04 April 2017

Sering Bobol Rumah ,Mardiansyah Di Ciduk Polisi

Liputansumsel.com
PRABUMULIH, liputan Sumsel.com - Tak selamanya selingkuh itu indah, sebab ada akalanya bakal apes juga akhirnya. Contohnya Mardiansyah (27) warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Barangkali demikian pepatah yang pas ditujukan kepada pelaku spesialis bobol rumah warga di Prabumulih ini.

Ia diciduk pihak aparat Kepolisian Sektor Prabumulih Timur dengan tuduhan pasal 363 Kasus pencurian di rumah selingkuhannya Lita (26) di Jalan M Yamin, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Barat. Sudah ditangkap dengan kasus pencurian eh, di rumah selingkuhan pula.

Menurut Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti melalui Kasat Reskrim AKP Heryadi didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando mengungkapkan pelaku diamankan petugas berdasarkan pengaduan warga  yang diterima Polsek Prabumulih Timur dengan nomor LP-B/62/iV/2017/ PBM Timur/ Sumsel tanggal 2 april 2017 atas nama korban yakni Dedi Marta warga Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Dari laporan korban, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah dan menggasak barang berharga milik korban berupa tiga unit handphone dan satu unit laptop.

Menerima laporan tersebut petugas pun langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan bencari bukti-bukti peninggalan pelaku serta melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akhirnya, setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu sedang berada di kediaman seorang wanita yang tidak lain adalah selingkuhannya. Tanpa basa basi petugas pun langsung meringkus pelaku dan melakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti hasil curian.

Dari hasil pengembangan tersebut akhirnya petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil curian yang sebagian disimpan di rumah pelaku dan kediaman selingkuhannya.
Tak pelak, selingkuhan pun juga ikut digelandang ke Kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan, selain diduga sebagai pelaku pembobol rumah pria beristri itu juga diduga merupakan pelaku curanmor. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya kuci T serta dua unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat.

"Kita masih dalami dengan melakukan pengecekan laporan lainnya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya.(Jun/pp)

Dianggap Kurang Etis, DPRD Akan Panggil Camat Lubuk Keliat

Liputansumsel.com
OGAN ILIR. liputansumsel.com-Terkait Pernyataan Politik Camat Lubuk Keliat Safroni di Acara hajatan sunatan masal akhir pekan lalu. DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) berencana segera memanggil  Camat Lubuk Keliat Safroni.

Fraksi partai Nasdem Rizal Mustopa, SIP, MSI mengecam keras akan tindakan Camat Lubuk Keliat Safroni menurut nya  seharusnya seorang camat tidak boleh berbicara politik apalagi di muka umum,karna Camat seorang PNS dan PNS tidak di perbolehkan berpolitik.

"Masa camat bicaranya ngawur begitu, tidak etislah bicara begitu di hajatan. Dia itu pejabat ASN artinya abdi negara kok bicara soal politik. Keputusan MA kan belum keluar harusnya tunggu lah hasilnya apa?,"ujarnya.

Masih dikatakan Rizal,sekalipun apa yg
dimaksud camat itu baik ingin memberikan penjelasan serta pelajaran politik yang baik kepada masyarakat di wilayah nya,  namun apabila salah dari cara menyampaikan nya tentunya akan melakukan menimbulkan banyak  opini baik positif maupun negatif.sehingga yg menanggapi negative bisa saja menimbulkan kegaduhan serta blunder bagi camat itu sendiri.

"Karena sebagai ASN akan tidak etis jika terlalu jauh masuk ke dalam ranah politik, apalagi pada situasi OI seperti sekarang ini, akan lebih elok jika camat dapat ikut serta menjaga stabilitas politik di OI  ini serta tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu," tuturnya.

Rizal berharap agar para Prgawai Negeri Sipil (PNS) tidak ikut ikutan ataupun turut serta dalam politik praktis karena hal tersebut melanggar undang undang.

"Ya saran saja kalau PNS nya bekerja saja dengan baik, layani masyarakat jangan ikut serta dalam politik praktis karena memang dilarang,"tegasnya.

Ia juga mengingatkan kepada Sekda OI H Herman sebagai pimpinan tertinggi dari PNS, agar tidak diam saja dalam menyikapi persoalan tersebut.

"Kalau memang saat kejadian sekda ada disitu, ya jangan diam saja. Harusnya mengingatkan selain itu untuk sekda supaya merapikan jajaran PNS nya,  jangan sampai ada kegaduhan berikutnya," tukasnya.

Hal senda juga dilontarkan anggota dewan lainnya, Muhammad Ali menurutnya, pihaknya sangat menyayangkan sikap camat yang dengan secara sadar berorasi politik yang tidak perlu, bahkan sampai membuat gaduh.

"Itu camat kok bisa berpikir dan berbicara sembarangan. AW Noviadi itukan masih bupati non aktif dan masih menunggu keputusan MA, jadi kita hargailah proses hukumnya. Apalagi sekdanya diam saja, harusnya bertindak mengingatkan. Akan kita panggil camatnya kalau perlu sampai sekda untuk kita mintai keterangan,"tegasnya (rul)