25 Maret 2018

Gara Gara Bawa Sabu , Budi Dan Gatot Diamankan Polisi

Liputansumsel.com
PRABUMULIH,--liputansumsel.com- Dua Orang laki laki yang sering melakukan  Transaksi jual beli narkoba di seputaran jalan Bukit Barisan Rt.03 Rw.10 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Akhirnya berhasil di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Sabtu (24/3) sekitar pukul 20.00 Wib.

Kedua tersangka yakni Budi Setiawan (40) warga jalan Jend. Sudirman No 19 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih. Sementara tersangka yang lain yakni Gatot Susilo (24) warga Gedung Menang RT/RW.01/02 Kelurahan Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Menang, Lampung Utara.

Kasus Tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini, Terungkap setelah Anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat yang menyatakan daerah tersebut merupakan lokasi transaksi jual beli barang haram.

Saat melakukan patroli di seputaran lokasi yang dicurigai, Petugas melihat dua orang lelaki yang mengendarai sepeda motor. Melihat gerak gerik yang mencurigakan, petugas langsung menghentikan laju motor yang dikendarai keduanya.

Saat akan dilakukan penggeledahan salah seorang tersangka atas nama Budi menjatuhkan dan menginjak barang bukti untuk mengelabui petugas. Namun berkat kejelian Anggota Satres Narkoba, Aksi yang dilakukan Budi berhasil diketahui. Sementara tersangka lain atas nama Gatot, saat dilakukan pengeledahan badan didapati timbangan digital yang ada di dalam saku celananya.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu dengab berat Brutto 0,54 gram dan satu buah timbangan digital. Selanjutnya Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP M. Ali Asri, S.H menyampaikan, tertangkapnya para tersangka setelah pihaknya melakukan lidik dan patroli di lokasi seputaran TKP. Saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Setelah kita melakukan lidik kewilayah yang dicurigai, Kita berhasil menangkap para tersangka berikut barang bukti yang ada pada Keduanya. Saat ini mereka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat sesuai pasal 112 No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," Ujar AKP M. Ali Asri, S.H. (Ard/Bio)

JELANG PILKADA KAPOLRES MUBA MENGHIMBAU JAGA KEDAMAIAN

Liputansumsel.com
MUBA--Liputansumsel.com-- Di awal dinasnya di kabupaten Musi Banyuasin Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,SE MM menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat kabupaten Musi Banyuasin untuk turut menjaga keamanan dan kedamaian di saat pelaksanaan pesta Demokrasi serentak di tahun 2018 ini.

"Dirinya berharap kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak terprovokasi terhadap berita berita hoax, ujaran kebencian maupun isu sara yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,Ujarnya saat dibincangi portal ini akhir pekan ini .

Andes mengharapkan dukungan dari para Tokoh Tokoh Agama, Tokoh Adat Dan Tokoh Masyarakat Muba  untuk dapat mendukung Polres , dalam mengamankan pemilukada secara serentak di kabupaten musi banyuasin.

"Mari kita sukseskan pemilukada dengan aman dan damai,jangan tergoda dengan money politic, dan jangan terprovokasi terhadap berita hoax, ujaran kebencian serta isu sara. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat di kabupaten. Muba kepada polres muba saya yakin, pelaksanaan pesta demokrasi di kab. Muba akan berjalan sukses, aman dan damai"tutur andes(AGUNG)

Tambah 6000 Jargas ,Kota Prabumulih Jadi Pecontohan Nasional

Liputansumsel.com
PRABUMULIH, --- liputansumsel.com---Pjs Walikota Prabumulih H Richard Chahyadi AP MSi, menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi melalui Jaringan Gas Bumi untuk Rumah Tangga Tahun Anggaran 2018 di Gedung Migas Jakarta Jumat 23 Maret 2018.

Penandatanganan nota kesepahaman ini juga diikuti kepala daerah dari 16 kabupaten/kota di Indonesia.

Kota Prabumulih mendapat alokasi 6000 sambungan rumah tangga (SR) terbesar kedua setelah Kabupaten Pasuruan sebanyak 6314 sambungan rumah tangga.

Namun di Sumsel, alokasi sambungan gas rumah tangga Kota Prabumulih masih diatas Kota Palembang (4.315 ) dan Kabupaten Musirawas (5.167).

Pjs Walikota Prabumulih H Richard Cahyadi Ap Msi mengatakan program ini sangat membantu masyarakat sehingga harus dilanjutkan dan dipertahankan.

Jaringan gas kota dimulai sejak 2012. Saat itu Kota Prabumulih berhasil mendapat sebanyak 4650 sambungan rumah tangga. Dua tahun kemudian pada 2014 Prabumulih kembali mendapat 2000 sambungan rumah. Pada 2016, kembali Kota Prabumulih mendapat 32000 sambungan gas yang menjadikan Kota Prabumulih ditetapkan pemerintah pusat sebagai Kota Percontohan Gas Kota di Indonesia.

Dengan mengalirnya gas kota ke seluruh rumah masyarakat dipastikan tidak akan ada lagi warga kesusahan mencari tabung gas elpiji ketika terjadi kelangkaan. Terlebih biaya menggunakan gas kota lebih hemat tentu akan membuat masyarakat sejahtera.(Adv Humas Protokol Pemkot Prabumulih)

Paksa Setubuhi ABG, Dencik Diamankan

Liputansumsel.com

Indralaya.--liputansumsel.com--
Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu mengamankan satu dari dua pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur (ABG) sebut saja Bunga (12), warga Dusun II Desa Tanjung Pinang II Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Akibat perbuatan bejat pelaku yang tak lain merupakan tetangganya, mengakibatkan korban yang masih duduk dibangku kelas III Sekolah Dasar (SD) ini, mengalami pendarahan pada bagian kelamin dan trauma.

Pelaku pemerkosaan ABG tersebut yakni Dencik (56), warga Dusun II Desa Tanjung Pinang II Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI). Pria paruh baya ini, dibekuk petugas tanpa perlawanan pada Jumat sore (23/3) ketika sedang berada di rumahnya.

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH melalui Kasubag Humas AKP Zainalsyah mengungkapkan, penangkapan satu dari dua pelaku pemerkosaan terhadap ABG tersebut berawal dari laporan orang tua korban bernama Syamsul Rizal (60), Jumat (23/3) lalu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tanjung Batu guna melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan menimpa putrinya itu.

Usai menerima laporan dan diperkuat dari keterangan korban, petugas Kepolisian langsung mengamankan pelaku pemerkosaan. "Tersangka telah kita bekuk tanpa perlawanan ketika sedang berada di rumahnya," ujar Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk didampingi Kasubag Humas AKP Zainalsyah, Sabtu (24/3).

Sementara, satu pelaku pemerkosaan lainnya yakni inisial As (buron) saat ini tengah dalam pengejaran Polisi. Peristiwa pemerkosaan disertai pencabulan yang dilakukan oleh pelaku Dencik terhadap korban Bunga (12), sudah berlangsung sebanyak empat kali dan terjadi pada bulan November-Desember 2017 lalu, tiga kali di rumah pelaku dan satu kali di rumah korban.

Pertama, terjadi pada November lalu, disaat korban Bunga hendak membeli tepung di warung, korban dicegat oleh pelaku dan ditaruk paksa menuju ke ruangan dapur, pelaku memaksa melepas celana korban.

Karena merasa aksinya ketahuan tersangka memberikan uang sebesar Rp 2 ribu untuk tutup mulut namun uang pemberian tersangka disobek oleh korban didepan tersangka dan korban pulang ke rumah.

Kemudian diterakhir dikatakan AKP Zainal, disaat korban hendak membeli cabe cabe di warung, tersangka Dencik langsung menarik paksa tangan korban kedalam kamar setelah berada didalam kamar, tersangka memaksa membuka celana korban.

Setelah terbuka tersangka menindih korban dan memperkosa korban setelah aksi bejatnya selesai tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang tuanya ataupun orang lain.

Pelaku yang lainnya yang masih buron yakni inisial As (DPO) yang tak lain juga merupakan tetangga korban, melakukan aksi bejatnya disaat pelaku inisial As (DPO) berpura-pura bertamu ke rumah korban pada November 2017 lalu.

Kemudian, disaat korban Bunga sedang sendirian, pelaku inisial As (DPO) langsung memaksa koban sambil melepaskan celana korban sebatas lutut dan   saat itu juga pelaku melepaskan celananya sendiri langsung menindih sambil mengangkat kaki korban, setelah memperkosa korban, pelaku langsung meninggalkan korban. "Akibat perbuatan bejat dua orang tetangganya itu, korban saat ini masih trauma," tukas AKP Zainal seraya menyebut, guna menjalani proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan.(rul)