21 Juli 2018

Pelaku Penusukan Diringkus Tanpa Perlawanan

Liputansumsel.com
Indralaya.liputansumsel.com--
Mulyadi Bin Rusdi (40) yang bekerja sebagai petani warga Dusun II Desa Rantau Panjang Ulu Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir diringkus oleh jajaran Polsek Tanjung Raja dirumahnya tanpa perlawanan, Jumat (20/7).


Mulyadi diringkus karena sudah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sebanyak 1 kali terhadap korban Amsal Bin Haliyan (35) warga Desa Ulak Kerbau Lama Dusun I Kecamatan Tanjung Raja OI di Desa Ulak Kerbau Lama kecamatan Tanjung Raja IO, Kamis (19/7) sekitar pukul 12.30 Wib.


Pada saat itu pelaku dan temannya Ariyanto ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Sogun dengan tujuan mencari Ridwan namun tidak berada di rumah kemudian pelaku keluar dari rumah dan bertemula dengan Ridwan di jalan lalu Ariyanto langsung memukul Ridwan.


Kemudian datanglah Korban Amsal kakak kandungnya dan berkata " Apo Masalah" sambil memegang tangan Ariyanto Kemudian korban menyuruh pergi Ridwan setelah pergi pelaku Mulyadi langsung menikam korban dari arah belakang dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 1 kali.


Mengenai tulang belakang akibat kejadian tersebut korban mengalami luka sebanyak 1 liang dirawat di RSUD Kayuagung Atas kejadian adik korban bernama Ridwan langsung melapor ke polsek tanjung raja


Kapolsek Tanjung Raja AKP Arfanol Amri SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Herman membenarkan penangkapan pelaku tersebut.


"Pada Hari Jumat (19/7) sekira Jam 14.00. Wib mendapat Informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di desa Rantau Panjang Ulu Kecamatan Rantau Panjang OI, dibawah pimpinan Kapolsek Tanjung Raja AKP. Arfanol Amri SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Herman beserta  anggota opsnal dan anggota Spk melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,"katanya kepada wartawan.


"Dan saat ini barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku menusuk korban belum kita dapatkan dan kita tetap mencari sanjam tersebut dan pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman diatas 6 tahun, penjara,"t jelasnya.(rul)

KKN Angkatan 69 Adakan Keja Bakti Bersih Bersih Masjid

Liputansumsel.com
Muba,--liputansumsel.com-- Dalam rangka Kegiatan kulliah keeja nyata ( KKN) reguler angkatan 69 Mahasiswa raden fatah Palembang  adakan pengecatan dan bersih bersih masjid Desa Tanjung durian kecamatan Lawang wetan Muba pada jum'ad (20/07)

Ketua kelompok Ridotul Akbar  
saat di bincangi menjelaskan dirinya  sangat senag bisa bantu dan dapat bergotong royog bersama warga sekitar tempat dia ditugaskan

Masih di jelaskan Akbar,dirinya bersama 10 orang temanya yang terdiri dari  3 laki laki dan 7 orang Perempuan mengupulkan uang untuk membeli Cat yang akan di gunakan untuk mengecat masjid.

Selain itu juga dirinya bersama rekan rakanya melakukan kerja bakti membersihkan masjid nurul hikmah desa tanjung durian dengan harapan kegiatan kuliah kerja nyata  ini bermanfaat bagi masarakat sekitar khusnya bagi kami agar lebih mengerti pentingnya kerja sama dan saling membantu

Sementara itu zawawi kepala desa Tanjung Durian mengucapkam terimakasih atas partisipasinya dan berharap besar agar mahasiwa dan mahasiswi dapat aktif pada segala kegiatan yang ada di desa

Hal senada di utarakan Pegurus  masjid Nurul hikmah Fahrudin, mengucapkan terima kasih karna telah bisa berbagi bersama anak- anak KKN membersihkan masjid (Wawan)