12 September 2020

BD SABU KINI NGINAP DI HOTEL PREDO KELUANG

Liputansumsel.com


Muba - liputansumsel.com--Polisi Sektor Keluang menggerebek Pengedar Narkoba Jenis sabu di Jalan Tembusan  Kel. Keluang Kec. Keluang tepat Nya dibelakang rumah warga, Kamis (10/09/2020) Sore. 


Dalam penggerebekan ini polisi menyita sejumlah barang bukti 3 (tiga) paket plastik klip bening yang diduga berisikan serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat ± 28,29 Gram yang dibalut dengan Plastik warna hitam. 


SATRIA ADI PUTRA als BOLOT (29) warga kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba, sudah lama menjadi target Polisi sektor keluang. 


Kapolsek Keluang AKP SAPTA EKA YANTO, S.H, M.Si mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA, SH, S.ik membenarkan penangkapan tersebut. 


"Pelaku ini dikenal licin dan sudah lama menjadi target kita, saat ini pelaku kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres muba untuk ditindak lanjutin" Kata Sapta. 


Lanjutnya, pelaku sendiri menyimpan narkoba jenis sabu di bawah perut yang tepatnya di dalam celana dalam. 


Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku pengedar dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika .(agung/rill).

Sampaikan Bantuan, Tim Srikandi Kunjungi Korban Lakalantas

Liputansumsel.com


Indralaya.liputansumsel.com-Saidina (16), warga Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, yang mengalami kecelakaan beberapa waktu yang lalu dan mengalami luka, saat ini masih dirawat di RSU Bari Palembang, mendapat perhatian dari HM Ilyas panji alam (Bupati Ogan ilir).

Bantuan berupa paket serta uang tunai tersebut diberikan kepada keluarga korban lakalantas di RSU Bari Palembang melalui Tim Srikandi dan bersama-sama Tim Rumah Anak Bangsa.

"Semoga dengan bantuan ini bisa sedikit meringankan beban keluarga korban dan ini bisa bermanfaat, di saat kondisi merebaknya virus Corona ini," ujar Ketua Tim Srikandi Juriah didampingi Tim Rumah Anak Bangsa, Jumat (11/9) sembari mendoakan agar korban lakalantas lekas sembuh. (rul)