27 Mei 2022

Herman Deru Pastikan Tak Ada Karhutla Terdeteksi di Sumsel

Liputansumsel.com


PALEMBANG, Liputansumsel.com, - Gubernur Sumsel H Herman Deru mengingatkan masyarakat agar tidak membakar hutan untuk membuka lahan baru yang menyebabkan terjadi polusi udara.



Hal itu disampaikan Herman Deru ketika menggelar safari Jum'at di Masjid Al-Hijrah Jalan Sukabangun Palembang, Jum'at (27/5).



Apalagi, lanjutnya, selama tahun 2021 lalu, kebakaran hutan dan lahan (karhuta) di Sumsel dapat diminimalisir.



"Saya mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap karhutla ini. Khususnya di daerah yang kerap terjadi karhutla tersebut," kata Herman Deru.



Dalam beberapa waktu terakhir, Sumsel sempat mengalami cuaca kabut sehingga banyak yang berpendapat hal itu terjadi akibat adanya karhutla di beberapa daerah di Sumsel.



Terkait hal itu, Herman Deru menegaskan, embun tersebut bukan karena terjadinya Karhutlah.



"Beberapa hari terakhir cuaca memang sempat panas dan turun hujan. Namun, karena terpapar sinar matahari, air yang disebabkan oleh hujan tersebut menguap menjadi kabut atau embun bukan karhutla. Kita sudah konfirmasi dengan BMKG," tuturnya.



Menurutnya, mutu udara di Sumsel saat ini masih cukup baik. Hal itu dapat dilihat melalui Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).



"Udara di Sumsel ini masih terjaga. Itu bisa dilihat melalui ISPU. Yang pasti hingga saat ini tidak ada karhutla yang terjadi," terangnya.



Dia mengajak, agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.



"Kesadaran masyarakat untuk menjaga alam sudah tinggi. Mudah-mudahan ini terus terjaga sehingga karhutla tidak lagi terjadi," ujarnya.



Berdasarkan pantauan BMKG Sultan Mahmmud Badaruddin II Palembang, fenomena cuaca kabut buka diakibatkan vertikal kering dari asap karhutla, melainkan disebabkan vertikal basah uap air dan menghilang ketika disinari matahari.



Sementara itu, Kepala BPBD Sumsel Iriansyah menegaskan, hingga 26 Mei 2022 tidak ada hotspot yang terpantau.



"Namun sebagai antisipasi saat ini sudah tiba pesawat casa 212 AURI untuk TMC hujan buatan di Lanud untuk mengatasi jika adanya hotspot. Pesawat tersebut disiapkan untuk wilaya Sumsel dan Jambi dan akan siaga hingga 15 hari kedepan," pungkasnya.*****

Usai di lantikan Pj.bupati Muba Apriyadi lantik Musni Wijaya Pj.sekda

Liputansumsel.com

MUBA,liputansumsel.com- Pj Bupati Muba Drs Apriyadi MSi akan dilantik secara resmi oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru pada Senin 30 Mei 2022 mendatang di Griya Agung. Hal ini juga dipertegas melalui surat telegram dari Pemprov Sumsel Nomor : 005/063/TEL/I/2022 perihal persiapan dan penjadwalan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Drs Apriyadi MSi. 

"Ya, hari Senin 30 Mei 2022 prosesi Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Drs Apriyadi MSi akan digelar siang hari di Griya Agung," ucap Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sumsel, Sri Sulastri, Jumat (27/5/2022). 

Plt Kabag Protokol Pimpinan Pemkab Muba, Rangga Perdana Putera SSTP menyebutkan pihaknya sudah melakukan rapat bersama dengan Pemprov Sumsel terkait persiapan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang akan digelar 30 Mei 2022 di Griya Agung Palembang. 

"Ya, sudah ada persiapan. Juga dibahas terkait jumlah tamu undangan. Yang jelas dalam rangkaian kegiatan nanti semua tamu undangan wajib mengedepankan protokol kesehatan," ungkap Rangga. 

Lanjutnya, rangkaian acara akan digelar pukul 09.00 WIB di Joglo Center Griya Agung Palembang. "Ya, jam sembilan, untuk teknis persiapan dilakukan Pemprov Sumsel," singkatnya. 

Ia menambahkan, untuk undangan di Kabupaten Muba sudah dibagikan kepada pihak-pihak yang diwajibkan untuk hadir. "Undangan sudah dibagikan terutama ke unsur Forkopimda Kabupaten Muba," tegasnya. 

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru sebelumnya menegaskan setelah proses pelantikan Pj Bupati Muba diminta untuk segera melantik Pj Sekda Muba. 

"Usulan Pj Sekda Muba sudah saya setujui, jadi nanti setelah pelantikan Pj Bupati saya minta Pj Bupati segera melantik Pj Sekda, usulannya kalau di Muba ini pak Apriyadi mengusulkan pak Musni Wijaya," bebernya. 

Ia berharap, roda Pemerintahan di Muba berjalan maksimal dengan sinergi berbagai pihak. "Percepat program-program strategis demi kebaikan masyarakat Muba," tandasnya.

Sementara itu, H Yusnin SSos MSi selaku tokoh masyarakat/mantan PJ Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, mengucapkan terima kasih ke pak Mendagri (H Tito Karnavian) dan pak Gubernur Sumsel ( H Herman Deru) yang telah menjadwalkan pelantikan Penjabat (PJ) Bupati Musi Banyuasin pada tanggal 30 mei 2022.

"Semoga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin dapat berjalan dengan baik dan maksimal demi kesejahteraan masyarakat Muba" katanya.

Heri Amalido Serahkan SK Ratuasan PPPK

Liputansumsel.com


PALI,liputansumsel.com – Sebanyak 197 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru se-Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dilantik dan di sumpah oleh Bupati PALI Ir. H. Heri Amalindo MM
.

Pelantikan dan Penyerahan Petikan Keputusan Bupati PALI Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, merupakan tahap ke 2 dan Formasi Tahun 2021.


Hadir dalam pelantikan tersebut Bupati PALI, Wakil Ketua II DPRD PALI, M. Budi Hoiru, Wakapolres, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup kerja Pemda PALI, yang dilaksanakan di Sanggar Pramuka Kebun Buah Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Jum,at (27/5/2022).

Bupati PALI dalam amanatnya menyampaikan, bagi pegawai yang baru saja di lantik agar dapat bekerja semaksimal mungkin.

“Kami pemerintah harus memperhatikan para guru agar anak-anak di PALI bisa mendapat pendidikan yang terbaik, dengan kontrak kerja ini bapak ibu di harapkan bisa bekerja dengan baik, didik la anak-anak kita semaksimal mungkin,” ujarnya.

Bupati juga mengatakan P3K tidak berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), semua hak dan kewajiban sama dan di bawah undang-undang yang sah, “allhamdulillah yang berani melakukan kontrak 5 tahun untuk P3K ini hanya PALI,” 


Sementara Plt Kepala BKPSDM PALI Deasy Rossalia, STP, M.Si menjelaskan pelantikan hari ini merupakan Formasi tahun 2021 P3K Guru.

“Sebanyak 197 P3K yang di lantik, terdiri dari guru-guru yang mengajar di berbagai mata pelajaran,” jelasnya.

Desi berharap dengan adanya peningkatan kenaikan perbaikan status dan peningkatan kesejahteraan juga di ikuti dengan peningkatan kedisiplinan.

“Jadi jangan samakan dengan waktu bekerja saat masi jadi tenaga orsosing dengan sudah jadi ASN, karna ada lebih jelas aturan tindak tanduk disiplin nya, jadi kedisplinan nya harus diperhatikan,” tandasnya.(ADV)

Status Hukum MRT Terkait Kepemilikan Sabu, Ini Kata Ahli Hukum Pidana, Polres Pessel Harus Se

Liputansumsel.com


Padang,Painan,Liputansusel.com -- Ahli Hukum Pidana Indonesia, Prof. Dr. H. Elwi Danil menilai, kasus penangkapan narkoba jenis sabu yang menjerat salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, harus jelas dan transparan oleh penegak hukum. Meskipun sebelumnya yang menangkap adalah anggota Unit Kodim 0311/Pessel.


“Baik, jadi pertama menurut ketentuan hukum acara pidana, apabila telah ada bukti permulaan yang cukup maka itu harus di proses. Dan itu sesuai Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” ujar Elwi Danil yang juga berprofesi sebagai guru besar dan pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Padang, Sumatera Barat, periode 2006-2010.


Menurutnya, terkait kasus tersebut yang bisa memberikan penilaian terhadap alat bukti tentu pihak kepolisian sendiri selaku penyidik. Namun demikian, jika warga atau masyarakat berpandangan bahwa dalam perkara itu sudah memiliki alat bukti yang cukup, maka polisi sebagai lembaga yang berwenang harus segera memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


“Jika sudah cukup alat bukti, kenapa tidak ditetapkan orang sebagai tersangka? Tentu hal ini bakal menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi dari masyarakat, kan begitu,” ucapnya lagi.


Elwi menyebut, terkait penahanan atau penangguhan memang menjadi kewajiban subjektif dari penegak hukum, dalam hal ini adalah kepolisian. Hal itu berdasarkan adanya tiga syarat yang bisa dipenuhi untuk menahan atau tidak menahan orang.


“Jadi, yang menilai itu juga pihak kepolisian. Namun, prosesnya harus sesuai petunjuk awal tadi, yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, selanjutnya dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan terakhir dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana,” katanya.


Namun, kata Elwi, kembali pada kasus narkoba yang menyeret seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pessel, ia menyarankan sebaiknya pihak media mengawal dan menanyakan langsung kepada kepolisian setempat. Kenapa perkaranya belum diteruskan atau belum diproses.


“Kenapa wajib lapor? Padahal alat buktinya kan sudah ada. Dan sudah ditemukan dalam bentuk narkotika. Siapa yang menggerebeknya? Kan warga negara masyarakat Indonesia dalam hal ini adalah jajaran Kodim. Jadi, itu sudah jelas ada keterangan saksi dan alat buktinya. Kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka? Padahal ini adalah perkara narkotika. Kasus yang sangat serius dan sudah menjadi musuh negara,” tuturnya.


Elwi menjelaskan, meskipun penangkapan narkoba itu dilakukan oleh pihak Kodim 0311/Pessel. Namun untuk proses hukum selanjutnya, kata dia, pihak Kodim atau anggota unit yang melakukan penggerebekan bisa dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut.


“Ya, boleh saja, jika sudah sesuai dengan prosedurnya. Kan itu sudah ada saksi dan alat bukti. Jadi, saya kira tidak ada alasan pihak kepolisian tidak menahan atau tidak menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pandangan saya seperti itu,” ujarnya menjelaskan.


Sebelumnya diberitakan, Liputansemsel.com jaringan Haluan, pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 18.30 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0311/Pesisir Selatan mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga inisial MRT (40) dikediamannya, di Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, karena diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.


Pasi Intel Kodim 0311/Pesisir Selatan, Lettu Inf Indra Gunadi, menyebut, awalnya MRT tidak mengakui perbuatannya mengkonsumsi sabu. Namun setelah diinterogasi petugas dan menemukan sejumlah alat bukti, ia pun mengakui perbuatannya.


Sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan dalam kejadian tersebut adalah, narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,59 gram, telepon genggam, timbangan digital, sendok takar, dan alat hisap.


Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia mengatakan, hingga kini pihaknya masih berupaya melengkapi sejumlah alat bukti terkait kasus yang menjerat MRT. Sementara, pihak keluarga pun telah mengajukan proses rehabilitasi ke BNNP Sumbar. Dan yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai wajib lapor.


“Ya, masih dalam proses. MRT (40) tidak kami lepaskan, tetapi dikembalikan ke pihak keluarga, dan masih dalam pengawasan kami. Sebelumnya, yang bersangkutan kami bawa ke BNNP Sumbar untuk dilakukan rehabilitasi. Alasannya, pertama urinenya positif. Untuk masalah perkara selanjutnya, kami masih berupaya mencari bukti-bukti yang cukup,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia pada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (26/5/2022).