05 November 2018

PWI Oi Galang Dana Sosial, Peduli Gempa

Liputansumsel.com
Indralaya.liputansumsel.com--
Persatua Wartawan Indonesia (PWI) Ogan Ilir menggelar aksi sosial turun kejalan, dalam membantu menggalang dana musiba gempa dan Tsunami di provinsi Sulawesi kabupaten donggala dan Sigih didepan pemda lama Jalan lintas Timus KM35 OI, Senin (5/10).

Plt ketua PWI OI Yasandi mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut untuk menggalang dana membantu saudara yang berada di sulawwsi yang saat ini terkena musibah gempa dan tsunami di kabupaten Donggala dan Singgih.

"Ini merupakan salah satu program PWI OI yang bekerjasama dengan media cetak dan elektronik dalam membantu peduli menggalang dana untuk membantu saudara kita yang ada disana yang terkena musibah,"kata Yasandi.

Ia menambahkan program ini akan terus dilakukan selama satu pekan bersama teman-teman jurnalis dalam menggalang dana bantuan.

"Saat ini kita sudah melakukan aksi sosial yang pertama terkumpul berjumlah Rp. 727.000 ribu dalam menggelar sosial satu jam ini,"terangnya.

Yasandi juga mengusulkan  program jangka pendek kepada Pemkab OI memberikan usulan untuk dibangunkan gedung PWI OI.

"Kami sudah mengusulkan kepada Pemkab OI untuk dibangunkan gedung PWI untuk kantor PWI karena saya sangat perihatin PWI hingga saat ini belum mempunyai sekretariat," ujarnya.

Dirinya juga berharap kedepan supaya teman lebih kompak untuk membantu saudara yang terkena bencana baik bencana nasional dan lokal lebih.

"Saya berharap agar teman-teman jurnalis di OI agar tetap kompak seperti ini dalam membantu menggalag dana saudara yang terkena bencanan gempa dan Tsunami di Donggala dan Siggih," katanya.(rul)

Polres Pagaralam Amankan Ganja seberat 23,88 gram

Liputansumsel.com
PAGARALAM,Liputansumsel.com
Upaya keras aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pagaralam terhadap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika seolah tak dihiraukan oleh Putra Hartama bin Salman (27) yang notabene tercatat sebagai seorang mahasiswa disalahsatu perguruan tinggi swasta diKota Pagaralam, pasalnya yang bersangkutan masih nekat menggunakan dan mengedarkan barang haram jenis ganja sehingga tanpa ampun warga Talang Darat Rt.004 Rw. 02 Kelurahan Gunung Dempo Kecamatan Pagaralam Selatan ini diciduk aparat satuan reserse narkoba Polres Pagaralam di Villa Seganti Setungguan Gunung Dempo, Minggu (4/11/2018).

Kapolres Pagaralam AKBP Dwi Hartono, S.IK, MH melalui kasatres Narkoba AKP, Syafruddin membenarkan adanya penangkapan pemakai dan pengedar narkotika jenis ganja diwilayah hukumnya, " Dari informasi yang kami himpun, yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika di Villa Seganti Setungguan, setelah melakukan penyelidikan dan memastikannya berada dilokasi, sekitar pukul 16.30 Wib kamipun bergerak dan melakukan penggerebekkan, benar saja tersangka berhasil kami tangkap", Ujar Syafruddin.

Masih menurut kasat, " Bersama tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 3 paket besar, 1 paket kecil dan 1 lintingan narkotika jenis ganja, jika ditotalkan seberat 23,88 gram.  Terhadap yang bersangkutan masih kita amankan dan secara intensif kita lakukan pemeriksaan di Mapolres Pagaralam, kepadanya kita sangkakan melanggar Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika".

Sementara itu, Kepala BNNK Pagaralam Andi Kurniawan menyampaikan keprihatinannya terhadap berbagai kasus Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Pagaralam, ditengah gencar-gencarnya BNNK dan pihak kepolisian melakukan sosialisasi atas bahaya Narkotika dengan cara melakukan tes urine disemua lapisan masyarakat, " kami sangat prihatin, disaat gencar-gencarnya BNNK dan Kepolisian melakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap peyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut, tetap saja para pengedar menemukan celah, namun demikian kami tak akan surut sedikitpun dalam perang ini", ujar Andi.

Ditambahkannya, " Banyak cara yang kami lakukan demi menyelamatkan generasi Bangsa, bersama Kepolisian dan Pemerintah Kota Pagaralam BNNK sudah membuat nota kesepakatan dalam pemberantasan narkotika, dan kepada para pengguna (pecandu red) kami mengingatkan untuk sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan kami guna kita lakukan rehabilitasi, jika dengan kesadaran sendiri tidak akan dipidanakan" tutur Andi.

Atas perbuatannya, Putra Hartama dijerat dengan pasal 111 dan 112 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putra Hartama bin Salman diancam hukuman maksimal 20 tahun.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini BNNK Pagaralam melakukan tes urine terhadap berbagai kalangan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian, Pegiat Media (Wartawan) dan anggota masyarakat, hal ini dilakukan untuk meminimalisir dan mempersempit ruang gerak peredaran Narkotika.

BNN Amankan 5 Pelaku Pengedar Narkoba Di Desa Alai

Liputansumsel.com
Prabumulih,liputansumsel.com –BNN Kota Prabumulih Berkolaborasi dengan BNN Kabupaten Muara Enim, menangkap  lima orang pengedar narkoba di desa Alai selatan kecamatan lembak kabupaten Muara Enim, pada selasa (4/11/2018).

Operasi gabungan  tersebut di pimpin langsung oleh kepala BNN kabupaten Muara Enim AKBP.Abdul Rahman dan kepala BNN Kota Prabumulih Ibnu Mundzakir SSos.beserta tim dari kedua insitusi ini
Sebelum melakukan penangkapan Tim mendapat informasi dari masyarakat, kemudian tim melakukan pemetaan lokasi langsung mengadakan pengintaian dan pemantauan  ke lokasi target yang di duga pengedar narkoba tersebut.

Koronolgis penangkapan team pemberantasan BNNK telah menuju Tkp mulai dari jam 14.00 wib siang ,tetapi team belum menemukan tersangka dan penyalahguna ,setelah terus melakukan pemantauan kemudian sekira pukul 18.00 wib team melakukan penangkapan dan penggeledahan  ,lokasi TKP di kandang ayam yang terletak cukup jauh dari pekampungan  warga di desa alai selatan  kecamatan lembak.
Terkait penangkapan Team Kolaborasi Operasi gabungan BNNK mengamankan terdiri dari lima orang tersangka yaitu  Sasmita dewi (29), Aulia sari (21) asal sungai medang , Sandi (28) asal desa alai selatan, Johan alexander dan Reno asal sungai lilin kabupaten banyuasin,
Adapun barang bukti Narkoba yaitu 4 paket  bungkus besar ganja kering seberat 2 kilo, 30 bungkus paket  kecil ganja kering  siap edar ,dan 10 paket kecil sabu siap  edar berkisar seharga Puluhan juta , timbangan eklektonik ,hp, bong alat pakai hisap sabu ,kemudian diaman kan juga dua senjata api rakitan (senpira) ,10 butir  selongsong peluru yang telah digunakan ,pedang ,motor bebek, sejumlah uang termasuk terdapat Mata uang 10 ringgit malaysia.
BNNK Muara Enim Akbp Abdul Rahman mejelaskan untuk proses penyidikan dan pengembangan akan  kita lakukan di BNNK Muara enim ,mengingat Locus dan tempos di wilayah muara enim ,koordiansi tetap kita bersama BNNK prabumulih untuk pengembangan mengingat TKP berbatasan dekat dengan kota prabumulih,”jelasnya
Di Tambahkan Ibnu mundzakir terkait penemuan mata uang ringgit dapat di duga tersangka terindikasi jaringan internasional,  lokasi Tkp kandang ayam di gunakan sebagai tempat Pesta dan transakasi narkoba dan kemungkinan ada di duga tempat pesta sex,di perkampungan ini sangat memperihatinkan karena sudah biasa di edarkan untuk siswa sekolah mulai dari Kelas 5 SD,SMP ,SMA,bahkan ada beberapa warga lembak yang di rehabilitasi “ungkapnya .
“untuk undang undang narkotika jenis sabu sabu akan kita jerat kenakan pasal 112,114 ,selain itu untuk ganja akan kita jerat dengan pasal 111, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.”pungkasnya