Pemkot Prabumulih dan Kejari Perkuat Sinergi, PKS Bidang Datun Diharapkan Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
PRABUMULIH, liputansuel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (16/7/2026), di Ruang Rapat Lantai I Gedung Pemerintah Kota Prabumulih.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Asvera Primadona, SH, MH, sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, serta berlandaskan hukum.
Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah agar berjalan sesuai ketentuan hukum serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Cak Arlan, sapaan akrab Wali Kota, berharap seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal melalui pendampingan dari Kejaksaan sehingga setiap program pembangunan dapat terlaksana secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk membangun Kota Prabumulih yang lebih maju. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, kami berharap seluruh program pembangunan dapat terlaksana secara akuntabel dan transparan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Cak Arlan.
Ia menambahkan, penandatanganan PKS tersebut menjadi awal yang baik dalam memperkuat hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kota Prabumulih dan Kejaksaan Negeri Prabumulih.
“Dengan sinergi yang semakin erat, kami optimistis kerja sama ini akan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Prabumulih,” tambahnya.



















Tidak ada komentar
Posting Komentar