26 Februari 2025

Ratusan Qori dan Qoriah Muba Ikuti STQH

Liputansumsel.com

Wakil Bupati Ungkap Berkompetisilah Dengan Baik, Harumkan Nama Muba Lewat Lantunan Ayat Suci Alquran


SEKAYU, Musi Banyuasin, liputan Sumsel.com -Sebanyak 330 peserta putra dan putri serta para  official utusan dari masing-masing kecamatan se Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ikut dalam pembukaan Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadist (STQH) XXVIII tingkat Kabupaten Muba Tahun 2025 yang digelar di mesjid Al Wustho, Selasa (25/02/2025).


STQH Muba Ke XXVIII ini, dibuka oleh  Wakil  Bupati Muba, Rohman didampingi Sekretaris  Daerah Muba Dr. Apriyadi Mahmud , Kepala kantor Kementerian Agama Muba H. Muhammad Makki, para Staf Ahli dan para Asisten Kab. Muba, Forkopimda, Kepala OPD, serta para camat dan lurah.


Wakil Bupati Muba Rohman dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada para peserta se kabupaten muba yang mengikuti STQH ke XXVIII dan berharap bisa mengikuti dengan baik dan menjadi juara umum STQ tingkat provinsi yang akan diselenggarakan di Kabupaten Pali nantinya.


“ Kepada para peserta agar tidak malu-malu dan tampilkan yang terbaik dengan maksimal munculkan keberanian dalam berprestasi dalam menghafal Alquran dan Hadist” ujar Rohman.


Dia juga berharap untuk kedepannya STQH ini dapat diselenggarakan di kecamatan atau di pondok pesantren yang ada di kabupaten Muba sehingga dapat menciptakan keakraban dan kebanggaan serta, pengetahuan dalam pendidikan pesantren kepada masyarakat. 


Dalam kesempatan yang sama Plt.Kabag Kesra Muba Herianto, melaporkan kegiatan pelaksanaan Seleksi STQ ke XXVIII bertujuan untuk menciptakan kecintaan masyarakat Muba dalam membaca dan menghafal Alquran serta persiapan dalam mengikuti STQH tingkat provinsi di kabupaten Pali pada 21-27 April 2025 yang akan datang.


Dia juga menjelaskan pelaksanaan Seleksi STQ akan diselenggarakan di tiga tempat yaitu di masjid Al wustho, Masjid Al Ashri, dan masjid Baitul Iza komplek VBS, Sekayu mulai hari Selasa 25 februari hingga Jumat 28 februari  2025.(Rahma Dona)

Seleksi Beasiswa Bidiksiba dari Bukit Asam (PTBA), 165 Siswa-siswi Jalani Psikotes

Liputansumsel.com


Muara enim liputansumsel.com--Seleksi peserta Program Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Sekitar Bukit Asam (Bidiksiba) 2025 terus bergulir. Sebanyak 165 siswa-siswi berhasil lolos tahap administrasi dan mengikuti tahap seleksi berikutnya, yaitu psikotes. 


Para peserta yang lolos ke tahap psikotes berasal dari sekitar wilayah operasi PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Muara Enim, Palembang, Lampung, dan Sawahlunto. Dari total 165 peserta psikotes tersebut, sebanyak 118 orang berasal dari wilayah ring 1 Unit Pertambangan Tanjung Enim, 15 orang dari wilayah ring 1 Unit Dermaga Kertapati dan Unit Pelabuhan Tarahan, serta 32 orang dari wilayah ring 1 Unit Pertambangan Ombilin.


Sebanyak 118 siswa-siswi dari wilayah ring 1 Unit Pertambangan Tanjung Enim mengikuti psikotes di Gedung Diklat dan Gedung Asessment Center PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Jumat (21/2/2025).


Sementara 15 siswa-siswi dari wilayah ring 1 Unit Dermaga Kertapati dan Unit Pelabuhan Tarahan mengikuti psikotes di Palembang pada Rabu (26/2/2025). Pada hari yang sama, 32 siswa-siswi dari wilayah ring 1 Unit Pertambangan Ombilin menjalani psikotes di Sawahlunto.


Proses seleksi akan dilanjutkan dengan Verifikasi Data Lapangan, pengumuman calon peserta yang akan diikutkan dalam UTBK-SNBT, pendaftaran UTBK-SNBT, pelaksanaan UTBK-SNBT, hingga pengumuman dan registrasi ulang di perguruan tinggi.


Dedy Saptaria Rosa, VP Sustainability PT Bukit Asam Tbk (PTBA), mengatakan bahwa program Bidiksiba merupakan wujud komitmen PTBA dalam  mendorong kemajuan masyarakat di sekitar wilayah operasi PTBA melalui bidang pendidikan. Sejalan dengan Asta Cita yang diusung pemerintah, yakni poin 4 terkait pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).


"Melalui program Bidiksiba, kami membuka kesempatan kepada siswa-siswi dari keluarga prasejahtera untuk meraih pendidikan tinggi. Dengan begitu, kualitas SDM akan meningkat dan rantai kemiskinan bisa diputus. Kami berharap program ini memberikan dampak positif bagi masa depan para peserta dan masyarakat secara luas," kata Dedy.


Dengan Energi Tanpa Henti, PTBA menjalankan program Bidiksiba untuk memberikan kesempatan kepada lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat dari keluarga prasejahtera di sekitar perusahaan agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Perguruan Tinggi (Diploma Tiga atau D-III).


Sejak 2013 hingga 2024, sebanyak 367 putra-putri daerah sekitar wilayah operasi PTBA mendapatkan beasiswa ini. Sebanyak 121 orang di antaranya berstatus mahasiswa dan 246 orang berstatus alumni. Para alumni ini telah mendapatkan pekerjaan di berbagai bidang usaha.




BNNP Sumsel Tegas Berantas Peredaran Narkotika

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 15 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia-Pekanbaru dimusnahkan dalam acara resmi di halaman parkir BNNP Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Selasa (25/2/25).


Pemusnahan ini dilakukan setelah barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka yang ditangkap dalam operasi gabungan pada Januari hingga Februari 2025. Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto, menegaskan bahwa sabu yang disita memiliki berat bersih sekitar 14.717 gram dan merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas negara.


“Hari ini kami memusnahkan sekitar 15 kg sabu yang berasal dari jaringan Malaysia-Pekanbaru. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memutus rantai peredaran narkotika di Sumatera Selatan,” ujar Guruh dalam konferensi pers.


Hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa sabu tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur perairan menuju Pekanbaru, Riau. Setelah tiba di Pekanbaru, barang haram ini diteruskan ke Sumatera Selatan dengan tujuan distribusi ke berbagai wilayah, termasuk Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).


Sabu ini pertama kali diamankan dari tersangka Zupiyadi (ZY) di kawasan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Berdasarkan rencana jaringan tersebut, sabu itu seharusnya dikirim ke Palembang sebelum akhirnya diteruskan kepada dua tersangka lainnya, Syakirman (SY) dan Mistoni (MT), di Sekayu, Kabupaten Muba.


“Jalurnya melalui Tulung Selapan, lalu dibawa ke Palembang sebelum akhirnya diserahkan ke tersangka MT melalui SY,” jelas Guruh.


Keberhasilan BNNP Sumsel dalam mengungkap kasus ini tidak lepas dari operasi intensif yang dilakukan selama beberapa pekan. Tim berhasil menangkap Zupiyadi dan Syakirman pada Selasa (21/1/2025) dalam sebuah operasi di Tulung Selapan.


Namun, Mistoni sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama lebih dari dua pekan. Upaya pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya tim berhasil membekuknya di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa (4/2/2025).


“Kami berhasil mengamankan tersangka ZY dan SY, sementara MT sempat kabur. Namun, berkat kerja keras tim, akhirnya dia berhasil kami tangkap di Kabupaten Muba,” tambah Guruh.


Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu diuji oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel menggunakan metode random sampling. Uji laboratorium memastikan bahwa barang tersebut benar-benar mengandung metamfetamin, yang dikenal sebagai sabu.


Setelah dipastikan keasliannya, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan pembersih lantai. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti benar-benar tidak dapat digunakan kembali. Cairan hasil pelarutan kemudian dibuang dengan prosedur ketat agar tidak disalahgunakan.


Pemusnahan sabu ini menjadi bukti nyata bahwa BNNP Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika internasional yang berusaha menyelundupkan barang haram ke Indonesia, khususnya melalui jalur perairan Sumatera.


“Kami akan terus bekerja keras untuk menutup jalur penyelundupan dan memastikan Sumatera Selatan tidak menjadi target empuk bagi sindikat narkotika internasional,” tutup Guruh. (Al)

H.Jamak Udin Beri Kesaksian di PN Palembang

Liputansumsel.com


Palembang, Liputan Sumsel.com – Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Selasa (25/2/2025) menggelar sidang lanjutan perkara nomor 89/PID.B/2025/PN PLG terkait kasus dugaan penusukan terhadap tokoh masyarakat Sumatera Selatan, H. Jamak Udin SH. Sidang ini menghadirkan korban sekaligus saksi utama, H. Jamak Udin, serta salah satu terdakwa, Ahmad Rusli alias Seli.


Dalam persidangan, H. Jamak Udin memberikan kesaksian mengenai peristiwa yang menimpanya, termasuk kronologi kejadian serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia menyampaikan bahwa dirinya mengalami luka serius akibat insiden tersebut dan telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.


"Saya menyampaikan fakta yang saya alami. Saya mengalami luka yang cukup serius dan sudah menjalani perawatan medis. Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menilai dan memutuskan perkara ini berdasarkan bukti yang ada," ujarnya.


H. Jamak Udin menyatakan bahwa kejadian yang dialaminya telah didukung dengan bukti, termasuk rekaman video dan keterangan saksi. Ia menegaskan bahwa kejadian ini telah berdampak besar terhadap dirinya dan keluarganya.


"Saya memiliki bukti atas kejadian ini. Saya bersyukur masih diberikan keselamatan, karena luka yang saya alami cukup parah dan hampir mengenai bagian vital tubuh," tuturnya.


Terkait dengan pihak-pihak yang diduga terlibat, H. Jamak Udin menyebutkan bahwa ada beberapa orang yang diduga turut serta dalam peristiwa tersebut. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.


"Saya percaya dengan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan semua kepada pihak berwenang. Saya yakin kebenaran akan terungkap," tambahnya.


H. Jamak Udin berharap agar persidangan dapat berjalan dengan transparan dan objektif. Ia juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.


"Saya berharap hakim dan jaksa bisa menilai dengan bijak berdasarkan fakta yang ada. Semua bukti sudah ada, tinggal bagaimana proses hukum berjalan secara adil," ujarnya.


Sementara Kuasa hukum korban dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), Adv. Sigit Muhaimin, SH MH, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan dengan baik. Ia menyatakan bahwa bukti-bukti sudah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan korban juga telah memberikan kesaksiannya di persidangan.


"Kami berharap Majelis Hakim dapat menegakkan hukum dengan seadil-adilnya berdasarkan bukti dan kesaksian yang telah disampaikan," ujar Sigit.


Menurutnya, perkara ini harus diselesaikan secara hukum tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. "Kami percaya dengan sistem peradilan yang ada dan berharap putusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta dan keadilan," tambahnya.


Sidang akan berlanjut sesuai dengan agenda persidangan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Semua pihak diharapkan dapat mengikuti proses hukum dengan tertib dan menghormati keputusan yang nantinya akan diambil berdasarkan bukti dan fakta di persidangan.(Al)

Tim Tangakap Buronan (TABUR) Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Stefanus

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel.com,-Tim Tangkap Buronan(TABUR) Kejati Sumsel berhasil menangkap

Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia dikediaman orang tua nya, Selasa, 25/02/2025 sekira pukul 17:30


Penangkapan Stefanus dipimpin langsung oleh Kasi V Adi Chandra, S.H.,M.H selaku Ketua Tim TABUR 


"Stefanus merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak", kata Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin saat menggelar jumpa pers di Gedung Kejati Sumsel. 


Dirinya (Red-Stefanus) disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia). 


Kepala Kejaksaan Negeri Hutamrin membeberkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 04 April 2023; Terpidana Stefanus terbukti melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.


Dengan melanggar pasal tersebut  Stefanus dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 


"Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan 11 (sebelas) bulan",ucapnya.


Meskipun DPO  sudah lama namun Tim Tangkap Buronan(TABUR) terus melakukan pengejaran terhadap Stefanus, dalam waktu kurang lebih 2 (dua) minggu terakhir Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengejaran terhadap terpidana, yang mana Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia melarikan diri dari Kota Palembang ke Kota Lubuk Linggau, lalu ke Kota Jambi. Selanjutnya buronan melarikan diri lagi ke Kota Riau lalu terakhir ke Kota Banda Aceh dan kembali lagi ke Palembang. 



"Adapun  penangkapan DPO tersebut berjalan aman dan tanpa hambatan, selanjutnya terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk kemudian dilakukan proses hukum",tutupnya.


(Armin