DPRD Prabumulih Soroti Perizinan PT Lematang, Komisi II Gelar RDP Lintas Instansi
LiPrabumulih Liputansumsel.com – Komisi II DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perizinan operasional PT Lematang Site Prabumulih, Senin (3/2/2026), di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Prabumulih.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih Feri Alwi dan dihadiri anggota DPRD, perwakilan Watch Relation of Corruption (WRC) Prabumulih, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak perusahaan PT Lematang Site Prabumulih.
RDP tersebut digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap legalitas dan kepatuhan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Prabumulih.
Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih Feri Alwi menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan..
Ia menambahkan, koordinasi lintas instansi dalam RDP tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Melalui rapat tersebut, Komisi II DPRD Kota Prabumulih menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola investasi yang sehat, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan di Kota Prabumulih.




















Tidak ada komentar
Posting Komentar