Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih Feri Alwi dan dihadiri anggota DPRD, pimpinan Watch Relation of Corruption (WRC) Prabumulih, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Prabumulih, Kepala UPTD Pasar Prabumulih, pihak CV Pengelola Pasar Subuh, serta Bagian Hukum Setda Kota Prabumulih.
RDP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola pasar tradisional, khususnya Pasar Subuh yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih Feri Alwi menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri secara menyeluruh terkait legalitas pengelolaan pasar serta dugaan pungutan liar yang merugikan pedagang
Ia menambahkan, DPRD akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut dengan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan pihak terkait, agar pengelolaan Pasar Subuh dapat dibenahi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat ini, Komisi II DPRD Kota Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap persoalan yang berdampak langsung pada masyarakat, serta memastikan tata kelola pelayanan publik berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Tidak ada komentar
Posting Komentar