18 Februari 2017

Kacau, Petugas Bubarkan MUSDA IV KNPI Linggau

Liputansumsel.com
Foto: Musda KNPI Kota Lubuklinggau Kacau, nyaris adu kekuatan antara pimpinan sidang dengan peserta sidang.
LUBUKLINGGAU, Liputan Sumsel.com,- Petugas  membubarkan Musyawarah Daerah (Musda)  IV KNPI Kota Lubuklinggau, yang diselenggarakan di Ball Room Hotel Abadi, Sabtu malam, (18/2).
          Pembubaran tersebut disebabkan pada  sidang pleno ketiga dipimpin Faisal sedang berjalan malah terjadi kekacauan. Bahkan akibat kekacauan itu, antara peserta  dan pimpinan sidang  nyaris baku hantam dan saling tantang.
         Kekacauan itu berawal dari salah satu peserta yang menanyakan keabsahan pelaksanaan Musda. Melihat aksi saling tantang antara pimpinan dan peserta sidang, petugas kepolisian dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur yang mengamankan jalannya sidang langsung merangsek ke dalam ruangan dan membubarkan peserta.
          "Bubar, bubar dan seluruhnya keluar, "Teriak Khairul.
Dikatakan Khairul ,jika hanya terjadi kekacauan lebih baik dibubarkan saja.
"Selagi aman tidak masalah, kalau kacau seperti ini lebih baik bubar, "katanya.
           Pantauan liputansumsel.com, dilapangan, suasana bertambah panas saat pimpinan sidang juga menunda sidang. "Sidang saya skor sampai waktu tidak ditentukan, "kata pimpinan sidang sembari langsung berlari keluar ruangan.
           Sejumlah peserta sidang yang terlihat panas langsung mengejar pimpinan sidang.Beruntung cepat dihalau petugas dan peserta sidang yang lain. Hingga pukul 23.00 Wib,  belum tampak tanda tanda sidang pleno Musda KNPI dilanjutkan.( firmansyah anwar. edittor: muslimin baijuri)

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Liputansumsel.com
*Legal Hukum PT Evan Lestari Dipolisikan

 LUBUKLINGGAU, Liputan Sumsel.com, - Bostomi, (35) warga Babat, Kecamatan Terawas, Kabupaten Musi Rawas, terpaksa melaporkan  Legal hukum PT Evan Lestari,Teo Doros (40) ke polisi atas tuduhan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.
          Kuasa hukum pelapor , Dedi Irawan,SH, Jum'at, (17/2) mengatakan, kliennya melaporkan Teo Doros yang merupakan pekerja di PT Evan Lestari sebagai legal hukum tersebut ke Polres Musi Rawas dengan bukti laporan STLP/28/II/2017/SPKT tanggal 16 Februari 2017.
          Berdasarkan keterangan kliennya, Teo Doros menipu kliennya dengan menjanjikan  bisa mengeluarkan Badaruddin yang merupakan adik kandung Bostomi dari tahanan.
         "Badarudin ini ditangkap atas laporan pihak PT Evan Lestari pada Desember 2016 lalu, karena  mencuri pupuk milik PT Evan Lestari, sebuah perusahaan sawit yang beroperasi di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit,Kabupaten Musi Rawas," jelasDedi
        Saat ditahan, Teo Doros yang merupakan legal hukum PT Evan Lestari, menghubungi keluarga Badarudin yakni Bostomi. "Kepada Bostomi, Teo Doros menjanjikan bahwa pada Februari ini Badarudin bisa keluar jika Bostomi menyerahkan uang Rp 6 juta.Namun Bostomi hanya ada uang Rp 4 juta yang kemudian diserahkan kepada Teo Doros, "katanya.
          Namun kenyataannya, pada putusan di PN Lubuklinggau Kamis, (16/2) Badarudin dijatuhkan hukuman 1,6 bulan.
           Mendapat hukuman tersebut, Bostomi menanyakan kepada Teo Doros, terkait janjinya yang bisa mengeluarkan Badarudin dari tahanan.
"Setelah dihubungi oleh Bostomi, jawaban Teo Doros bahwa Rp 1 juta hanya bisa mengurangi satu bulan.Jadi jika ada uang Rp 4 juta hanya bisa mengurangi empat bulan, "katanya.
          Dijelaskan kliennya jelas Dedi, uang tersebut sudah diserahkan kepada oknum jaksa yang menangani perkara tersebut. "Ada bukti SMS antara terlapor dan klien saya. klien saya menyerahkan uang juga ada saksi, "katanya.
         Dedi berharap aparat hukum dapat segera memproses laporan tersebut. Ada dugaan apa yang dilakukan Teo Doros ini disinyalir makelar kasus.

"Sungguh disayangkan seorang legal hukum di perusahaan bonafide sekelas PT Evan Lestari menggunakan cara cara tidak terpuji dalam menyelesaikan persoalan hukum. Boleh jadi juga,apa yang dilakukan Teo Doros  ini tidak diketahui oleh managemen PT Evan Lestari, "katanya. (firmansyah anwar.editor: muslimin baijuri)

Bupati MURATARA Canangkan Tertib Lalin

Liputansumsel.com
Foto: Bupati MURATARA H Syarif Hidayat saat mengkampanyekan tertib Lalu Lintas
*Bagikan Helm Standar SNI Secara Gratis
MURATARA, Liputan Sumsel.com,-Bupati Musi Rawas Utara (MURATARA), H. Syarif Hidayat mencanangkan tertib lalu lintas (lalin) usai membagikan puluhan helm standar nasional Indonesia (SNI) di Kantor Bupati Musi Rawas Utara, Jumat (17/2).
          "Melalui pembagian helm ini mulai hari ini Muratara tertib berlalu lintas,"ucapnya.
            Menurut Syarif, dengan pencanangan tertib berlalu lintas diharapkan masyarakat lainnya turut serta dalam berkendaraan sesuai keamanan yang berlaku baik itu roda dua maupun roda empat. Terkhusus bagi para pegawai Pemerintah Kabupaten MURATARA harus menjadi contoh bagi masyarakat. "Silahkan pak polisi tindak bagi pegawai maupun masyarakat yang melanggar,"pintanya.
            Dalam acara pencanangan tertib lalin tersebut, Bupati membagikan helm standar SNI secara gratis sebagai komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan berlalu lintas bagi masyarakat.
           Sementara itu Kapolres Musi Rawas,  AKBP Hari Brata melalui Kasatlantas,  AKP Budi mengatakan setelah pembagian helm gratis diharapkan masyarakat Muratara sadar berlalu lintas.Diungkapkannya kebanyakan lakalantas dikarenakan masyarakat tidak tertib dalam memakai pengamanan berlalu lintas.  "Ini sepele tapi sangat penting bagi masyarakat Muratara, tunjukkan kalau Muratara dapat lebih baik dalam berlalu Lintas,"ungkapnya.
            Sementara itu Sekda Muratara, H. Abdullah Makcik menyatakan rangkaian pembagian helm gratis bagian dari rangkaian Satu Tahun Kepemimpinan Syarif -Devi. "ini rangkaian 1tahun kepemimpinan pak bupati dan wakil bupati, acara puncak besok istighosah dan ramah tamah,"pungkasnya.(firmansyah anwar. editor: muslimin baijuri)