30 Agustus 2018

Mobil Milik Petro Muba Diduga Angkut Minyak Ilegal

Liputansumsel.com
Muba, liputansumsel, Petro muba salah satu Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) Kabupaten Musi Banyuasin yang bergerak dibidang jasa dengan tujuan untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten musi banyuasin.

Dalam halnya yang telah diatur dalam pasal 79 undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, berdasarkan pasal 79 UU 22/1999 disimpulkan bahwa sesuatu yang diperoleh pemerintah daerah yang dapat diukur dengan uang karena kewenangan (otoritas) yang diberikan masyarakat diantaranya hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah dan hasil Perusahaan milik daerah serta hasil pengelolaan kekayaan daerah dengan tujuan untuk pembangunan daerah.

Tekait isu dari masyarakat bahwasannya mobil truk tangki Petro Muba sering dijumpai diluar wilayah Babat Kukui diduga mengangkut minyak ilegal.

Rasyid selaku sekretaris Petro Muba saat di konfirmasi liputansumsel di ruang kerjanya kamis(30/08/18)menuturkan bahwa kendaraan truk tangki yang beroperasi dalam transportasi pengangkutan minyak itu sebanyak 50 unit dan diizinkan untuk beroperasi hanya diwilayah Babat Kukui sungai angit.

“mobil truk tangki yang resmi dari Petro Muba itu sebanyak 50 unit dan hanya mengangkut minyak diwilayah Babat Kukui Sungai Angit. Tidak kita benarkan dan silahkan di tindak tegas jika ada mobil truk tangki Petro Muba tersebut yang beroperasi di luar babat kukui tendasnya(agung/urwan)

Seluruh Pengurus PWI Di Wajibkan Non Aktif Jika Mencalonkan Diri Sebagai Legislatip

Liputansumsel.com
MUBA,liputansumsel,Dalam surat edaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat No. 184/PWI-P/LXXII/2018. bahwasannya seluruh pengurus PWI diwajibkan untuk non aktif atau mengambil cuti jika mencalonkan diri sebagai Legislatip.

Mengingat surat edaran tersebut PWI musi banyuasin(muba) Mengadakan rapat di Gambut Lumpur/di kediaman KURNAIDI,ST, selaku ketua PWI kabupaten musi banyuasin(Muba), rabu(29/08/18).

pengurus PWI kabupaten musi banyuasin(Muba) yang mengambil cuti adalah Kurnaidi, ST, Suharto dan Harianto SH. Selain itu rapat ini membahas dan menetapkan dari hasil kesepakatan seluruh anggota yang hadir bahwasannya Herlin Koisasi,SH, sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua PWI kabupaten musi banyuasin(Muba), Indra jaya sekretaris, Darul kutni Bidang pembelaan wartawan dan Iwan Hendrawan ketua bidang pendidikan PWI Muba. Hingga berakhirnya masa jabatan tersebut Februari 2019 mendatang.

Kurnaidi,ST,menuturkan bahwasannya dia  merasa sangat bangga kepada seluruh anggota PWI kabupaten musi banyuasin(Muba) yang berani maju dan mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif saat PILEG 2019 yang mendatang.

“Saya sangat bangga karena banyaknya anggota PWI Kabupaten musi banyuasin(Muba) yang mencalonkan diri ke Legislatip, tentunya keyakinan saya berkata bukan suatu yang sulit jika anggota PWI ini nantinya terpilih karena wartawan sudah terbiasa menghadapi, dan menangani keluhan dari masyarakat dan paham apa yang menjadi keinginan dari masyarakat”, tungkasnya.

Dalam kode etik jurnalistik wartawan  harus menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan  Pers yang profesional, bermartabat, dan independent. Untuk itu ditetapkan bahwa pengurus PWI seluruh Indonesia yang mencalonkan diri Legislatip baik DPD, DPR, DPRD baik Provinsi maupun DPRD Kota atau Kabupaten diminta untuk mengajukan permohonan non aktif di pengurusan.(agung/urwan)