16 Februari 2019

Oknum ASN Pemkot Pagaralam Berurusan Dengan Hukum

Liputansumsel.com

Pagaralam,Liputansumsel.com – Kembali wajah Pemkot Pagaralam tercoreng,karena ulah ASN (Aparatur Sipil Negara)nya kali ini dilakukan oknum DL sebagai pegawai di lingkungan Pemkot setempat terpaksa berurusan dengan hukum lantaran kasus penipuan atau penggelapan atau pasal 378 KUHP.

Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam kembali menahan oknum aparatur sipil negara (ASN) Kota Pagaralam yang berinisial DL diduga penipuan terhadap sejumlah pemborong atau pelaksana pekerjaan.

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji Sik MSi dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Acep Yulisahara, Sabtu (15/2) kepada wartawan membenarkan adanya penahanan terhadap ASN yang dilaporkan sejumlah korban peniluan.

“Memang kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka DL, terkait pelanggaran Pasal 378 KUHP. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini,” ungkap Tri.

Sementara itu, Plh Sekda Kota Pagaralam Patriot A Mundra S.Pd MM membenarkan penahanan terhadap salah satu ASN terkait penipuan, dan sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian terhadap proses hukumnya.

“Kita serahkan kepada polisi untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, untuk langkah selanjutnya,Pemkot Pagaralam akan mempelajari proses hukumnya, ini baru proses awal. (rico)

Curi HP, Pemuda Tanggung Diringkus

Liputansumsel.com


Indralaya.liputansumsel.com--Fery (20), warga Desa Sungai Pinang I Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditahan oleh jajaran Mapolsek Tanjung Raja di counter HP Tanjung Raja, Kamis (14/2).

Pasalnya pelaku sudah melakukan pencurian satu unit HP milik Jenni Dwi Andiny (20), pegawai PDAM di rumahnya dengan cara membobol jendela kamar korban.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku mengambil HP milik korban dengan cara membuka jendela kamar korban secara paksa dengan menggunakan kedua tangannya. Saat kejadian, jendela rumah korban sudah renggang, lalu pelaku dari luar jendela langsung menarik kabel charger yang terhubung dengan HP korban dengan posisi sedang di cas.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 juta dan melapor ke Polsek Tanjung Raja untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Arfanol Amri SH membenarkan kejadian tersebut.
“Pada hari Kamis (14/2) sekitar pukul 17.00 WIB, seseorang tidak dikenal datang ke counter Hp milik Firdaus untuk menginstal ulang HP. Setelah itu orang tersebut langsung pergi, karena Firdaus merasa curiga dengan HP yang dibawa orang tersebut, langsung menghubungi anggota Kanit Polsek Tanjung Raja, Bripka Efri Juliansyah,” katanya, Jumat (15/2).

Arfanol menjelaskan saat sebelumnya ada laporan telah kehilangan satu buah HP merk Vivo V5 S. Saat itu Bripka Efri Juliansyah bersama dengan anggota, mendatangi counter Hp milik Firdaus untuk mencocokan no IMEI HP milik korban.

Setelah dicek ternyata nomor IMEI HP yang ada di counter milik Firdaus yang akan diinstal ulang sama dengan milik korban. Setelah itu Bripka Efri Juliansyah bersama dengan anggota mengintai di sekitar counter Hp milik Firdaus sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku datang ke counter mau mengambil HP yang akan diinstal ulang tersebut.

“Saat itu pelaku langsung diamankan dan mengakui telah melakukan pencurian HP milik korban Dwi Andiny. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Posek Tanjung Raja untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.(rul)

Pelaku Pencuri Spesialis Rumah Di Amankan Polisi

Liputansumsel.com
MUBA-liputansumsel-Unit Reskrim Polsek Plakat Tinggi Resort Musi Banyuasin mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian di dua tempat berbeda, Jumat (15/02/19).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Plakat tinggi IPTU SUVENTRI, SH berhasil mengamankan Tersangka BASRI (24) warga Desa Suka damai sp 2 kecamatan plakat tinggi kabupaten Muba.

"pelaku ini sudah dua kali melancarkan aksinya didua rumah yang berbeda dengan cara mencongkel pintu dan jendela rumah kedua korbannya, tersangka sudah dikatakan mahir dalam mencuri karena tersangka selalu mengamati terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya, korban Margono mengalami kerugian Rp.2.500.000- sedangkan korban ALZANDO mengalami kerugian Rp.2.500.000,- .jelas Kapolres Musi Banyuasin AKBP ANDES PURWANTI, SE, MM melalui Kapolsek Plakat Tinggi IPTU SUVENTRI, SH jelasnya saat dikonfirmasi oleh liputansumsel,

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 (satu) unit kompor Gas merk tunai warna hitam, 1(satu) tabung gas melon, 1(satu) batang kayu panjang 1,6 M dan HP merk Xiomi 5 plus warna gold.

Di katakan tersangka, Rabu (06/02/19) pagi jam sekitar jam 07.30 wib melakukan pencurian dirumah seorang Guru bernama MARGONO (28) dijalan dusun 1 Desa Suka damai SP2 kecamatan Plakat tinggi kabupaten Muba dengan merusak pentilasi yang terbuat dari batu ruang dapur dan mengambil barang milik korbannya, setelah itu tersangka pergi dengan membawa hasil barang curiannya, Kemudian Sabtu(09/02/19) melakukan pencurian kembali sekitar jam 05.00 wib pagi dirumah korban ALZANDO D SITUMORANG dengan cara mencongkel jendela kamar yang dirusaknya lalu mengambil satu buah hp yang saat itu sedang dalam posisi dicas.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke mapolsek plakat tinggi dan dilakukan penyelidikan sekaligus penangkapan, saat ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Mapolsek untuk proses hukum.(agung/rill).