04 Januari 2022

Kapolres Bakal Tindak Tegas Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan di Pessel

Liputansumsel.com


Padang,Painan,Liputansumsel.com -- Kapolres Pesisir Selatan (Pessel), AKBP Sri Wibowo, menegaskan, bakal menindak tegas pelaku pengancaman terhadap wartawan di daerah setempat.


Menurutnya, penegakan hukum bakal disesuaikan dengan aturan undang-undang yang berlaku. Sebab, merupakan salah satu integritas Polri dalam menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas).


"Polri bertugas melindungi dan mengayomi semua masyarakat. Jadi, bakal kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” ujarnya kepada wartawan di Painan, Selasa (4/1/2022).


Lebih lanjut kata Kapolres, kasus pengancaman terhadap pers, saat ini sudah ditangani bagian Satreskrim. Selain telah dilakukan interogasi sesuai berita acara pelaporan (BAP), pihaknya juga sudah meminta klarifikasi terhadap korban, dan lanjut pada permintaan keterangan saksi. “Ya, kalau terbukti kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.


 Sebelumnya, Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Pessel, Mario Rosy, mengecam keras tindakan pengancaman terhadap profesi wartawan atau pers.


Ia menyebutkan, pengancaman terhadap wartawan merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan menghalang-halangi kerja wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU 40 tahun 1999 tentang pers.


“Dengan adanya surat pelaporan itu, kami berharap pihak kepolisian menggunakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam menangani kasus ini. Dan kami berharap ada tindakan tegas dari penegak hukum agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari,” tuturnya.

Judi Sabung Ayam di Pessel, Wartawan Covesia Diancam dan Diteror.

Liputansumsel.com


Padang,Painan,Liputansumsel.com --  Seorang wartawan media online (covesia.com) Indra Yen Putra yang bertugas di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mendapat tindakan teror dan pengancaman setelah ia memberitakan arena perjudian sabung ayam di daerah setempat.


Indra Yen Putra mengaku, diancam dan diteror oleh oknum berinisial IT yang diduga pemilik tempat sabung ayam tersebut. Menurutnya, teror dan pengancaman itu terjadi, setelah berita yang dibuatnya viral di sejumlah media.


“Ya, selain mengancam saya secara pribadi. Dia juga menyampaikan ancaman kepada paman saya, katanya jika bertemu dengan saya bakal dipukuli,” ujar Indra saat melapor ke Unit SPKT Polres Pessel bersama sejumlah wartawan lainnya, Senin (3/1).


Kasus pengancaman dan teror terhadap dirinya bermula, setelah hasil reportase tentang gelanggang ayam di Nagari Aur Duri Surantih, Kecamatan Sutera, dimuat oleh media tempat ia bekerja.


 Indra mengaku memberitakan tersebut, karena selama ini tempat sabung ayam itu kerap dikeluhkan warga setempat. Apalagi lokasinya berdekatan dengan lembaga pendidikan agama (MTsM) dan Kantor Urusan Agama (KUA) Sutera.


“Itu saya buat berdasarkan fakta di lapangan. Dan sesuai dengan kaidah jurnalistik. Saya juga konfirmasi pejabat setempat,” katanya menjelaskan.


Menurut Indra, pemilik arena sabung ayam merasa terpojok dengan pemberitaan tersebut, karena viral melalui media sosial, dan pasti bakal berurusan dengan polisi.


“Karena tidak terima dengan ancaman ini, saya melapor langsung ke Polres,” ucapnya.


Sebagai pihak yang bekerja sesuai kode etik, dan di lindungi undang-undang ia ingin mendapat keadilan, apalagi pengancaman tersebut juga telah membawa-bawa keluarganya.


“Saya ingin keadilan di sini. Karena yang saya beritakan bukan fitnah, tapi fakta. Saya ingin ini diproses seadil-adilnya,” ujarnya.


 Kedatangan Indra Yen Putra ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel juga didampingi sejumlah wartawan lainnya, Mario Rosy (Pos Metro), Amin (Pro Kabar), Kiki (Klikpositif), dan Emil (Khazanah).


Kepada wartawan, Kanit Resum Reskrim Polres Pessel, Ipda. Zalmon mengaku, sudah menerima laporan tersebut.


Menurutnya, laporan tersebut bakal segera diteruskan ke pimpinan, dan bakal ditindaklanjuti sesuai petunjuk pimpinan.


“Sabar, kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari komandan,” ucapnya.


Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Hendra Yose, kepada wartawan mengaku bakal segera memproses kasus tersebut, jika terbukti maka berlanjut ke tahap selanjutnya.


Sementara, Mario Rosy, selaku Ketua Persatuan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) mengecam dan mengutuk keras pengancaman terhadap profesi wartawan tersebut. Ia menilai, pengancaman merupakan tindakan yang dapat di kategorikan perbuatan menghalang-halangi tugas wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU tentang pers.


“Setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ),” katanya.


Ia berharap, dengan adanya laporan tersebut maka pihak kepolisian menggunakan UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sebab, kasus pengancaman tersebut berkaitan langsung dengan pemberitaan media online Covesia.com terkait gelanggang sabung ayam di Kecamatan Sutera, beberapa waktu lalu.


Mario menambahkan, korban pengancaman adalah wartawan yang dalam menjalankan profesinya dilindungi UU, yakni berlaku khusus sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Ia berharap, pihak kepolisian melalui penyidik yang memeriksa kasus tersebut menerapkan pasal sesuai UU Pers.


“Saya mewakili rekan-rekan seprofesi berharap kepada penyidik Polres Pessel segera memberikan efek jera kepada pelaku. Tindakan tegas harus diberikan agar tidak terulang lagi dikemudian hari,” tuturnya.