09 Agustus 2018

DUA PELAKU PENGANCAMAN DAN PEMERASAN BERHASIL DI AMANKAN POLSEK SUNGAI KERUH

Liputansumsel.com
Muba,liputansumsel,personil Polsek Sungai Keruh Polres Musi Banyuasin(Muba) Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) berhasil menciduk dua orang pemuda warga Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh   Kabupaten Muba atas tindak pidana pemerasan disertai pengancaman. Adapun identitas keduanya adalah Redho (22) dan Reza Saputra (19).


Kronologis kejadian tersebut hari Selasa(07-08-2018) pukul 21:30 wib korban Ameng Prabowo berboncengan dengan Bagus mengendarai sepeda motor melintas dijalan  Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh.

Kemudian kendaraan korban di stopkan oleh kedua pelaku Redho dan Reza Saputra dengan memaksa meminta rokok dan sejumlah uang.

 Dikarenakan korban tidak memiliki rokok dan uang, Para pelaku lalu menggeledah badan korban dan mengambil 1 unit HP Oppo.

 Kemudian kedua pelaku tersebut membawa kabur dan sebelum kabur pelaku mengancam korban sambil menunjukkan pisau yang berada di pinggangnya,lalu berkata jangan kau kejar nanti aku tusuk kau.

Atas kejadian tersebut korban telah melapor ke Polsek Sungai Keruh, " demikian dikatakan Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sungai Keruh Iptu Ade Nurdin kepada liputansumsel.com, Kamis(09-08-18).

Kedua pelaku tersebut sudah berhasil kita tangkap tidak berapa lama usai kejadian. Saat itu kedua pelaku berada di Dusun V Desa Rantau Sialang. Saat digeledah ditemukan 1 buah HP Oppo A 71 milik korban.
         

 "dan juga Kedua pelaku sendiri mengakui atas tindak kejahatan yang dilakukannya. Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Polsek Sungai Keruh beserta barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit HP Oppo A 71, dan 2 helai baju kaos,untuk di proses lebih lanjut, "tutur kapolsek.(AGUNG)

Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT Ri

Liputansumsel.com
Indralaya.liputansumsel.com--
Kemeriahan perlombaan gerak jalan dalam rangka memperingati HUT RI ke 73 tahun 2018, yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir berlangsung meriah.


Sebanyak 260 peserta turut memeriahkan lomba gerak jalan yang start mulai dari perkantoran pemda lama di jalan lintas timur Km 35, dan berakhir di Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Kamis (9/8).


Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OI,  Arianto  mengatakan, gerak jalan tersebut pesertanya terdiri dari pelajar SD, SMP, SMA dan Umum.


"Sistem penilaian gerak jalan ini untuk SD dan SMP dinilai dari Figurasi dan kerapian barisan, sementara untuk tingkat SMA dan umum yang dinilai dari ketepatan waktu mereka sampai di finish akhir," ujarnya.


Sementara, Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya membantu pengamanan dan mengatur lalu lintas. "Kita kerahkan 30 anggota Satlantas dan Sat Sabhara dalam kegiatan ini," jelasnya.(rul)

Kemenkumham Sumsel Resmikan Dua Blok Baru Rutan Prabumulih

Liputansumsel.com
Prabumulih,liputansumsel.com--Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan,  Dr H Sudirman D Hury SH MM MSc,resmikan dua blok baru yang berada di Rutan Kelas IIB kota Prabumulih.pada kamis (09/08)

Gedung tersebut mendapat  bantuan dari CSR Bank BRI cabang Prabumulih, di beri nama Blok Britama 1 dan Britama 2  yang bertujuan untuk mengurangi over kapasitas bagi warga binaan kota prabumulih.

Dalam sambutannya Sudirman menjelaskan, Atas nama Kakanwil Kemenkumham Sumsel saya ucapkan terima kasih kepada Bank BRI atas bantuan pembangunan bloknya, semoga dengan di bantunya gedung ini dapat mengurangi kepadatan para warga binaan di rutan ini.

Masih di jelaskan Sudirman, kami mengharapkan kepada petugas lapas harus potensi dan produktif." "Prabumulih ini tempatnya strategis. Makanya kita minta petugasnya harus produktif," tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga Kepala Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih, Ronaldo Davinci Talesa AMD IP SH menjelaskan, blok britama 1 dan 2 merupakan bantuan dari CSR Bank BRI cabang Prabumulih,gedung ini untuk mengurangi kepadatan penghuni lapas yang sekarang di huni ada 467 orang.

Masih di jelaskan Ronaldo, luas bangunan satu blok yakni 5 X 10 dan 5 X 10 memakan biaya pembangunannya mencapai Rp 52.590.000 juta. "Kami ucapkan terima kasih banyak atas bantuan dan kerjasama yang terjalin selama ini. Semoga kedepannya makin terjalin dengan baik," ujarnya.

Satya Wardana selaku perwakilan Bank BRI cabang Prabumulih menambahkan, ini merupakan komitmen perusahaan untum menyalurkan CSR untuk ke masyarakatan. "Alhamdulilah penggunaanya tepat guna.Terima kasih atas kerja samanya selama ini dan semoga bermanfaat," ucapnya

Sebanyak 98 Warga Binaan Mendapat Remisi 2 Diantaranya Bebas

Liputansumsel.com
Pagaralam, Liputansumsel.com - Hampir separuh napi Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pagaralam mendapatkan remisi khusus 17 Agustus pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dua orang langsung bebas hingga bisa Menghirup udara bebas bareng keluarga di rumah.

"Dari 98 napi (narapidana) yang mendapatkan remisi itu, dua orang di antaranya langsung bebas di penghujung masa hukuman mereka, kedua orang dapat potongan bebas ," kata Pelaksana Tugas  Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kota Pagaralam Elheryanto saat ditemui di ruangnya, Kamis (09/8/2018).

Elheryanto menyatakan sedikitnya 152 napi penghuni Rutan Kota Pagaralam mendapat remisi Agustus 2018. Potongan hukuman pada napi itu diberikan secara variatif.

"Potongan hukuman berfariasi, ada yang satu bulan bahkan ada yang Lima bulan sampai bebas," kata Elharyanto.

Di Rutan Kota Pagaralam,  napi mendapatkan remisi satu bulan sebanyak 43 orang, dua bulan 28 orang,tiga bulan 16 bulan,empat bulan empat orang,lima bulan lima orang jadi totalnya sembilan puluh enam orang,dua orang diantaranya bebas.

Saat ini penghuni Rutan mencapai 152 orang yang mendapat remisi 98 dengan rincian yang sudah dijelaskan tadi.

Elharyanti mengatakan, pemberian remisi ini adalah hak narapidana, sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012. Ia menyatakan, para napi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga diberi hadiah pengurangan masa hukuman.

"Ada berbagai indikator salahsatunya adalah berkelakuan baik selama ditahan. Bagi mereka yang memperoleh remisi sepatutnya bersyukur, sebab remisi merupakan hikmah yang layak diterima oleh narapidana," katanya.

Nyaleg DPRD Provinsi, Ketua PWI Oi Diminta Mundur

Liputansumsel.com
Indralaya.liputansumsel.com
Menjelang pemilihan legislatif (pileg) pada 17 April 2018 mendatang, wartawan menjadi salah satu profesi yang kerap dibutuhkan untuk memperkuat tim sukses tertentu. Karena itu, Dewan Pers jauh-jauh hari sudah mengingatkan agar wartawan tetap menjaga netralitasnya dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.


Meneruskan amanah Dewan Pers sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan ilir  melalui Wakil ketua bidang organisasi, Yasandi mengingatkan seluruh anggota PWI, tak terkecuali pengurusnya agar tetap netral dan tidak terlibat aktif dalam Partai Politik.


Hal ini disampaikan terkait pencalonan Ketua PWI Ogan ilir Gusti Ali sebagai Calon Legislatif dalam Pileg mendatang, Yasandi meminta agar Gusti ali segera mengundurkan diri.


"Karena sudah jelas pada pasal 20 bab ke 3 Peraturan Dasar (PD) PWI, bagi anggota PWI yang mencalonkan sebagai anggota legislatif, harus mengundurkan diri dari ke anggotaan PWI," tegas Yasandi.


Yasandi menambahkan, pasal 20 bab 3 sudah jelas di sebutkan, pengurus PWI di Pusat maupun di Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi serta lembaga struktural di pemerintahan.


“Jadi Ketika ditetapkan sebagai calon legislatif (Caleg) maka ketua PWI Oi wajib untuk mundur, dan saya meminta kepada pengurus PWI Provinsi supaya menjalankan aturan sesuai dengan UU” terangnya.


Sementara Ketua PWI Oi Gusti ali saat dikonfirmasi terkait pencalonan nya mengatakan akan segera mengundurkan setelah Dct dari KPU Oi.


"Yaa setelah KPU Oi mengumumkan Dct saya akan mengundurkan diri, sekarang surat pengunduran diri saya sudah siap, tinggal saya serahkan pada PWI Provinsi," ujar Gusti.(rul)

Pelaku Perampasan Sepeda Motor Berhasil Di Bekuk Reskrim Polsek Pagaralam Utara

Liputansumsel.com
Pagaralam,Liputansumsel.com - Polisi membekuk pelaku perampasan sepeda motor Honda Supra x 125 bernomor polisi BG 5031 WB bernomor mesin . JB62E-1036094 dan Nomor Rangka . MH1J862147K03691 Atas nama Purwani, milik Iqbal Nugraha Cahaya (17), warga Desa Pematang Bango, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam yang terjadi pada awal Agustus 2018.

Tersangka Novis Bin Murni (35) warga Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang ditangkap oleh aparat Satreskrim Polsek Pagaralam Utara.

Dalam gelar perkara, Rabu (08/8/2018), Kapolsek Pagaralam Utara, AKP Herry Widodo mengatakan, kejahatan  tersangka merupakan embrio sindikat kejahatan pencurian dengan kekerasan dijalan Sepi yang bisa menjadi sindikat.

Jajaran Polsek Pagaralam Utara saat ini menjadikan kasus pencurian disertai kekerasaan tersebut sebagai salah ini menjadi prioritas penindakan. Sebab masyarakat semakin khawatir terhadap aksi perampasan di jalan.

"Curas ini salah satu prioritas jajaran Polsek Pagaralam Utara dalam mewujudkan kamtibmas. Ada tiga, yakni curas, curat (pencurian dengan pemberatan), dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor)," kata Herry.

Peristiwa itu sendiri berawal pada Sabtu (04/8/2018) ,  tersangka menunggu dan mengintai Korbannya datang ke lokalisasi Hutan Bambu Kelurahan Curup Jare,Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Hingga Sabtu malam (4/8/2018)  pihak Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riady Sasongko. Dalam perjalanan penangkapan Tersangka curas yang mulanya sudah di ketahui posisi persembunyiannya di daerah Jarai,Kecamatan Jarai,Kabupaten Lahat dan selanjutnya pelaku langsung dibawa lalu diamankan ke Mapolsek Pagaralam Utara guna kepentingan penyidikan,Barang bukti yang berhasil diamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau,satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra x 125 .

"Pada pukul 21.00 wib Tersangka curas Novis bin Murni ini diketahui berada di daerah Jarai,tidak menunggu lama saya bersama anggota langsung menuju lokasi keberadaan tersangka curas di Jarai selanjutnya Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Pagaralam Utara guna kepentingan Penyidikan."Ungkap Ardy



DESA TANJUNG DURIAN DAN MAHASISWA KKN MENGGELAR LOMBA DALAM RANGKA HUT-RI K-73

Liputansumsel.com
MUBA,liputansumsel.com-jajaran Pemerintah Desa Tanjung Durian Bekerja Sama Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 69 Kelompok 41 Raden Patah Palembang akan mengadakan Kegiatan Pawai Dan Jalan Santai serta Beberapa Kegiatan Perlombaan Bagi Masyarakat Desa Tanjung Durian Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin.

Kepala Desa Tanjung Durian Zawawi saat dibincangi liputansumsel,selasa (7/8/2018) menuturkan Kegiatan ini kita lakukan atas Dasar Panca Sila dan Undang-Dasar 1945 Dan Sebagai Bentuk Tri Darma Perguruan Tinggi.

Pembukaannya Upacara seremonia sekaligus Pawai dan jalan santai sedesa tanjung durian serta akan diadakan perlombaan untuk anak-anak dan Remaja desa tanjung durian dan berbagai perlombaan lainnya yang akan kita laksanakan mulai tanggal 12 agustus 2018 Bertempat di Desa Tanjung Durian Dengan Tema Tanjung Durian Jenius.Religius Dan Spirit (JOS)

ia menambahkan lomba yang akan dilombahkan untuk anak-anak dan Remaja Desa Tanjung Durian.Ulak Teberau.Karang Ringin 1.Ulak Paceh.Ulak Paceh Jaya.Karang Ringin II.Rantau Kasih Dan Desa Nepal.Dan Perlombaan lainnya.

Dalam yang sama Sekretaris Panitia Salah satu dari KKN 69 Kelompok 41 Yolawati Membenarkan kegiatan ini berkat kerja sama rekan-rekan serta dukungan Masyarakat banyal serta kepala desa tentunya. kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu Jalan Santai Pesertanya Kita Perbolehkan masyarakat dari mana saja dengan biaya pendaftaran hanya dua ribu rupiah Dan akan mendapatkan kupon.

Lebih lanjut yolawati untuk lomba panjat pinang.panjat pisang.lombah kelereng dalam sendok.ambil koin di kelapa.joget balon.bakiak.tarik tambang.kerupuk gantung.lari karung.lombah karaoke.lombah gaplek.dll.

Dan juga harapan kami kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik serta dukungan dari masyarakat banyak.ungkapnya.(AGUNG)

POLSEK BABAT SUPAT BERHASIL AMANKAN MOBIL FUSO, DI DUGA MEMBAWA NARKOBA

Liputansumsel.com
Muba,liputansumsel,Personil polsek babat Supat berhasil mengamankan 4 Paket Sabu Seberat 18,10 gram dari seorang sopir truk fuso di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera, Rabu, (8/8/18).

Tersangka yang diketahui bernama Rangga Yuhanes warga Rt. 02 Desa Muara Abab Kecamatan Rantau Bayur,  Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, dari tangan tersangkan diamankan sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya, 4 (empat) Paket Diduga Sabu Sabu Seberat 18.10 gr, 1 (satu) Buah timbangan digital,1 (satu) Buah purek,1 (satu) Buah bong, 1 (satu) unit mobil Puso BG 8588 JB Warna Orange., dan 3 (tiga) Bal Kantong plastik.

Adapun kronologis penangkapan tersebut diawali pada Hari Senin sekira jam 14.30 Wib Unit Intel Polsek Babat Supat mendapat informasi bahwa ada sopir mobil fuso warna mobil Orange bernopol BG 8588 JB yang di kendarai oleh RANGGA yang akan melintas di Kecamatan Babat Supat. Tersangka diduga membawa narkoba jenis Sabu Sabu.

Kemudian Unit Intel Polsek Babat Supat melaporkan Kepada Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki. Selanjutnya Kapolsek, Kanit Reskrim Dan Personil polsek babat supat melacak keberadaan kendaraaan tersebut. Selanjutnya Sekira Jam 15.20 Wib Mobil yang diduga membawa narkoba tersebut ditemukan sedang parkir didepan sebuah warung Di Jalan Raya Palembang – Jambi Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi banyuasin (muba).

Tanpa membuang waktu personil langsung melakukan penggeledahan terhadap orang dan mobil tersebut. Hasilnya, ditemukan 3 (tiga) Paket kecil yg berisi kristal putih diduga sabu sabu Seharga 1. (Satu) Paket seharga 300 ribu, 2 Paket 100 ribu yang ditemukan diikat pinggang tersangka.

Tidak sampai di situ juga personil langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai tersangka dan ditemukan 1 (satu) paket besar dalam plastik putih yang berisikan kristal putih yang diduga berisi Sabu- Sabu yang bernilai sekitar 15 juta an.

Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti, SE MM, melalui Kapolsek Babat Supat, Iptu Marzuki menuturkan, tersangkah sudah kita amankan di Polsek Babat Supat untuk di proses lebih lanjut.

“Tersangka diproses berdasarkan laporan polisi No.Pol.LP/A- 05/VIII/2018/SUMSEL/MUBA/SEKBS. Dan akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 KUHPidana atau pasal 112 ayat 2 KUHPidana,” ujar Kapolsek.(agung)