10 Januari 2020

Gubernur Ingatkan Bantuan Harus Cepat Datang Jangan Menunggu Instruksinya

Liputansumsel.com
Terkait Bencana Banjir Bandang Di Lahat

PALEMBANG --liputansumsel.com-- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru benar -benar mengingatkan kepada jajarannya agar  benar-benar cepat tanggap bila terjadi bencana di wilayah Sumsel dan tidak perlu menunggu instruksinya baru bergerak membantu saudara yang tertimpa musibah.

Hal ini ditegaskan HD terkait bencana Banjir Bandang yang memporak porandakan sejumlah wilayah di Kabupaten Lahat yang menjadi perhatian serius HD.
HD: Bila Perlu Baju Di badan Kita Lepas Untuk Bantu Saudara Kita 
Sebagai bentuk kepeduliannya, HD langsung membentuk tim Satgas Tanggap Bencana untuk memberikan bantuan kepada para korban.

"Saat masyarakat kita (Sumsel) tertimpa musibah apalagi bencana alam seperti ini tidak harus menunggu instruksi Saya gubernur. Langsung jalan saja, berikan saja bantu yang mampu kita berikan supaya bantuan cepat datang. Bayangkan jika itu terjadi sama kita," kata HD, saat melepas langsung Tim Satgas Tanggap Bencana di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, Jum'at (10/1) pagi.

Menurutnya, setiap saat Tim Satgas  yang terdiri dari Sat Pol PP, Dinas Sosial dan BPBD tersebut terus diperbaharui agar bisa bergerak lebih maksimal saat terjadi bencana.

"Kita harus siap menjadi insan yang selalu membantu. Bukan material yang diberikan kita hitung, itu tidak terbatas kita berikan. Seratus kali pun akan kita kirimkan bantuan material itu. Bila perlu baju di badan pun kita lepas dan jual untuk saudara kita yang terkena musibah tersebut," ungkap HD.

Untuk itu, mantan Bupati OKU Timur dua periode itu berpesan agar Tim Satgas yang diterjunkan agar bekerja maksimal sebagai bentuk kepedulian sesama manusia.

"Yang jelas sekarang bantu mereka. Tim yang diberangkatkan kesana saya harap jangan datang hanya untuk membagikan material yang dibawa saja namun juga berupaya mengembalikan psikologi mereka yang terganggu akibat bencana tersebut agar mereka merasakan pemerintah ini ada disaat mereka berduka," tuturnya.

"Sampaikan juga kepada para korban jika pemerintah tidak akan tinggal diam. Pemerintah akan terus berupaya ada untuk mereka," tegasnya.

Termasuk juga soal infrastruktur yang rusak akibat terjangan banjir bandang tersebut, HD menegaskan, Pemprov Sumsel pasti akan membantu.

"Kita bantu itu. Jika pengelolaannya di bawah Kabupaten, ajukan saja saya pasti bantu dan itu tidak terbatas juga," tutupnya. (ad/lim)

Parkir Sembarangan, Roda dikunci Hingga Dibawa ke Pengadilan

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel.com- Dinas Perhubungan Pemkab Muba bakal menindak tegas bagi pengendara yang parkir sembarangan diatas trotoar. Hal ini guna membuat pejalan kaki dan kaum difable di bumi Serasan Sekate nyaman dan mari jaga bersama fasilitas umum yang telah dibangun  termasuk trotoar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

"Stiker sosialisasi sudah kita siapkan, ini juga sudah diatur didalam Perda. Kita ingin pengendara taat aturan dengan tidak menganggu kenyamanan pejalan kaki," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Muba, Pathi Ridwan.

Lanjutnya, apabila masih ada pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi penguncian roda dan dibawa ke pengadilan. "Selama ini hanya ditegur-tegur saja, tapi ke depan sanksi tegas akan diterapkan," tegasnya.

Ia menambahkan, peraturan ini berlaku untuk di seluruh wilayah Muba khususnya dalam Kota Sekayu. "Pertengahan tahun kunci roda sudah disiapkan," katanya.

Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex menghimbau kepada Seluruh Pengendara Ranmor baik roda dua dan roda empat untuk dapat mentaati aturan larangan parkir di atas trotoar. "Mari kita taati bersama aturan ini, dan menghargai hak Pejalan Kaki dan Kaum Disabilitas yang telah kita bangun karena sebagai warga negara hak kita sama atas fasilitas yang telah dibangun ini ulasnya.

Bahkan Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas disebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. Ancaman sanksinya juga jelas. Menurut pasal 275 ayat 1, dicantumkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000 rupiah.

Peraih penghargaan Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2019 ini menambahkan, dengan mentaati aturan tersebut sesama pengguna jalan juga sebagai kewajiban kita untuk saling menghargai terutama khusus trotoar yang telah dibangun sebagai hak pejalan kaki dan kaum disabilitas dan seluruh fasilitas umum yang telah disiapkan baik kursi taman dan tumbuhan atau tanaman yang patur kita jaga bersama demi kebersihan, kerapian dan  kenyamanan kota kecil kita selaku penerima penghargaan adipura ini patut kita jaga bersama tutupnya.(agung/rill).

Antisipasi Banjir Forkopimcam Sungai Keruh Gotong Royong Bersihkan Sungai

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel.com-Memasuki musim penghujan tentunya bencana banjir mengintai kita didepan mata untuk mengantisipasi hal itu terjadi Mencegah adalah langkah bersama dan bergotong royong agar debit air tidak tersumbat dilakukan nah hal ini secara gotong-royong bersama dilakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dengan membersihkan Sungai Tepakan di Desa Tebing Bulang, Jumat (10/1/20).

Dari pantauan dilapangan, sejumlah masyatakat dan unsur Pemerintah Kecamatan serta jajaran kepolisian dari Mapolsek Sungai Keruh turun langsung ke Sungai Tepakan yang membela Desa Tebing Bulang. Satu persatu masyatakat bergotong-royong membersihkan rumput dan sampah yang berada di Desa Tepakan.

Camat Sungai Keruh M Imron SSos MSi, mengatakan kegiatan gotong-royong yang dilaksanakan merupakan insiatif bersama Pemerintah Kecamatan Sungai Keruh, Polsek Sungai Keruh, Pemerintah Desa Tebung Bulang, Korwil DLH Kecamatan Sungai Keruh, dan UPTD Puskemas Tebing Bukang. Dalam upaya mengantisipasi bencana banjir pada musim penghujan saat ini.

"Ya, gotong-royong yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor:360/131/SJ terkait kesiap siagaan dalam mengantisipasi bencana banjir. Selain itu beberapa waktu yang lalu dilakukan rapat staf Pemkab Muba mengenai kesiapan menghadapi bencana,”kata Imron, disela kegiatan gotong-royong di Desa Tebing Bulang.

Lanjutnya, pembersihan Sungai Tepakan yang dilakukan agar jika terjadinya banjir air tidak terlalu naik ke badan jalan. Dahulu jika hujan deras debit air naik sampai kebadan jalan, namun beberapa tahun ini kondisi tersebut tidak mengulang setelah adanya normalisasi.

"Kecamatan Sungai Keruh ini berbentuk Liter U artinya dikelilingi sungai, apalagi Desa Tebing Bulang seperti dulang air yang artinya air yang terus mengulang. Setelah dilakukan pembersihan ini diharapkan air tidak menyebrang ke jalan Provinsi, ada tiga desa yang rawan banjir Desa Sungai Dua, Desa Tebing Bulang, dan Desa Kerta Jaya,"ungkapnya.

Budaya gotong-royong yang dilakukan pihaknya agar rasa menjaga kondisi lingkungan sekitar terus terjaga. “Ini merupakan salah satu cara dalam memperat tali silaruhrahmi antar sesama masyarakat, diharapkan kedepanya budaya gotong-royong ini terus terjaga antar masyatakat,”jelasnya

Sementara itu, Kapolsek Sungai Keruh IPTU Darmawan, menambahkan pihaknya turut langsung membantu kegiatan gotong royong bersama personil Mapolsek Sungai Keruh. Selain itu, kegiatan yang dilakukan pihaknya menindaklanjuti instruksi Kapolres Muba terkait potensi bencana banjir.

"Sesuai intruksi Pak Kapolres Muba terkait kesiap siagaan menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor serta yang lainnya. Kita menerjunkan seluruh personil Mapolsek Sungai Keruh, seluruh personil minta terus memonitor debit air apabila diketahui dapat kita antisipasi dan bekerja sama dengan instansi terkait,"ungkapnya.(agung/rill).

LEGMAS-PELHUT Muba Desak DPRD MUBA Membentuk Pansus Agraria

Liputansumsel.com
Muba–liputansumsel.com- Terkait cukup banyaknya konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, membuat Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (LEGMAS-PELHUT) Kabupaten Musi Banyuasin mendesak DPRD untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan persoalan konflik yang menjadi problem berkepanjangan di Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan.
Hal ini dikatakan pada saat rapat di lapangan dalam rangka menyelesaikan konflik antara masyarakat desa Pulai Gading dengan perusahaan perkebunan PT. Ita Mogureben di lokasi lahan yang disengketakan beberapa waktu lalu. Suharto, selaku ketua Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (LEGMAS PELHUT) Musi Banyuasin.


“Pembentukan Pansus ini sangat penting,  karena sejalan dengan program nasional sebagai program prioritas sesuai cita-cita reforma Agraria yang tercantum dalam nawa cita presiden jokowi. Guna percepatan penyelesaian konflik yang ada dibeberapa kecamatan di Musi Banyuasin. Cukup banyak konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.


Disamping itu pansus ini dibutuhkan untuk mengkaji permasalahan konflik agraria yang selama ini menjadi persoalan, yang menyebabkan konflik berkepanjangan dan belum dapat terselesaikan di muba”Selasa (9/02)


"Kami mendesak agar DPRD Kab Muba untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) dan dapat menggunakan hak angket sebagai wakil rakyat yang duduk di parlemen untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menyelidiki tentang pelaksanaan suatu aturan dan undang undang yang sudah dikeluarkan guna mempercepat penyelesaian konflik yang ada di muba, itu juga sebagai upaya yang tepat untuk penanganan konflik agraria. Karena permasalahan konflik agraria ini sudah sangat akut dan tidak kunjung ada penyelesaiannya bahkan sudah banyak memakan korban dari pihak masyarakat.


Dalam permasalahan ini tentunya kita mengharapkan penyelesaian konflik ini dapat menjadi pintu gerbang perbaikan kepengurusan izin prinsip dan Izin Usaha Perkebunan yang berimplikasi pada Pendapatan asli daerah melalui pajak, perusahaan pun tidak akan berani bermain mata dalam kepengurusan administrasi izin perkebunan yang pastinya akan berimbas pada kesejahteraan dan ketenangan rakyat.(agung/rill).

Seminar Pendidikan Berkarakter dan Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Generasi Muda

Liputansumsel.com
Muara Enim, Liputansumsel.com
Dalam rangka meningkatkan karakter dan kompetensi bagi generasi muda di Kabupaten Muara Enim, Lembaga Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Muara Enim menggelar seminar pendidikan berkarakter dan pelatihan berbasis kompetensi di gedung kesenian putri dayang rindu Kecamatan Muara Enim, Kamis (9/1/2020).

Peserta seminar yang di ikuti berjumlah 300 orang ini terdiri dari para Mahasiswa/Mahasiswi Kampus Serasan dan Tarbiah Muara Enim, Pelajar dari SMA/SMK di Kecamatan Muara Enim dan Kecamatan Lawang Kidul hingga umum.

Turut Hadir dalam acara seminar ini Ir. Sri Meliyana Anggota DPR RI Komisi IX, Umar Abdullah M.Ed, Ph.D Dosen UIN Raden Fatah Palembang, Mayor Inf Sugeng Purwadi Kasdim Kodim 0404 ME, Nasution ST, MT Ketua Kamar Dagang dan Industri, Kepala sekolah,Pimpinan Perguaruan Tinggi, Perwakilan dari Nahdatul Ulama serta para tamu undangan.

Irawan Supmidi S.Pd MM selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim membuka langsung acara seminar sehari ini sekaligus disposisi Plt.Bupati Muara Enim.

Dalam sambutannya Irawan menyampaikan
Proses globalisasi saat ini telah memberikan dampak pada perubahan karakter masyarakat Indonesia. Kurangnya pendidikan karakter akan menimbulkan krisis moral yang berakibat pada perilaku negatif di masyarakat seperti pergaulan bebas, penyalahgunaan obat-obatan terlarang,pencurian,kekerasan terhadap anak dan lain-lain sebagainya.

Selanjutnya Pendidikan karakter adalah salah satu unsur utama dalam pencapaian visi dan misi pembangunan nasional di Indonesia yang termasuk pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahun 2005-2025 dan merupakan agenda nasional berupa rencana aksi nasional pendidikan karakter.

Pendidikan karakter adalah usaha sadar kita yang terencana untuk mendidik dan memberdayakan potensi peserta didik guna membangun karakter pribadinya sehingga dapat menjadi individu yang bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungannya,"paparnya.

Dengan demikian pendidikan karakter erat kaitannya dengan pendidikan moral dimana tujuannya adalah untuk membentuk dan melatih kemampuan individu secara terus menerus guna penyempurnaan diri kearah hidup yang lebih baik,"tegasnya.

Disisi lain pendapat Ir. Sri Meliyana anggota DPR RI Komisi IX selaku narasumber menerangkan adanya seminar ini untuk meningkatkan karakter kita semua terkhusus masyarkat di Kabupaten Muara Enim. Agar memiliki karakter yang lebih baik dan kuat. Karena Indonesia terancam dalam kondisi darurat hoax.

"Dengan memiliki karakter yang baik dan kuat secara universal maka kita dapat di terima secara global dan bersaing tingkat dunia,"ucap Meliyana.

Saya berharap masyarakat Indonesia terkhusus di Kabaputen Muara Enim dapat menahan arus kabar berita hoax dan tidak mudah percaya terprovokasi,"ujarnya.(ril/natan)

Herman Deru Minta Koperasi Pegawai Rancang Inovasi Bisnis

Liputansumsel.com
PALEMBANG - liputansumsel.com--Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru  mengaharapan jajaran pengurus Koperasi Bina Praja Provinsi Sumsel kedepannya memiliki Rencana Bisnis Koperasi (RBK) yang jelas.


“Saya maunya koperasi ini memiliki  recana bisnis yang jelas pada tahun 2020 ini. Saya ingin lihat apakah  di bulan Januari ini sudah dirancang atau belum,” ungkap Gubernur Herman Deru saat menerima audensi Pengurus Koperasi Bina Praja Provinsi Sumsel  bertempat diruang  tamu gubernur, Kamis (9/1).


Dia juga mengharapkan  jajaran pengurus Koperasi Pemprov Sumsel dapat menerapkan tata kelolahan koperasi yang baik dengan menempatkan  ketua koperasi yang  benar-benar fokus dalam pengelolahan Koperasi agar dapat bersaing dengan   pusat perbelanjaan yang modern yang telah banyak tumbuh.


"Kita harus berani menunjuk manajer, kita harus punya manajer.  Karena maju tidaknya koperasi ini juga tidak dapat dipisahkan dengan keahlian dari manajer," katanya.


Terkait dengan tantangan yang semakin maju  di era teknologi digital. Dia meminta Koperasi  yang beranggotakan kalangan pegawai di lingkup Pemprov. Sumsel ini untuk   berinovas dengan menerapkan aplikasi untuk  kemudahkan dalam pelayanan pada anggotanya.


"Tantangan kita semakin banyak terutama saat ini tentang digital. Jadi kita harus punya aplikasi terkait anggota dengan kemudahan pelayanan," ungkapnya.


Herman Deru berkeinginan ke depan ada perubahan  mindset agar Koperasi tidak hanya mengikat kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetapi juga kepada Honorer dan Tenaga Kerja Pimpinan Daerah (TKPD).


"Jadi Koperasi ini akan kita jadikan sebagi Koperasi Pegawai Pemerintah Provinsi Sumsel. Jadi tidak mengikat hanya dengan PNS akan tetapi juga kepada Honorer dan TKPD. Moto kita adalah untuk kesejahteraan pegawai," katanya.


Sementara itu Pembina Koperasi Bina Praja Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Herman Deru yang telah memberikan motivasi serta arahan  untuk memajuan Koperasi Bina Praja Provinsi Sumsel.


"Kondisi keungan  Koperasi Bina Praja Provinsi Sumsel saat ini dalam kondisi sehat dengan total aset  Rp  4 Miliar   yang bergerak di  sejumlah usaha diantaranya  simpan pinjam,” tandasnys. (ril hms))

Saksi Ahli Nyatakan Penetapan JA Sebagai Tersangka Tidak Sah

Liputansumsel.com
BATURAJA -- liputansumsel.com--Saksi ahli Dr Mahmud Mulyadi, SH, M.Hum, yang merupakan Dosen Fakultas Hukum USU menyatakan dihadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan praperadilan proses penetapan tersangka oleh Polda Sumatera Selatan terhadap Wakil Bupati OKU, Johan Anuar SH MM tidak sah 

Hal ini diungkapkan oleh saksi Ahli, Mahmud Mulyadi dihadapan majelis hakim sidang lanjutan praperadilan, Kamis (9/10) di Pengadilan Negeri Baturaja dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.



Kepada awak media Mahmud Mulyadi kembali menegaskan kalau penetapan tersangka kepada JA terkait dugaan mark-up lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kemeluk Bidung Langit Baturaja Timur Oku tersebut tidak sah.


" Menurut saya tidak sah, karena membingungkan? Ada satu kasus menjadi dua sprindik (Surat Perintah Penyidikan), dua LP (Laporan Polisi),” katanya.



Mahmud Mulyadi mengatakan seharusnya SP3-nya dihentikan terlebih dahulu. Dari SP3 ini bergerak, itu yang benar jadi dia tetap satu LP bukan dua LP,” terangnya lagi.

" Posisinya hadir bukan dalam tataran untuk face to face dengan penyidik atau dengan pemohon dan termohon. “Tapi kalau saya dengan aturan hukum saja karena negara kita negara hukum,” terangnya.



Sebab makna dari praperadilan itu adalah bahwa seseorang itu berhak atas perlindungan hukum. Sehingga pendapat yang dia sampaikan di persidangan menjadi tersangka itu bukan dari sesuatu upaya paksa.

“ Namun adalah hak yang harus diterima kalau memang prosedur hukum menyatakan memang benar, ada alat bukti dan sebagainya,” paparnya.

Poses praperadilan itu menguji cara prosedur kewenangan dari penetapan tersangka. Apakah berwenang atau tidak. Ada mekanisme juga dari Mahkamah Agung seteleh seseorang pemohon permohonan di praperadilan pertamanya dimenangkan maka bagaimana untuk penetapan sebagai tersangka.

“Ada Perma No 4 Tahun 2016, ada putusan MK tentang alat-alat bukti brau. Jadi memang kita itu batasannya ruang lingkupnya dia kewenangannya yang dijalankan penyidik itu berwenang atau tidak. Nah kewenangan ini lahir dari undang-undang atau perintah jabatan. Artinya tetap dalam ruang lingkup hukum itu sediri,” urainya.


Sedangkan yang diuji hari ini diterangkannya adalah dia menekankan bahwa dirinya sudah punya patokan. Yaitu bukan berarti harus memenangkan pemohon atau memenangkan termohon tapi memang sesuai atau tidak itu dilakukan menurut peraturan perundang-undangan.

Itulah menurutnya maksud dari pra peradilan sebenarnya. Sebagai saksi ahli Mulyadi sudah menjelaskan di depan hakim, bahwa kalau misalnya ada perintah dari hakim pra peradilan untuk menerbitkan SP3, maka terbitkan dulu SP3 itu baru bisa ditetapkan tersangka kembali. (Bam)

HD Perintahkan BPBD Turun ke Lokasi Banjir-Longsor di Lahat dan Pagaralam

Liputansumsel.com
Palembang - liputansumsel.com--Gubernur Sumsel H.Herman Deru tak main-main menyikapi bencana longsor dan banjir yang melanda di Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat sejak Kamis dinihari. Untuk memastikan keamanan warganya, Ia langsung menginstruksikan BPBD untuk mengecak langsung ke lokasi malam ini juga, Kamis (9/12).


Pernyataan itu diungkapkannya di hadapan diwawancarai awak media saat hendak pulang kantor Kamis sore.


"Saya segera perintahkan BPBD untuk segera cek kebenaran itu. Apakah memang sudah pada tahap harus warganya diungsikan atau dibantu. Saya minta tim BPBD berangkat malam ini," tegas HD.


Menurut HD bantuan yang dapat diberikan Pemprov berdasarkan klasifikasi bencama yang terjadi. Apakah itu sudah menyangkut nyawa yang artinya memang harus diungsikan atau  berupa harta benda dan kebutuhan sandang lainnya seperti baju dan lain-lain.


"Saya tunggu laporan BPBD malam ini. Kalau kondisinya memang layak dibantu saya pasti datangi," tambahnya.


Menurut HD bencana banjir itu juga mesti dicek dulu apakah karena luapan sungai atau memang langganan. Kalau memang dikarenakan sungao artinya perlu dilakukan normalisasi.


Terkait bencana banjir dan longsor di beberapa titik di Sumsel, HD menghimbau masyarakat untuk.tetap tenang dan waspada. Ia pun meminta semua Pemkab peka terhadap ancaman ini.


" Mendagrikan sudah jelaskan di telegram kita boleh gunakan dana tak terduga untuk mengatasi bencana. Dananya tidak terbatas jadi kalau ada yang memang perlu kita siap bantu. Kalau kab/kota tidak mampu kita siap drop" jelasnya.


Sementara itu terkait longsor HD menjelaskan bahwa kontur di Pagaralam dan Lahat memang naik turun. Maka dari itu sebelumnya Ia mengaku sudah membuat maklumat untuk daerah rawan bencana khususnga longsor agar segera menyediakan alat.


"Dan Alhamulillah daerah-daerah itu punya alat-alat sendiri seperti eksavator, wheel loader, untuk membantu mengalihkan batu dan tanah-tanah longsoran itu. Saya pikir yang di Pagaralam dan Lahat itu bisa segera teratasi ya.," jelasnya.


Seperti diketahui hujan deras yang mengguyur sebagian wilayah Sumatera Selatan sejak semalam memicu tanah longsor sehingga mengakibatkan akses di dua daerah, Lahat dan Pagaralam terputus.


Bencama longsor itu sendiri salah satunya terjadi di jalan nasional lintas Lahat-Pagaralam, Pulau Pinang. Longsor sudah menutupi badan jalan dan menimbun satu unit pickup.


Bukan itu saja sebanyak empat desa di Kabupaten Lahat bahkan dikabarkan ikut terendam air lebih dari satu meter.