10 Desember 2021

Belasan pelaku Diduga illegal driling di ciduk polres Muba

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com-Sebanyak Dua belas orang pelaku yang melakukan aktivitas illegal driling dan penyulingan minyak illegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil di tangkap pihak kepolisian. Penangkapan terhadap belasan pelaku tersebut merupakan hasil operasi illegal drilling yang dilakukan Polres Muba dan Polsek Jajaran dari tanggal 26 November 2021 sampai 10 Desember 2021.


"Ada 12 tersangka yang berhasil kita tangkap dalam operasi ilegal drilling di wilayah hukum Polres Muba. Namun ada seorang tersangka yang masih di bawah umur kita lakukan didiversikan dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sekayu, " ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI saat memimpin prees rilis di Mapolres Muba, Jumat (10/12) sekitar pukul 14.00 Wib.


Tambah Alamsyah, belasan tersangka yang kita tangkap itu. Berada di 6 kecamatan dalam melakukan aktivitas illegal driling yakni di Kecamatan Sanga Desa, Babat Toman, Keluang, Batang Hari Leko, Tungkal Jaya dan Bayung Lencir.



Lebih lanjut Kapolres menerangkan, adapun identitas para tersangka yakni:

1. Rian Paizal (32) warga Desa Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

2. Jemahat (29) warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba

3. Yogi Saputra (28) warga Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba

4. Sobirin (32) warga Desa Tanjung Bali, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba

5. Anton 34 warga Provinsi Jambi

6. Sukarno (41) warga Kabupaten Banyuasin

7. Sailun (25) warga Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba

8. Ibrahim (19) warga Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba

9. Hendri (26) Warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba

10. Guntur Datubara (58) warga Provinsi Aceh

11. Ahmad Yani (52) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba

12. Ahmad (54) warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba

13. Z warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba (telah dilakukan Didiversikan dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri sekayu).


Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa. 5 unit sepeda motor, 1 set mesin rek,1 unit mobil pick up, 4 buah tameng penggulung tali tambang, 5 unit pipa besi canting, 3 buah drum, 160 liter minyak mentah, 1 buah tungku besi, 5 buah catrol, 2 buah blower dan 1 unit kipas angin.



"Untuk para tersangka akan kita jerat tentang ekspolitasi tanpa izin. Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda 60 Milyar dan penyulingan minyak illegal pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 Milyar,"ujarnya,(ril).

Komisi I DPRD OI Segera Panggil Kades Burai

Liputansumsel.com


Indralaya.liputansumsel.com--Komisi I DPRD Oi segera akan memanggil Kepala Desa Burai Kecamatan Tanjung batu terkait dugaan kecurangan proyek pengadaan tong sampah Didesa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan ilir, yang menggunakan Dana Desa tahun 2021.


Menurut Ketua Komisi I DPRD Oi Zahrudin SE, kalau informasi dari berita yang beredar tersebut benar, ya sangat disayangkan. 


“Secepat nya akan kita panggil Kades nya, untuk kita lakukan klarifikasi, yang jelas saya sangat menyayangkan kalau informasi ini memang benar adanya," ujar Ketua Komisi I.


Menurut Zahrudin, Proyek pengadaan keramba ikan tahun 2019,  yang menurut informasi diberita yang mengatakan, pelampung  keramba yang menggunakan Drum plastik, sudah banyak raib dan diduga digunakan untuk pembuatan tong sampah.


"Segera akan kita klarifikasi, kemana hilangnya, memang  keramba tersebut sudah menjadi aset desa tersebut (karena berasal dari dana desa 2019), namun kalau memang drum tersebut hilang, kemana hilangnya, kalau memang benar digunakan sebagian untuk tong sampah, harusnya ada ganti rugi yang masuk ke kas desa itu sendiri," jelas Politisi PPP ini.


Seperti diberitakan sebelumnya, Menurut beberapa warga Desa Burai yang tak mau disebutkan namanya, mengatakan, pada tahun 2019 ada proyek pengadaan keramba ikan yang mana pada keramba tersebut terdapat pelampung Keramba berupa Drum/tong yang berbahan plastik berwarna biru, yang dananya berasal dari dana Desa tahun 2019, namun sayang drum drum plastik tersebut saat ini banyak hilang, setelah diselidiki ternyata drum pelampung keramba tersebut memang sengaja di ambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.




"Setelah kita cari tahu, drum tersebut sengaja, dialih fungsikan untuk pengadaan tong sampah, yang merupakan proyek pengadaan yang dananya berasal dari dana Desa tahun 2021, jadi sebagian tong sampah tersebut, drum nya berasal dari drum pelampung keramba," jelas warga yang minta namanya tidak dituliskan.


Sembari menambahkan, mereka berharap kepada pihak pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum Kedes.(rul)