Pemkab Muba Desak PT. Hindoli Lepaskan Lahan Terdampak Ilegal Drilling
sekayu, liputansumsel.com – Bupati Musi Banyuasin (Muba) H. M. Toha Tohet, S.H didampingi Wakil Bupati Abdur Rohman Husen serta Forkopimda Kabupaten Muba, menggelar rapat terkait penanggulangan kegiatan ilegal drilling di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Hindoli pada Rabu (11/3/2025) di Ruang Rapat Serasan Sekate.
Dalam rapat tersebut, Bupati Muba menyampaikan permintaan kepada PT. Hindoli untuk melepaskan lahan terdampak di dalam wilayah HGU-nya kepada Pemerintah Daerah. "Kami sampaikan kepada PT. Hindoli terkait pelepasan lahan yang terdampak di dalam HGU kepada Pemerintah Daerah. Namun jika pihak Hindoli berkeberatan, Pemkab Muba akan menyampaikan permasalahan ini kepada Pemerintah Provinsi dan Gugus Tugas Anti Korupsi dan Ketahanan Energi Mineral dan Sumber Daya Mineral (GAKKUM Kementerian ESDM) RI agar tidak terkesan melakukan pembiaran. Kami beri tenggang waktu antara 2 hingga 4 minggu," ujarnya.
Bupati juga menyarankan perusahaan agar melepaskan lahan yang menjadi lokasi aktifitas masyarakat di dalam HGU untuk menghindari masalah hukum di masa depan.
Baca Juga:Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Digelar di Aula Kejaksaan Negeri OKU Selatan
Sementara itu, Wakil Bupati Abdur Rohman Husen menjelaskan bahwa PT. Hindoli sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan terkait langkah yang ingin dilakukan perusahaan, namun hal tersebut tidak terealisasi. "PT. Hindoli sudah diberikan kesempatan untuk memberikan usulan, namun tidak disampaikan. Maka dari itu, nantinya apabila Bupati Muba memberikan keputusan, PT. Hindoli harus melaksanakannya," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Director Corporate Government and Community Relations PT. Hindoli Eko Sujipto menyatakan bahwa kasus ilegal drilling di areal HGU perusahaan telah terjadi sejak 2 tahun lalu, dan pihaknya telah melakukan upaya penghadangan serta larangan akses ke wilayah tersebut. "Kami berharap rapat ini dapat membuahkan keputusan yang baik terkait permasalahan tersebut," katanya.
Selain itu, PT. Hindoli siap memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan. "Kami akan melaporkan kepada pemegang saham dan manajemen perusahaan terkait keputusan rapat tentang pelepasan lahan terdampak. Setelah ini, akan segera kami tindaklanjuti dan menyampaikan laporan serta progresnya kepada Pemkab Muba," tandasnya



















Tidak ada komentar
Posting Komentar