03 September 2022

Harga BBM naik Kapolsek Sekayu geruduk SPBU, ini yang di lakukan AKP SUVENFRI, SH

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com-Resmi pada hari ini Sabtu (03/09/22) tepat pada pukul 14.30 Wib pemerintah pusat mengumumkan Kenaikkan Bahan bakar minyak (BBM) sudah mulai berlaku setiap SPBU di Indonesia.


Supaya tetap aman terkendali, stok BBM masih aman, pasokan tetap lancar, tidak terdapat antrean konsumen di stasiun pengisian bahan bakar yang berada di Sekayu kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di SPBU kelurahan balai agung dan kelurahan Serasan jaya Jajaran Polsek Sekayu yang di komandoi langsung oleh Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH dengan di dampingi personil nya turun dan memantau langsung terhadap SPBU yang berada dalam wilayah kecamatan Sekayu.


Sampai saat ini pada dua SPBU dalam wilayah hukum kecamatan Sekayu yaitu SPBU balai agung dan SPBU Serasan jaya, Alhamdulillah situasi dalam keadaan aman terkendali, stok BBM masih aman, pasokan tetap lancar, tidak terdapat antrean konsumen di stasiun pengisian bahan bakar,Tutur Kapolres Muba AKBP Siswandi SiK SH MH melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH.


"Tindakan yang di lakukan kami ini bersama jajaran adalah tetap siaga memantau, pengamanan, guna mengantisipasi agar konsumen tetap kondusif seperti biasa dan meminimalisir penimbunan (spekulan)".Tegas Kapolsek Sekayu.


Sementara Saudi Alfian kepala pengelola SPBU balai agung dan SPBU Serasan saat di konfirmasi awak media membenarkan pada hari ini Sabtu(03/09/22) tepat pada pukul 14.30 WIB Sesuai Pengumuman Pemerintah bahwa terdapat Penyesuaian Harga Jual BBM Untuk harga di wilayah Sumsel untuk BBM jenis Pertalite : 10.000, BioSolar JBT : 6.800, Dan untuk Pertamax : 14.850, Tutup Alfian,(Agung).

Siapkan Regulasi Beasiswa S3 untuk Guru di Muba

Liputansumsel.com


MUBA,liputansumsel.com- Tidak hanya upaya pengentasan kemiskinan, Pj Bupati Muba H Apriyadi mempunyai komitmen tinggi dalam upaya membangun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Muba, salah satunya dengan rencana menyiapkan regulasi untuk mengucurkan alokasi beasiswa pendidikan Doktor atau Strata Tiga khusus untuk guru, Sabtu(03/09/22).


Bahkan, Apriyadi yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muba tersebut mempunyai target untuk membangun IPM di Bumi Serasan Sekate diatas angka 70.


"Saya ingin tidak hanya Kepala OPD saja yang mengenyam pendidikan hingga Doktoral, tapi tenaga pendidik di Muba juga harus mengenyam pendidikan S3, bila perlu kita siapkan beasiswa," tegas Apriyadi. 


Menurutnya, saat ini guru-guru di Muba harus terus di-upgrade pendidikannya. "Nanti regulasinya kita siapkan, guru-guru yang berhak mendapatkannya akan diikuti tahap seleksi," bebernya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba Drs Iskandar Syahrianto MH menuturkan beasiswa kuliah untuk tenaga pendidik atau guru sangat tepat dalam rangka meningkatkan IPM di Muba. 


"Pak Pj Bupati Apriyadi mempunyai komitmen besar untuk meningkatkan IPM, dan menyasar sektor pendidikan sangat tepat terlebih program beasiswa pendidikan untuk guru," terangnya. 


Ia menambahkan, pihaknya akan menginventarisir guru-guru di Muba nantinya agar persiapan untuk program beasiswa tersebut. "Tentu nanti akan ada seleksi yang diikuti agar beasiswa tepat sasaran," tandasnya.

Polres Muara Enim Amankan Kedua Pelaku Diduga Lakukan Pemerasan

Liputansumsel.com


MUARA ENIM, LIPUTANSUMSEL.COM – Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kontraktor. 


Kedua pelaku tersebut yaitu Ajisman (25) dan Esi Syahbudin (41). Keduanya merupakan warga Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim. 


Polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat kedua pelaku sedang bersama dengan korban. Dari OTT tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil dari memeras korban. 


Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Faizal Kamil menjelaskan, kronologi pemerasan itu berawal dari pelaku yang menyetop pekerjaan proyek di jalan cor Desa Baturaja. 


“Pelaku meminta uang kepada kontraktor dengan alasan ‘uang pengawasan’. Kemudian pelaku tidak mengizinkan pihak kontraktor bekerja sebelum melakukan pertemuan dengan mereka,” jelas Faizal dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (3/9/2022). 


Saat hendak ditemui, korban berkomunikasi dengan pelaku melalui telepon dan menanyakan bagaimana caranya agar pekerjaan tersebut tidak terhambat. 


“Pelaku lalu mengatakan untuk bertemu dulu agar enak berbicara,” terang Faizal. 


Faizal mengatakan, sebelumnya pelaku ada meminta uang ke pihak Pertamina sebagai pemilik proyek, lalu pihak Pertamina pun menyampaikan hal tersebut kepada kontraktor. 


“Karena itu, kontraktor mengerti kalau yang dikehendaki pelaku adalah uang,” kata Faizal. 


Saat bertemu dengan pelaku, korban dimintai ‘uang pengawasan’ yang sudah dibicarakan melalui telepon. 


“Korban memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku agar pekerjaan mereka lancar dan tidak ada lagi gangguan,” tuturnya. 


Saat itu, pelaku meminta agar uang tersebut ditambah lagi menjadi Rp 10 juta, dengan alasan banyak yang harus dibagi. 


Namun, korban mengatakan bahwa ia tidak membawa uang lebih dan langsung meninggalkan pelaku. Korban yang tidak terima kemudian melaporkan tindak pidana pemerasan tersebut ke Polsek Rambang Dangku. 


Pada Kamis (1/9/2022) sekira pukul 17.30 WIB, Kapolsek Rambang Dangku AKP Faizal memerintahkan Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku untuk bersiap di tempat terjadinya tindak pidana pemerasan dan melakukan OTT terhadap pelaku. 


“Setelah pelaku menerima uang dari korban, Tim Tarantula pun bergerak untuk melakukan penangkapan,” ungkap Faizal. 


Saat diamankan, didapati uang sebesar Rp 5 juta dari saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku Ajisman. 


“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas Faizal. 


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 5 juta dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu, 1 unit Handphone Oppo A52, dan celana panjang Levis warna biru merk Wrangler. 


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.