14 Juli 2019

Residivis Jambret Keok Ditembak Petugas Polsek PAS

Liputansumsel.com

Pagaralam,Liputansumsel.com - Kepolisian Sektor Pagaralam Selatan,Resort Pagaralam menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus jambret. Pelaku dikenal residivis dan bahkan baru keluar pada tahun 2017 kasus yang sama.

Agus Salim(32) Kelahiran Prabumulih pekerjaan buruh bangunan tersangka pelaku, ditangkap tidak lama setelah menjalankan aksi penjambretannya.Akibat bukti CCTV diduga pelaku itu yang menjambret di Jalan Tanjung Payang.

Salah satu korbannya adalah Siska Susilawati, seorang warga Mekar Alam Kota Pagaralam. Dia menjadi korban penjambretan saat melintas di jalan tersebut.

Dari pemeriksaan polisi, tersangka baru saja bebas dari menjalani masa tahanan atas kriminal yang sama. Tersangka juga mengaku sudah 4 kali menjambret di beberapa tempat baik di wilayah Kabupaten Lahat maupun Kota Pagaralam.

Kepala Polisi Polres Pagaralam Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Saksono Puspo Aji di dampingi Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Erwin SE mengatakan, modus tersangka adalah menunggu korban yang berkendara seorang diri. Lalu di saat sepi, tersangka menjalankan aksinya dengan menarik barang berharga milik korban.

"Beberapa barang bukti kami amankan dari tersangka," kata Tri, Sabtu (8/9/2018).

Barang bukti itu berupa Tas dan peralatan yang dikenakan tersangka saat beraksi meliputi jaket, Topi, helm, sepeda motor, serta ponsel hasil jarahan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(Ric)

Masuk TAB, Dodi Reza Izinkan ASN Antar Anak ke Sekolah

Liputansumsel.com


MUBA-liputansumsel, Setelah libur panjang, akhirnya Senin (15/7/2019) besok aktifitas kegiatan belajar mengajar (KBM) Tahun Ajaran Baru (TAB) kembali lagi dimulai.

Uniknya, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin mengizinkan ASN di lingkungan Pemkab Muba untuk boleh tidak mengikuti apel rutin Senin pagi dan mengizinkan untuk ASN mengantar anak ke sekolah khususunya orang tua yang hanya memiliki anak untuk diantar masuk pertama sekolah

"Saya berikan kelonggaran supaya bisa di hari pertama TAB ini orang tua bisa secara langsung mengantar anak ke sekolah masing-masing," ujar Kandidat Doktor Universitas Padjajaran ini.

Dikatakan, upaya tersebut supaya anak di hari pertama masuk sekolah bisa lebih bersemangat dan mendapatkan perhatian langsung dari orang tua mereka.

"Apalagi ada yang baru masuk kelas satu atau masuk TK, nah anak-anak seperti ini sangat butuh mendapatkan pendampingan dari orang tua mereka," tuturnya.

Lanjutnya, setelah mengantar anak ke sekolah dirinya meminta ASN kembali menjalankan rutinitas seperti biasa. "Ya, kalau sudah diantar, kerja lagi. Jangan lupa kerja, pelayanan publik di Muba juga harus tetap berjalan," pungkasnya.(agung/rill).

14 Peserta Bersaing Ketat Rebut Kuliah Gratis ke Arizona University

Liputansumsel.com


Muba-liputansumsel, Tahapan seleksi program kuliah gratis ke luar negeri yakni di Arizona University terus bergulir, program yang di inisiasi Bupati Muba Dodi Reza melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Musi Banyuasin yang bekerja sama dengan Sampoerna Foundation ini menjadi impian banyak peserta didik di bumi Serasan Sekate.

Diketahui, saat ini tercatat ada sebanyak 14 peserta yang masih bersaing ketat dan nantinya akan memperebutkan dua tiket untuk mendapatkan beasiswa kuliah gratis secara penuh oleh Pemkab Muba dan Sampoerna Foundation.

"Tes akhir akan dilaksanakan secara online, karena bantuan pendidikan merupakan Double Degree dan selama 4 tahun akan dibantu masing-masing Rp 1 miliar selama menempuh kuliah termasuk biaya laptop dan asrama," ungkap Kadisdikbud Muba, Musni Wijaya SSos MSi.

Lanjutnya, proses seleksi terakhir nantinya akan dilaksanakan pada pertengahan Juli 2019 dan dilakukan secara online. "Pengumuman direncakan akan dilakukan 15 atau 20 Juli, nah pengumuman ini kita akan menyesuaikan dengan jadwal SBMPTN," terangnya.

Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza mengatakan, program ini diharapkan dapat memacu prestasi peserta didik untuk berlomba-lomba meningkatkan prestasi akademik.

"Bertahap pula kerjasama ini nanti kuotanya akan terus ditambah, semoga anak-anak peserta didik di Muba berlomba-lomba untuk mengejar prestasi akademik dengan program ini," pungkasnya.(agung/rill).

POLSEK SANDES BERHASIL MEMBEKUK PELAKU CURAS

Liputansumsel.com

MUBA,liputansumsel.com Jajaran Polsek Sanga Desa berhasil meringkus dua pelaku Curas yang beraksi di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Sabtu, (13/7/2019).

Gerak cepat yang dilakukan Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kapolsek Sanga Desa, Iptu Beni Okimu SH, yang turun langsung bersama Kanit Reskrim, Ipda Lekat Hariyanto SH, membuat kedua pelaku asal Muara Lakitan, Kab Musi Rawas Utara (Muratara) tak berkutik dan digelandang ke Mapolsek Sanga Desa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Kedua Pelaku yang diamankan adalah Darmadi (22) Warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Muratara dan Handoyo (24) Kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Sebelumnya, kedua pelaku pada Sabtu siang sekitar pukul 13.30 Wib kedua pelaku beraksi dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F150 warna hitam list kuning tanpa plat nomor.

Pelaku berhasil merampas HP milik korban yang sedang duduk didepan warung. Salah satu dari mereka berpura – pura hendak membeli rokok, sementara rekannya standby dimotor. Pelaku bernama Darmadi berhasil merampas HP korban Mardian Pratama (10) Warga Dusun 3, Desa Pengage, Kecamatan Sanga Desa, kab Muba.

Apes, teriakan korban mengundang perhatian warga yang serta mengepung dan menangkap pelaku Darmadi. Pelaku diserahkan warga ke Mapolsek Sanga Desa, sedangkan temannya melarikan diri ke wilayah Kab Mura.

Dipimpin langsung,Ipda Beni Okimu, Kapolsek Sanga Desa yang bergerak bersama Kanit Reskrim Ipda Lekat Haryanto, SH beserta sejumlah personil melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri. Akhirnya pelaku yang bersembunyi dalam gudang dikediamannya tak bisa mengelak saat petugas datang membekuknya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu, SH,saat di konfirmasi, Minggu (14/7/2019) ,membenarkan penangkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut.

“untuk Kedua tersangka sudah kita tahan dan dalam proses penyidikan guna melengkapi berkasnya, mereka akan dikenakan Pasal 365 KHUP,”tutup Beni.(agung/rill).