Disdik Kota Palembang Akhirnya Angkat Bicara Terkait Temuan BPK


Palembang, Liputansumsel.com,-Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 204 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Nomor S-19/PK/PK.3/2023 tanggal 7 Juni 2023 perihal Pemantauan Pengembalian Dana BOS TA 2020-2022 diketahui bahwa satuan pendidikan penerima dana BOS berkewajiban untuk melakukan pengembalian dana BOS yang telah diterima ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk selanjutnya disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).


"Surat DJPK tersebut juga mengatur bahwa pengembalian Dana BOS Tahun 2020-2022 ke RKUD dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Juni 2023, dan dikembalikan ke RKUN paling lambat tanggal 15 Juli 2023", Ungkap BPK di Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan(BPK)Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2023 dengan nomor Nomor:49.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.


Hasil pemeriksaan atas rincian saldo Kas di Bendahara BOS per 31 Desember 2023 menunjukkan bahwa saldo kas tersebut termasuk sisa Dana BOS per 31 Desember 2022 yang belum dikembalikan ke RKUN melalui RKUD sampai dengan pemeriksaan selesai dilaksanakan. Belum dilaksanakannya pengembalian sisa dana tersebut ke RKUD dan RKUN dikarenakan masih menunggu hasil reviu dari Inspektorat, Kata BPK.


Saat dikonfirmasi terkait adanya temuan BPK tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang melalui Kepala Bidang SMP didampingi, Kepala Seksi(Kasi) Kurikulum, Kasi Sarana Prasarana dan Kepala Bidang SD mengatakan,temuan BPK tersebut sudah dikembalikan dan sudah disetor ke Rekening Kas Umum Daerah(RKUD), Kata Kabid SMP.


Ditempat yang sama Kabid SD menambahkan, Seluruh sekolah semua sudah mengembalikan sisa saldo dana BOS/dana mengendap yang ada direkening sekolah.


"Kabid SD membenarkan sebelum sisa saldo dana BOSP dikembalikan/disetor ke Rekening Daerah Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang telah mengeluarkan surat edaran pengembalian sisa dana pada tanggal 13 November 2024 dengan Nomor:421.2", Kata Kabid SD saat dikonfirmasi Jum'at,(7/2/2025) di ruang Kepala Bidang SMP.


Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari Inspektur Inspektorat Kota Palembang terkait lambatnya hasil reviu pengembalian sisa dana BOSP.


Sebelumnya, pada tanggal 10 Oktober 2024 media ini telah menayangkan berita dengan judul, Diduga Tidak Transparan, Kadisdik Kota Palembang dan Inspektur Inspektorat Seakan Bungkam Saat Dikonfirmasi  Terkait LHP BPK, dan pada tanggal 17 Desember dengan judul, Sederet Temuan BPK Sumsel Diduga Berpotensi KKN Pada Disdik  Kota Palembang.


(Armin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.