05 September 2018

TERKAIT CSR JEMBATAN MUSI DAN STADION INI JAWABAN METI KASUBBID BAPPEDA

Liputansumsel.com
Muba, liputansumsel,Corporate Social Responsibility ataupun sering di singkat CSR adalah kewajiban perusahaan yang harus ditunaikan dalam berperan serta membangun ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan masyarakat.

Soal jumlah anggaran CSR ada di dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. 4 tahun 2007, yakni 2% laba perusahaan harus disisihkan untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Dalam Mengingat dana CSR perusahaan yang ada diwilayah kabupaten Musi Banyuasin menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat salah satunya masyarakat Desa Karang anyar,Sereka dan Sugiwaras dikarenakan tidak memberikan kontribusi yang nyata bagi masyarakat setempat.

Sangat Banyaknya perusahaan besar seperti Ghutrie Pecconina Indonesia (GPI), Pinago. Namun, kenyataan dilapangan tidak ada dana alokasi csr untuk masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan pembinaan usaha kecil menengah masyarakat.

METI selaku Kasubbid BAPPEDA saat di wawancarai liputansumsel,rabu(05/09/18), menuturkan bahwa pemerintah meminta agar dana CSR salah satunya dialokasikan untuk Rehab Jembatan Musi (JM)  dan Stadion Serasan Sekate milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang seharusnya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“kami Hanya sebagai merekap kegiatan dan usulkan atas permintaan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk merehab Jembatan Musi (JM) dan Tribun Stadion itu sudah terealisasi usai di kerjakan dan itupun tidak di anggarkan lagi di APBD, ”tuturnya.

Yang di atur dalam UU No. 40 Tahun 2007 ditegaskan bahwa Tanggung jawab sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat umum,tutupnya. (Agung)

Sampah Berserakkan di Jalan Poros Tanjung Seteko

Liputansumsel.com
Indralaya.liputansumsel.com--
Karena tidak memiliki bok sampah, warga desa tanjung seteko kampung VI tepatnya dijalan Bhakti tetap membuang sampah disisi kiri dan kanan jalan poros penghubung di Desa Tanjung Seteko Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI), tepatnya di jalan poros menuju komplek perumahan Griya Makmur Jaya III. Akibatnya, sampah-sampah yang didominasi dari hasil rumah tangga tersebut, nampak berserakan. Bahkan, menimbulkan aroma tak sedap bagi warga yang kebetulan melintas di lokasi itu, Rabu (5/9).

Menurut Gun (32), warga setempat mengatakan, sudah lebih dari lima bulan terakhir sampah-sampah itu dibiarkan berserakkan di tepi  jalan poros menuju perumahan GMJ 3 Indralaya.

"Sudah hampir lima bulan terakhir pak. Kebanyakan para pengendara yang kebetulan melintas, sengaja membuang sampah di lokasi tersebut, dengan cara dilemparkan dari atas sepeda motor," ujarnya, Rabu (5/9).

Disamping itu juga, lanjutnya, jalan poros tersebut merupakan jalan alternatif yang bisa menuju antar Desa dan Kelurahan di Kecamatan Indralaya. Selain itu juga mereka khawatir dengan keamanan berlalu lintas disini karena terkadang banyak ternak yang mencari makan di tumpukan sampah di areal tesebut dan melintas begitu saja. Sehingga, dapat berdampak terhadap keselamatan pengendara.

"Kita harapkan kepada pihak terkait untuk memberikan solusi, supaya lokasi tersebut tidak lagi dijadikan area pembuangan sampah," harapnya.(rul)

Aniaya Warga, Dua Pemuda Diamankan

Liputansumsel.com
Indralaya.liputansumsel.com
Polisi amankan dua pria asal Desa Pemulutan Ilir, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang terlibat kasus penganiayaan.
Ahmad Suhardi (25) dan Zulkarnain (28) tak berkutik saat dijemput Unit Reskrim Polsek Pemulutan di kediaman mereka, Senin (3/9) sekitar pukul 13.30 WIB.

Keduanya diamankan lantaran terlibat kasus penganiayaan terhadap salah seorang warga Desa Pemulutan pada Minggu 5 Nopember 2017 lalu. Akibatnya, kejadian itu korban mengalami beberapa luka lebam dan gores di tubuhnya.

Kasubbag Humas Polres OI AKP Zainal mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara keduanya telah mengakui jika benar telah melakukan penganiayaan tersebut.

"Meski demikian yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan, terkait motif penganiayaan tersebut," ungkapnya.

Lanjutnya, akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP, karena dengan sengaja melakukan kekerasan dengan tenaga secara bersama dan mengakibatkan korban luka.

"Selanjutnya kedua pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan terancam kurungan penjara di atas 5 tahun," ujarnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembaran hasil pemeriksaan atau visum dari tenaga kesehatan Puskesmas Pemulutan. (rul)