22 Desember 2024

Diduga Terdapat Peserta Yang Telah Meninggal tetapi Masih Dibayarkan Iuran Kepesertaannya Oleh DINKES Kota Palembang

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel. com,-Pemerintah Kota Palembang TA 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.419.842.878.358,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.279.678.521.466.05 atau 90,13% dari anggaran. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut di antaranya berupa realisasi Belanja Iuran dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemda. 


Dalam LHP Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kota Palembang, BPK menemukan adanya Peserta PBPU dan BP Pemda yang Telah Meninggal tetapi Masih Dibayarkan Iuran Kepesertaannya sebesar Rp74.277.000,00.


Tidak hanya itu, BPK Sumsel membeberkan bahwa hasil pemadanan data peserta PBPU dan BP Pemda tahun 2023 dengan data kependudukan Kota Palembang di Ditjen Dukcapil Kemendagri menunjukkan terdapat peserta PBPU dan BP Pemda yang datanya tidak padan. "Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Staf Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dinyatakan bahwa data tidak padan merupakan data peserta yang tidak ditemukan pada data kependudukan di Dit/jen Dukcapil Kemendagri, data yang tidak ditemukan terjadi karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdeteksi pada data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri", Kata BPK. 


"Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kesehatan Palembang dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kota Palembang dalam Rangka Universal Health Coverage, Nomor 58/MOU/DINKES/2022 dan Nomor 604/KTR/III-01/1222 tanggal 15 Desember 2022, Pasal 4 ayat (2) huruf f menyatakan bahwa "Pihak Kesatu (Dinas Kesehatan Kota Palembang) berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data peserta, rekonsiliasi data peserta, iuran, dan bantuan iuran bersama dengan Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Rencana Kerja ini"; dan Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa "Pemutakhiran data Peserta PBPU dan BP Pemda dilakukan setiap bulan", Kata BPK. 


Permasalahan di atas mengakibatkan Belanja Iuran Bantuan Iuran PBPU dan BP Pemda tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah sebesar Rp74.277.000,00,


Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum'at, (20/12/2024)Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang tidak ada di tempat, "KADIS tidak ada pak, sedang keluar", Ucap salah satu stap yang berada di resepsionis. 


Agar pemberitaan akurat dan berimbang kami melayangkan  surat konfirmasi pada tanggal (11/12/2024) di balas pada tanggal 17 desember 2024 dan sampai di meja redaksi pada tanggal 21 desember 2024 dengan nomor surat 032/0241/Dikes/2024

Dalam surat tersebut  klarifikasi secara tertulis,berikut isi klarifikasinya:

1.Peroyek tersebut telah dilakukan sesuai RAB dan selalu di awasi konsultan pengawas dan oleh pihak ke tiga dilapangan

2.Pekerjaan tersebus sesuai dengan juknisyang berlaku dan tertuang didalam kontrak kalerjasama yanyg di sepakati

3.Pekerjaan tersebut dilakukan sesuai  acuan kerja tertuang dalam acuan kerka

4.Dinas kesehatan kota palembang  telah menindaklanjuti intruksi walikota atas audit BPK

5.Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan kepada pejabat pengelola informasu dan dokumentasi (PPID) utama

(Armin)

Diduga Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Liputansumsel.com


Palembang, Liputansumsel. com, -Pada Tahun 2023, Pemerintah Kota Palembang menganggarkan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin pad Dinas Perhubungan sebesar  Rp. 5.837.487.912,00 dengan realisasi sebesar Rp.5.393.415.155,00 yang di antaranya direalisasikan untuk Belanja BBM kendaraan Dinas. 


BPK mengatakan, Pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM pada Dinas Perhubungan tersebut menunjukkan terdapat Belanja BBM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp. 365.197.700,00.



"Dinas Perhubungan  menggunakan mekanisme reimbursement dalam pembelian BBM untuk kendaraan dinas, yaitu pengguna kendaraan dinas membeli BBM terlebih dahulu kemudian nota pembelian BBM diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilakukan pembayaran", Ungkap BPK.


BPK juga membeberkan, Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban Belanja BBM pada Dinas Perhubungandan hasil konfirmasi kepada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umam (SPBU) di Kota Palembang menunjukkan bahwa nota pembelian BBM yang disampaikan dalam bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan bentuk fisik dan format pada nota asli dari pihak SPBU.



Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PPK yang bersangkutan diketahui bahwa nota yang disampaikan memang bukan nota yang sebenarnya dan nota pembelian yang sebenarnya tidak disimpan.


"Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan Kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja BBM sebesar Rp.365.195.700,00 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah", Kata BPK Perwakilan Sumsel. 


Saat dikonfirmasi di ruang kerjany, Jum'at, (20/12/2024), Kepala Dinas Perhubungan Tidak ada di tempat, " Bapak tidak ada sedang keluar", ujar Ida salah satu staf yang ada di depan pintu masuk.


Demi mengedepankan hak jawab agar pemberitaan lebih akurat dan berimbang, berbagai upaya  telah dilakukan oleh media ini, hingga mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan pada tanggal( 11/12/2024)  dengan harapan adanya jawaban secara tatap muka ataupun melalui Via Whatsapp, Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang masih "membisu".


(Armin)