WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

Kebijakan WFA yang diterapkan merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026. Sebagaimana diatur, kebijakan ini memberikan kewenangan kepada pimpinan instansi untuk mengatur pola kerja fleksibel ASN pada periode pascalibur Idul Fitri, yaitu tanggal 16–17 dan 25–27 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Daud Amri, menjelaskan bahwa penerapan WFA disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah, namun tetap berada dalam kendali pimpinan untuk memastikan layanan masyarakat tidak terhenti.
“Fleksibilitas kerja yang diterapkan tetap menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas utama,” ujar Daud pada Kamis (26/3/2026).
Dalam pelaksanaannya, WFA di Muba didukung oleh berbagai perangkat digital, antara lain aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sarana kerja daring, dan platform rapat virtual. Pengawasan kinerja ASN dilakukan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (HRIS) terintegrasi yang memungkinkan pemantauan kehadiran dan capaian kerja secara real-time. ASN juga diwajibkan untuk melakukan koordinasi berkala dan menyampaikan laporan kerja sesuai dengan ketentuan.
Pemkab Muba juga memastikan hak-hak pegawai tetap terpenuhi, termasuk pemberian uang makan yang disesuaikan dengan laporan kerja harian yang diajukan.
Menurut Daud, penerapan WFA tidak terlepas dari upaya penguatan SPBE yang telah dilakukan Pemkab Muba dalam beberapa tahun terakhir, yang membuat daerah ini meraih predikat baik hingga sangat baik dalam evaluasi SPBE. Upaya tersebut mencakup penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024, audit keamanan informasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta integrasi berbagai layanan digital seperti aplikasi SRIKANDI, tanda tangan elektronik, dan sistem presensi ASN.
Selain itu, pemanfaatan Pusat Data Nasional dan portal Satu Data turut memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital yang terintegrasi. “Dengan dukungan tersebut, Pemkab Muba pada dasarnya siap jika ke depan, termasuk pada tahun-tahun mendatang, pemerintah pusat menetapkan sistem kerja WFA secara lebih luas,” jelas Daud.
Ia menambahkan bahwa kesiapan tersebut tidak hanya mencakup aspek teknologi, tetapi juga adaptasi pola kerja ASN yang kini mulai berorientasi pada hasil kinerja, bukan sekadar kehadiran fisik. “Yang terpenting adalah hasil kerja tetap terukur dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tegasnya.
Ke depan, Pemkab Muba menargetkan peningkatan kualitas penerapan SPBE sekaligus mendorong terwujudnya transformasi birokrasi yang lebih adaptif, efektif, dan akuntabel dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang terus berkembang.



















Tidak ada komentar
Posting Komentar