puluh juta rupiah. Untuk pemusik, alat musik dapat disita dan izinnya dicabut oleh aparat,” tegasnya.

Bahas Penegakan Perda dan Pencegahan Gangguan Iwan Tuaji menambahkan, "Yang jelas, Perda ini untuk menjaga rekaman umum, menghindari narkoba, pergaulan bebas, dan seks bebas. Sumber masalah ini dari hiburan yang tidak jelas seperti organ tunggal yang memasukkan remix, serta penjualan miras dan narkoba. Bapak Bupati berpikir ini harus kita jaga melalui peraturan daerah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.