TiM Tabur (Tangkap Buronan) KEJATI SUMSEL Berhasil Mengamankan DPO LEKSI YANDI, SP BIN KUSNADI
Palembang, Liputansumsel. com, -
Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan menggelar konfrensi pers penangkapan buronan perkara pengadaan alat pencegahan Covid-19 bertempat di ruang konfrensi Pers dan media centre gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu,(05/02/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S. H.,M.H mengatakan, Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong Jawa Barat, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKUS bekerja sama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi asal Kejari OKUS yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absentia)
Vanny membeberkan bahwa Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 pada 34 (tiga puluh empat) Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022 Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 734.778.813,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah), yang terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 06 Februari 2024 .
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 734.778.813,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, atas permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan sebagaimana surat Nomor : B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Permohonan Bantuan Dalam Hal Melakukan Pencarian dan Penangkapan Atas Nama Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi.
Adapun kronologi pengamanan DPO yaitu Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bekerja sama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana di Pom Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat pada saat terpidana sedang melakukan pengisian bahan bakar.
" Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, Terpidana langsung dibawa Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejari OKUS ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya", tandasnya.
(Armin)
Tidak ada komentar
Posting Komentar