Anggaran Pengadaan Lemari Kelas Untuk SD dan SMP Sangat Fantastis
Palembang, Liputansumsel.com,-Pada Tahun 2024 Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan Kota Palembang diketahui menganggarkan
Pengadaan Lemari Kelas untuk SMP sebanyak 162 unit dengan total pagu Rp.1.461.774.600.
Selain untuk SMP Dinas Pendidikan juga menganggarkan Pengadaan Lemari Kelas untuk SD sebanyak 485 Unit dengan total pagu Rp.4.376.300.500 menggunakan dana APBD.
Saat dikonfirmasi salah satu kepala sekolah yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, ujung tahun 2024 ini kita dikasih Lemari untuk ruang kelas dari Dinas Pendidikan, Kata Kepala Sekolah.
Memang tidak semua ruang kelas dipenuhi, namun setidaknya telah meringankan beban sekolah,"Lemari yang dikirim adalah lemari besi dengan merk Datafile, berwarna biru, dengan 6 pintu",ucapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui Kasi Sarana Prasarana (Sarpras)SMP, dan Kepala Bidang (Kabid) SD, didampingi Kasi Kurikulum SMP serta Kabid SMP saat dikonfirmasi mengatakan, memang benar Pengadaan Lemari Kelas untuk SMP seperti itu, namun untuk secara pasti CV mana yang menjadi pihak ke tiga saya tidak tahu karena saya bukan PPK nya, ujar Kasi Sarparas.
Saat disinggung jika dibagi menjadi harga satuan Lemari Kelas untuk SD dan SMP sebesar Rp.9.023.300 apakah tidak terlalu mahal, sedangkan di daerah pasar sayangan ada Lemari dengan bentuk sama dan spek diduga juga sama hanya lain merk saja dijual hanya Rp.2.400.000 Kabid SD menjawab, mungkin spek dan kualitasnya beda, selain itu sudah tentu jika jarak tempuh dari toko ke sekolah ada jasa ongkos kirimnya, Kata Kabid SD saat dikonfirmasi, Jum'at, (07/02/2025) di ruang Kepala Bidang SMP.
Di tempat terpisah, Ketua Forum Suara Pemuda Sumsel (FSPSS) saat dimintai tanggapan terkait dugaan kemahalan harga Pengadaan Lemari untuk SD dan SMP mengatakan, semoga saja itu hanya praduga, karena pada dasarnya Pemerintah Kota Palembang sudah cermat mengantisipasi hal tersebut
" Apalagi Dinas Pendidikan Kota Palembang sudah belajar dari pengalaman Tahun 2022 yang lalu, yang mana Pengadaan Meubelair SD dan SMP Negeri terindikasi tidak sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran sebesar Rp.6.042.678.770,00',kata ketua FSPSS saat dibincangi diruang kerjanya, Minggu(09/02/2025).
"Biarlah kita serahkan dan kita percayakan kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi(KEJATI) Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK)Perwakilan Sumatera Selatan untuk mengaudit Anggaran Pengadaan Lemari kelas SD dan SMP dan kita berharap hasilnya auditnya tidak ada ditemukan kelebihan pembayaran dan yang lain sebagainya", tutup Ketua FSPSS .
(Armin)
Tidak ada komentar
Posting Komentar