21 Maret 2019

Kepala BPJS Palembang: Biaya Berobat Ditanggung Pemkab Muba bukan Gratis

Liputansumsel.com


MUBA -liputansumsel,Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri dari Sekretaris Daerah Muba, Kepala BPJS Kesehatan cabang Palembang, Asisten I Sekda, OPD terkait melaksanakan Rapat Pembahasan Cakupan kepesertaan JKN-KIS Dalam Pasaca Universal Health Coverage wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Semester I Tahun 2019, Kamis (21/03/2019).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Andi Ashar AAK menuturkan sejak dilaksanakannya Launching Universal Health Coverage bersama Bupati Musi Banyuasin lalu, per 1 Maret 2019 sudah 97% (548.588 jiwa) penduduk Muba telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

"Muba ini unik karena penduduk Muba yang belum terdaftar BPJS Kesehatan masih bisa didaftar BPJS langsung aktif pada hari yang sama sehingga biaya pengobatannya dapat di tanggung oleh BPJS Kesehatan",ujarnya.

Masih ujarnya, pembiayaan jaminan pelayanan kesehatan kelas III melalui BPJS Kesehatan tersebut bukan gratis melainkan di biayai oleh Pemerintah Daerah.

"Masyarakat Muba sudah memiliki jaminan kesehatan, selanjutnya tugas kita mensosialisasikan ke masyarakat walaupun belum memiliki JKN-KIS masih tetap bisa berobat dengan menunjukkan KK/KTP Muba", dijelaskannya.

Ia juga menyoroti masih adanya badan usaha/perusahaan yang tidak mendaftarkan jaminan kesehatan karyawannya dengan alasan karyawannya hanya buruh tetap/kontrak sehingga ini menjadi beban Pemkab Muba kepada BPJS Kesehatan.

Sementara Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan sejak tahun 2002 Kabupaten Muba sudah melaksanakan program berobat gratis dan menjadi pelopor di Indonesia dan tahun 2019 Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin telah mengucurkan dana APBD sebesar Rp35 Miliar untuk membuatkan asuransi BPJS kepada 232 ribu warga Muba dari Basis Data Terpadu (BDT).

" Walaupun pembiayaannya sudah diasuransikan oleh Pemkab Muba, SDM dan pelayanan kesehatan disetiap Puskesmas kita tetap dimaksimalkan"katanya.

Apriyadi juga menghimbau perusahaan yang karyawannya menunggak bahkan belum didaftarkan pada BPJS Kesehatan untuk segera diselesaikan jika tidak Pemkab Muba akan menerapkan Sanksi pelayanan publik.

"Dari 58.939 karyawan perusahaan yang terdaftar di disnaker namun hanya 13.678 karyawan yang terdaftar BPJS Kesehatan, untuk itu kami himbau segeralah daftarkan BPJS karyawannya",tutur Sekda.(agung/rill).

KPU Adakan BIMTEK Tahapan Kempanye,Kpu Provinsi Dan Bawaslu Kota Hadir

Liputansumsel.com

Pagaralam,Liputansumsel.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan acara bimbingan teknis (Bimtek) tahapan kampanye. Acara dihadiri KPUD Ketua Bawaslu Emi Deshartika S.Pd dan juga seluruh PPK dan PPS Se-kota Pagaralam.

Bimtek yang berlangsung di Hotel Favour pagaralam,Kamis (21/3/19) dibuka langsung oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan Divisi Hukum Heriyadi.Dalam sambutannya Heriyadi mengatakan dalam Bimtek ini sangatlah penting bagi PPK dan PPS selaku ujung tombak KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 nantinya.

Menurut komisioner KPU Pagaralam Ramad Qory Setiawan , yang akan disampaikan pada acara ini merujuk mekanisme teknis kampanye. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7/2015 tentang Kampanye Pilkada.

"Nanti kami infokan lebih lanjut ke teman-teman di PPK dan PPS, bagaimana mekanisme pembuatan alat peraga, dan memahami benar teknis penyelenggaraan dan penghitungan suara nantinya." ujar

Ditempat berbeda Ketua Bawaslu Kota Pagaralam Emi Deshartika S.Pd senada Mengatakan bahwasanya Pemilu ini agar berjalan dengan lancar harus benar-benar memahami mekanisme penyelenggaraan pemilu.

"Kami Bawaslu kota Pagaralam juga siap mensukseskan dalam bidang pengawasan penyelenggaraan pemilu 2019,agar bersinergi dengan semua pihak."Tandasnya(Rc)

Kasus Dugaan Pencatutan Logo Karang Taruna, Berlanjut

Liputansumsel.com


Indralaya.liputansumsel.com--Terkait  laporan pengurus Karang Taruna OI atas dugaan kasus  kartu generasi bersatu yang berkonten foto calon legislatif (caleg) berlogo karang taruna yang tersebar di Kecamatan Tanjung Batu dan Payaraman, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir (OI) terus memproses laporan pengurus Karang Taruna OI

Hal itu terlihat saat sejumlah saksi terlapor dan pelapor kasus tersebut memenuhi panggilan Bawaslu OI di ruang pemeriksaan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Indralaya , Rabu (20/3).

Menurut pantauan, sekitar pukul 09.00 WIB nampak Ketua Karang Taruna OI Wahyudi ST mengawali  pemeriksaan sebagai saksi pelapor, selama kurang lebih 2 jam ketua karang taruna nampak baru keluar dari ruangan Gakumdu. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Hardi Sopuan sebagai Saksi Terlapor  lalu terakhir caleg  Jon Mathson juga terlihat hadir memasuki ruangan pemeriksaan tersebut.

Kepada wartawan  Wahyudi ST menerangkan, kehadirannya ke Bawaslu OI dalam rangka memberikan keterangan lanjutan atas laporannya terdahulu tentang dugaan pencatutan lambang karang taruna, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dijelaskan dalam Bab II tentang ketentuan pidana pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf (j) jo Pasal 523 ayat (1) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Secara eksplisit, UU ini dipertegas lagi dengan Peraturan Bawaslu (Pebawaslu) RI No.33 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bawaslu No. 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum”, terang Wahyudi.

Dalam pasal 6 ayat (1) huruf (i) Peraturan Bawaslu ini, lanjut Wahyudi, dijelaskan tentang Pengawasan Bawaslu terhadap larangan  dalam pelaksanaan kampanye  membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.

“Dalam kasus ini, kedua caleg tersebut diduga telah menggunakan atribut lain selain atributnya sebagai peserta pemilu yakni logo Karang Taruna”, ujarnya sembari menambahkan bahwa didalam pasal 6 ayat (1) huruf (j) Peraturan yang sama menjelaskan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

“Jika mengacu Pasal 6 ayat (4) Pebawaslu RI No.33 tahun 2018, penggunaan logo karang taruna dan menjanjikan akan menganggarkan dana Rp15 juta setiap tahun, menurut hemat saya sudah termasuk tindak pidana pemilu. Kasus ini serupa dengan kasus artis Mandala Caleg PAN yang menjanjikan hadiah umroh gratis atas kartu kupon yang disebarnya kepada masyarakat.” terangnya.

Wahyudi meminta kepada Bawaslu OI agar segera memproses permasalahan ini sesuai aturan yang berlaku agar tidak ada lagi Caleg yang melanggar aturan perundang-undangan. Apalagi di kartu tersebut selain mencantumkan logo Karang Taruna tertulis jelas akan ada bantuan anggaran Rp15 juta pertahun bagi anggota karang taruna.

Terpisah usai pemeriksaan Caleg Hardi Sopuan saat dikonfirmasi menerangkan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang adanya kartu yang dilaporkan itu, namun apabila ada kesalahan maka ia meminta maaf.

“Jika ada kesalahan atas apa yang telah saya lakukan, saya meminta maaf” ujar Hardi Sopuan.

Berbeda dengan Caleg Jon Mathson saat ingin dikonfirmasi, dirinya nampak tergesa-gesa keluar dari Kantor Bawaslu OI tanpa sedikitpun menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara itu Ketua Bawaslu OI Iskandar Darmawan didampingi Karlina Komisioner Bawaslu OI Divisi Hukum Penegakan Pelangaran Pemilu mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melaksanakan tahapan kajian pendalaman materi laporan, dengan memanggil sejumlah saksi pelapor, dan kedua saksi terlapor.

“Kita harap dapat bersabar, sesuai aturan selama 14 hari kerja dari laporan teregistrasi nantinya pihak kami akan merilis kesimpulan dari laporan pengaduan ini,  apabila ada unsur pidana pemilu maka dapat dilimpahkan kepada pihak kepolisian,” terangnya.(rul)